Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal

Thursday, 29 October 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal (Sumber: Istimewa)

Gambar Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID– Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus menyedot solar dari tangki kendaraan untuk dijual kembali berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sekitar 5.200 liter solar dan potensi kerugian negara serta ekonomi masyarakat ditaksir mencapai Rp 308,1 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Joglo Polresta Banyuwangi, Kamis (29/10/26), setelah polisi membongkar rangkaian transaksi solar bersubsidi yang diduga berlangsung sejak Agustus 2026.

Kasus ini bermula ketika Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi menerima informasi dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/26).

Saat diperiksa, truk tersebut diketahui membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni HH (41), NR (36), dan SP (46).

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga penjualan solar tersebut.

Modus yang digunakan terbilang terencana. Tersangka HH diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah sumber, termasuk SPBU di wilayah Banyuwangi dan Bali serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

Baca Juga :  Polisi Gerebek diduga Tempat Sabung Ayam di Muncar, 31 Motor Diamankan

Dalam praktiknya, HH memerintahkan pengemudi untuk mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan solar subsidi saat perjalanan kembali dari pengiriman barang. Setibanya di gudang, bahan bakar tersebut disedot menggunakan selang, ditampung dalam galon, kemudian dipindahkan ke drum besi.

Solar yang terkumpul selanjutnya diduga dipasarkan melalui tersangka NR. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HH menjual solar dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter kepada perantara, sebelum ditawarkan kembali kepada pembeli seharga Rp 14.500 per liter.

Polisi menemukan bahwa transaksi penjualan tersebut diduga telah berlangsung sebanyak tujuh kali dengan pengiriman di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mendukung transaksi penjualan solar.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

“Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Dalam kasus ini, kami menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang terlibat,” Ujar Muharman.

Baca Juga :  Scoopy Ditabrak Truk Box di Banyuwangi, Lansia Penumpang Motor Tewas di TKP

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 26 drum berisi solar, satu unit truk, kendaraan pikap, peralatan pemindahan BBM, dokumen transaksi, serta perangkat komunikasi.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV pengisian bahan bakar di SPBU sebagai bagian dari barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang berlangsung sekitar dua bulan sejak 19 Agustus 2026 itu menimbulkan potensi kerugian finansial sebesar Rp 308,1 juta.

Nilai tersebut masih dapat bertambah karena penyidik terus menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 500 juta. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hari Sumpah Pemuda 2026, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Aksi Resik Kali Sungai Kalimati Muncar
Latma Garuda Shakti 2026 Dimulai, Prajurit Indonesia-India Asah Kemampuan Tempur di Banyuwangi
Peduli! NU Care-LAZISNU PCNU Bondowoso Salurkan Bantuan Pada Korban Gempa Bumi NTT
PAN Banyuwangi Gelar Rakerda 1 dan Pelantikan DPC, Siap Mengusung Kader Sendiri
Unik! Wakil Sekretaris PCNU Situbondo Peringati HSN Dengan Panjat Tiang Bendera
Truk Bermuatan Karton Tabrak Scoopy di Wongsorejo Banyuwangi, Pemotor Meninggal
Wakil Sekretaris PCNU Situbondo Panjat Tiang saat Tali Pengait Bendera Lepas di Upacara HSN 2026
Tokoh Mandangin Dukung KNMP di Pasir Putih: Penahan Abrasi Hari Ini, Peneduh Nelayan Kelak

Baca Lainnya

Thursday, 29 October 2026 - 21:40 WIB

Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal

Wednesday, 28 October 2026 - 19:40 WIB

Latma Garuda Shakti 2026 Dimulai, Prajurit Indonesia-India Asah Kemampuan Tempur di Banyuwangi

Sunday, 25 October 2026 - 11:51 WIB

Peduli! NU Care-LAZISNU PCNU Bondowoso Salurkan Bantuan Pada Korban Gempa Bumi NTT

Saturday, 24 October 2026 - 22:24 WIB

PAN Banyuwangi Gelar Rakerda 1 dan Pelantikan DPC, Siap Mengusung Kader Sendiri

Thursday, 22 October 2026 - 21:10 WIB

Unik! Wakil Sekretaris PCNU Situbondo Peringati HSN Dengan Panjat Tiang Bendera

TERBARU

Gambar Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal

Thursday, 29 Oct 2026 - 21:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading