Rafael Alun Divonis Hakim 14 Tahun Penjara, Berikut Rincian Barang Bukti yang Akan Dirampas oleh Negara

Sunday, 17 March 2024 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rafael Alun Saat Sidang Berlangsung

Rafael Alun Saat Sidang Berlangsung

Frensia.id – Usai Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Rafal Alun Trisambodo 14 tahun penjara, pengacaranya pun belum pastikan ajukan kasasi atau tidak.

Kasus Rafael Alun ini tergolong tidak pidana pencucian uang alias TPPU pada perkara gratifikasi.

Selain itu, beberapa aset miliknya dan juga istri Rafael sendiri akan dirampas oleh negara.

Perkara gratifikasi nomor 553-558 dengan barang bukti perkara TPPU nomor 413-418 ini memang sedang diincar betul oleh negara.

Rincian barang bukti lengkap sebagai berikut:

  • Satu bidang tanah dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, alamat di Jl. Mendawai I No. 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
  • Satu bidang tanah serta bangunan rumah di atasnya beralamat di Jl. Srengseng No. 36 RT 03 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembanngan, Jakarta Barat.
  • Satu bidang tanah dengan luas 236 M2 beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 12.
  • Satu bidang tanah dengan luas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB NO. 11.
  • Satu bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B.
  • Satu unit apartemen seluas 35,24 M2 dengan lantai 9, No unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
  • Dua Unit Kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan BM 09 serta satu unit mobil VW Caravelle dengan Nomor Polisi AB 1253 AQ.
Baca Juga :  Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Selain itu, Rafael Alun juga dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 alias sekitar 10 miliar rupiah. (*)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Serah Terima Jabatan Direksi, PJ Sekda Minta Prestasi Perumdam Jember Tak Menurun
DPC PKB Apresiasi Program Peta Cinta Pemkab Jember
Pemkab Launching Program Peta Cinta, Warga Jember Kini Bisa Urus Adminduk di Kecamatan
Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU
Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!
Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir
Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni
Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar

Baca Lainnya

Tuesday, 6 January 2026 - 13:45 WIB

DPC PKB Apresiasi Program Peta Cinta Pemkab Jember

Monday, 5 January 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Launching Program Peta Cinta, Warga Jember Kini Bisa Urus Adminduk di Kecamatan

Thursday, 25 December 2025 - 21:05 WIB

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU

Monday, 22 December 2025 - 18:15 WIB

Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Tuesday, 16 December 2025 - 02:32 WIB

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

TERBARU

Foto: Tangkapan Layar dari Media Sosial.

News

Perempuan di Jember Tewas Tertemper Kereta Api

Friday, 9 Jan 2026 - 19:40 WIB

Foto Betrand Russel (Sumber: Arif)

Kolomiah

Ketika Usaha Mengkhianati Hasil

Wednesday, 7 Jan 2026 - 22:18 WIB