Apa Dasar Jokowi Bolehkan Presiden Kampanye dan Memihak?

Wednesday, 24 January 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Tangkapan Layar @Narasinwsroom

Frensia.Id/24/01/2024. Selama ini beberapa pejabat negara dianggap tidak diperbolehkan berkampanye dan apalagi berpihak pada salah satu calon. Berbalik dari asumsi umum, bereder potongan video yang menampilkan Jokowi Presiden RI saat ini tegas mengatakan mentri dan presiden boleh kampanye. Video yang diupload di Platform Instagram oleh Narasinewsroom, telah medapatkan puluhan ribu like dari nitizen.

Pada video tersebut Jokowi mengulang-ulang perkataannya bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Alasanya, karena itu semua merupakan hak politik semua masyarakat di Indonesia. Menteri dan presiden tidak ada larangan dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Jokowi menegaskan, yang dilarang itu adalah memakai fasilitas negara saat kampanya. Jadi, pejabat nagara atau pejabat politik itu tidak apa-apa berkampanye dan memihak.

Pernyataan Jokowi ini menuai banyak respon. Tak terkecuali pejabat-pejabat publik. Ada yang mendukung dan ada pula yang tampak menolak. Sebagaimana dirilis oleh Detiknews, pihak yang mendukung salah satunya adalah PAN. Menurut Waka Ketumnya, Jokowi kampanye boleh. ” dan semua tahu siapa calon yang didukungnya”, tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026

Sedangkan pihak yang menolak, salah satunya berasal dari PKS. Mardani Ali Sera menduga pernyataan itu karena mengingin satu putaran.

Menyikap hal demikian, perbedaan ini tentu masyarakat perlu membaca kembali aturan tentang bolehnya presiden atau pejabat negara ikut kampanye. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memang memperbolehkan presiden ikut kampanya. Namun pada pasal Pasal 304 ayat (1) diamanahkan untuk melakukan cuti dari tugas kenegaraannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect
PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus
Menpar dan Pemprov Jatim Optimis JFC Bakal Tembus Kalender Wisata Dunia

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

Tuesday, 28 July 2026 - 21:50 WIB

Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan

Monday, 27 July 2026 - 23:13 WIB

Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect

TERBARU

Kedua terduga pelaku berinisial A dan P yang nekat mencuri kopi di Gunung Pasang, Kecamatan Panti, Jember (Foto: Istimewa).

Criminalia

Nekat Curi Kopi di Perkebunan Gunung Pasang Jember, 2 Pria Dibekuk

Wednesday, 29 Jul 2026 - 18:51 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading