Frensia.Id- Kisah pilu sekaligus mengharukan dialami oleh Nenek Babun (atau Bawon), warga Dusun Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember. Usai hilang kontak selama 30 tahun dan dikira sudah meninggal dunia oleh keluarganya, sang nenek tiba-tiba pulang ke rumahnya.
Nenek Babun rupanya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural alias ilegal di Malaysia sejak tahun 1996. Selama tiga dekade merantau tanpa kabar, pihak keluarga di Jember bahkan sempat menggelar acara selamatan meninggalnya sang nenek hingga dua kali.
Namun takdir berkata lain. Bukannya pulang membawa harta berlimpah, Nenek Babun kembali ke tanah air dalam kondisi tua renta akibat dipulangkan (dideportasi) oleh pemerintah Malaysia.
Kisah ini bermula pada tahun 1996 silam. Saat itu, Nenek Babun yang masih muda terpaksa meninggalkan kampung halamannya karena terdesak impitan ekonomi.
Dia terpaksa meninggalkan tiga orang anaknya yang masih kecil, anak sulung perempuan berusia 11 tahun serta dua adik lakilakinya.
Niat awal Nenek Babun adalah merantau keluar Jawa untuk mengubah nasib keluarga. Namun, alur perjalanan hidup membawanya hingga ke Malaysia secara ilegal.
Sejak saat itulah, komunikasi antara Nenek Babun dan anak-anaknya terputus total selama puluhan tahun hingga keluarga menganggapnya telah tiada.
Pengalaman pahit harus ditelan Nenek Babun selama bekerja di negeri jiran. Bukannya kesuksesan yang didapat, ia justru harus berhadapan dengan hukum setempat akibat statusnya yang tidak resmi.
Nenek Babun mengaku sampai tiga kali merasakan dinginnya jeruji besi penjara di Malaysia sebelum akhirnya dideportasi kembali ke Indonesia.
“Lebih baik hujan batu di negeri sendiri daripada hujan emas di negeri orang,” tutur Nenek Babun mengingat masa-masa kelamnya di perantauan, pada Rabu (14/10/2026).
Menanggapi kejadian ini, Pendamping Sosial setempat, Faturohman, mengingatkan masyarakat agar memetik pelajaran berharga dari kisah Nenek Babun. Dia meminta siapa saja yang ingin menjadi pahlawan devisa untuk berangkat melalui jalur yang legal dan resmi.
“Jangan sampai mengalami nasib yang sama dengan Nenek Babun. Masih beruntung beliau bisa pulang selamat ke tanah air,” paparnya.
Hal senada diungkapkan Babinkamtibmas Desa Gadingrejo, Aiptu M Taufiq. Dia mengimbau warga agar tidak mudah tergiur bujuk rayu tekong atau makelar PMI ilegal.
Taufiq mengungkapkan, saat ini masih ada satu warga desa setempat yang mengalami nasib serupa akibat terpedaya oleh makelar tak bertanggung jawab.
“Siapapun yang akan menjadi PMI, wajib hukumnya melalui jalan yang resmi agar perlindungan dan keselamatannya terjamin,” tandasnya.






