Home / Uncategorized

Meskipun Sudah Jelas Sanksinya, Pelaksanaan Perda Ramadhan di Banjarmasin Masih Butuh Banyak Perbaikan

Saturday, 9 March 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Ilustrasi gambar, sumber dari laman tribunbanjarmasin.com

Frensia.id – Kota Banjarmasin memiliki Peraturan Daerah yang khusus mengatur pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramdhan. Pelaksanaan Ramadhan di kota Banjarmasin di atur dalam perda nomor 13 tahun 2003 dan perda nomor 4 tahun 2005.

Adanya perda ini sebetulnya tidak lain hanya untuk menciptakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah, sehingga ada larangan bagi bagi masyarakat Banjar masin untuk membuka tempa hiburan, restoran, warung makan dan sejenisnya saat bulan puasa.

Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut bisa terkena ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 Juta rupiah. Bahkan bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usahanya apabila melanggar.

Kendati demikian, Muhammad Ananta Firdaus dalam penelitiannya dalam Badamai Law Journal menjelaskan bahwa pelaksanaannya masih membutuhkan perbaikan dan evaluasi.

Penertiban atas perda Kota Banjarmasin ini dilakukan oleh Satpol PP. Tercatat pada tahun 2013 terhitung ada sekitar 14 pelanggar yang tertangkap oleh Satpol PP saat melakukan razia di bulan Ramadhan, meskipun angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Ananta dalam penelitian berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan di Kota Banjarmasin” juga menjelaskan bahwa perda Ramadhan perlu adanya revisi. Karena masih perlu adanya klasifikasi tentang aturan tersebut.

Misalnya masyarakat dibolehkannya menjual makanan dengan ketentuan tidak boleh melayani makan di tempat. Sebetapapun perda Ramadhan harus membuka ruang toleransi terhadap umat non muslim atau perempuan yang berhalangan melaksanakan puasa.

Karena pada dasarnya adanya perda Ramadhan di Kota Banjarmasin semata hanya untuk mengupayakan situasi kondusif dalam pelaksanaan ibadah puasa yang dilakukan Muslim, salah satu caranya dengan tidak makan dan minum di hadapan orang yang berpuasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Desa Glundengan Jember Terendam Banjir, 1.313 KK Terdampak
Sederet Strategi Bupati Fawait Tangani Angka Kemiskinan Ekstrem di Jember
17 Desa di Jember Terendam Banjir, 3.944 KK Terdampak
Datang ke Jember, Wamendagri Bima Arya Dorong Desa di Jember Mandiri dan Optimalkan Insentif Pusat
Dinsos Jember Pastikan Bayi yang Dibuang Berstatus Anak Negara Jika Orang Tua Tak Ditemukan
Warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar Jember Terendam Banjir, Satgas Tata Ruang Soroti Pengembang Nakal
Jembatan Gantung di Jubung Jember Putus Lagi Diterjang Banjir Luapan Sungai
Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Jalan di Jember Tergenang Banjir

Baca Lainnya

Friday, 13 February 2026 - 21:38 WIB

Desa Glundengan Jember Terendam Banjir, 1.313 KK Terdampak

Friday, 13 February 2026 - 16:14 WIB

Sederet Strategi Bupati Fawait Tangani Angka Kemiskinan Ekstrem di Jember

Friday, 13 February 2026 - 15:55 WIB

17 Desa di Jember Terendam Banjir, 3.944 KK Terdampak

Friday, 13 February 2026 - 12:59 WIB

Datang ke Jember, Wamendagri Bima Arya Dorong Desa di Jember Mandiri dan Optimalkan Insentif Pusat

Friday, 13 February 2026 - 12:50 WIB

Dinsos Jember Pastikan Bayi yang Dibuang Berstatus Anak Negara Jika Orang Tua Tak Ditemukan

TERBARU

Foto: Istimewa.

News

17 Desa di Jember Terendam Banjir, 3.944 KK Terdampak

Friday, 13 Feb 2026 - 15:55 WIB