FRENSIA.ID– Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian melalui layanan 110.
Kasus tersebut terjadi di toko sekaligus salon JS di Dusun Krajan 2, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Peristiwa diperkirakan terjadi pada Sabtu (19/09/26) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Penanganan kemudian dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Genteng dan Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Genteng, Tim URC Macan Blambangan dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan,” kata Rofiq, Senin (21/09/26).
Pelaku yang diamankan yakni WP (32), warga Kecamatan Genteng. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kasus ini pertama kali diketahui sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, saksi Ratemi datang untuk membuka toko seperti biasa. Namun, dia mendapati sejumlah rokok di etalase telah hilang.
Ratemi kemudian menghubungi pemilik toko sekaligus salon, Elizabetheunike Mandasari, dan saksi lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati uang yang sebelumnya disimpan di dua laci juga telah raib.
Masing-masing laci diketahui berisi uang sekitar Rp 2 juta. Total uang yang hilang dari kedua laci tersebut mencapai sekitar Rp 4 juta.
Kecurigaan semakin kuat setelah korban dan saksi mengecek lantai dua. Pintu ditemukan dalam kondisi terbuka dengan kaca pecah dan berserakan di lantai.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Wahyu berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 379 ribu, 18 pax rokok berbagai merek, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan modus pembobolan.
Rofiq menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan memanjat melalui tiang listrik di sisi barat bangunan.
“Pelaku naik ke lantai dua melalui tiang listrik yang berada di samping toko. Setelah sampai di lantai dua, pelaku memecahkan kaca pintu menggunakan batu yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelasnya.
Setelah kaca pecah, pelaku diduga membuka grendel pintu dari bagian dalam. Pelaku kemudian masuk ke lantai dua sebelum turun menuju area toko di lantai satu.
Di dalam toko, pelaku mengambil uang dari laci kasir. Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah rokok dari etalase dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Pelaku kemudian bergerak menuju area salon yang masih berada di lantai satu. Dari laci meja salon, pelaku kembali mengambil uang tunai.
Setelah mendapatkan barang yang dicari, pelaku kembali menuju lantai dua dan keluar melalui jalur yang sama, yakni menggunakan tiang listrik di sisi barat bangunan.
Polisi menyebut sebagian uang hasil pencurian telah digunakan pelaku untuk membayar utang. Dari kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 4,9 juta.
“Motif sementara adalah ekonomi. Sebagian uang hasil pencurian berdasarkan keterangan tersangka telah digunakan untuk mengembalikan utang,” kata Rofiq.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Genteng bersama Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Identifikasi Satreskrim. (Qhobid Z)






