Home / Uncategorized

Meskipun Sudah Jelas Sanksinya, Pelaksanaan Perda Ramadhan di Banjarmasin Masih Butuh Banyak Perbaikan

Saturday, 9 March 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Frensia.id – Kota Banjarmasin memiliki Peraturan Daerah yang khusus mengatur pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramdhan. Pelaksanaan Ramadhan di kota Banjarmasin di atur dalam perda nomor 13 tahun 2003 dan perda nomor 4 tahun 2005.

Adanya perda ini sebetulnya tidak lain hanya untuk menciptakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah, sehingga ada larangan bagi bagi masyarakat Banjar masin untuk membuka tempa hiburan, restoran, warung makan dan sejenisnya saat bulan puasa.

Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut bisa terkena ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 Juta rupiah. Bahkan bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usahanya apabila melanggar.

Kendati demikian, Muhammad Ananta Firdaus dalam penelitiannya dalam Badamai Law Journal menjelaskan bahwa pelaksanaannya masih membutuhkan perbaikan dan evaluasi.

Penertiban atas perda Kota Banjarmasin ini dilakukan oleh Satpol PP. Tercatat pada tahun 2013 terhitung ada sekitar 14 pelanggar yang tertangkap oleh Satpol PP saat melakukan razia di bulan Ramadhan, meskipun angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Ananta dalam penelitian berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin” juga menjelaskan bahwa perda Ramadhan perlu adanya revisi. Karena masih perlu adanya klasifikasi tentang aturan tersebut.

Misalnya masyarakat dibolehkannya menjual makanan dengan ketentuan tidak boleh melayani makan di tempat. Sebetapapun perda Ramadhan harus membuka ruang toleransi terhadap umat non muslim atau perempuan yang berhalangan melaksanakan puasa.

Karena pada dasarnya adanya perda Ramadhan di Kota Banjarmasin semata hanya untuk mengupayakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan Muslim, salah satu caranya dengan tidak makan dan minum di hadapan orang yang berpuasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PR Presiden! Catatan Jahat “Oknum” TNI 2 Tahun Terakhir
Wanita di Puger Jember Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Paus Leo XIV Gemakan Seruan “Raja Damai” di Misa Minggu Palma, Diwarnai Insiden Pencegatan Kardinal di Yerusalem
Wisatawan Asal Cianjur yang Hilang di Pantai Papuma Jember Belum Ditemukan
Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Gelar Konsolidasi atas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Anggota DPRD Jember Usulkan Ada Pendampingan Hukum pada Kasus Penganiayaan Siswa di Jombang
Jelang Hari Besar Keagamaan, Satgas Saber Pangan Polres Jember Pastikan Harga Bapokting Aman
Dinsos Jatim Evakuasi Remja ODGJ Jember yang Dipasung

Baca Lainnya

Friday, 3 April 2026 - 23:51 WIB

PR Presiden! Catatan Jahat “Oknum” TNI 2 Tahun Terakhir

Friday, 3 April 2026 - 23:20 WIB

Wanita di Puger Jember Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Friday, 3 April 2026 - 22:29 WIB

Paus Leo XIV Gemakan Seruan “Raja Damai” di Misa Minggu Palma, Diwarnai Insiden Pencegatan Kardinal di Yerusalem

Friday, 3 April 2026 - 14:56 WIB

Wisatawan Asal Cianjur yang Hilang di Pantai Papuma Jember Belum Ditemukan

Friday, 3 April 2026 - 02:24 WIB

Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Gelar Konsolidasi atas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

TERBARU

Gambar PR Presiden! Catatan Jahat

Kolomiah

PR Presiden! Catatan Jahat “Oknum” TNI 2 Tahun Terakhir

Friday, 3 Apr 2026 - 23:51 WIB

Proses olah TKP oleh pihak kepolisian (Foto: Istimewa).

News

Wanita di Puger Jember Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Friday, 3 Apr 2026 - 23:20 WIB