UU Desa Terbaru Disahkan: Masyarakat Desa Harus Semakin Aktif Awasi Dana Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Undang-undang desa yang terbaru baru saja disahkan. Dengan diundangkannya UU Desa terbaru tersebut mengesampingkan undang-undang desa yang lama.

Publik menyoroti salah satunya mengenai jabatan kades.Namun ada yang lebih dari itu adalah dana desa. Dengan bertambahnya masa jabatan kades masyarakat harus semakin proaktif menyoroti dan awasi pengelolaan dari dana desa ini.

Penulis bersama Dr. Martoyo pernah melakukan riset mengenai dana desa. Dalam penelitian “Implementasi Prinsip Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa…” penulis pada fokus pertama mengurai pentingnya pemahaman aparat desa dan masyarakat desa terkait transparansi pengelolaan keuangan desa.

Keuangan desa bukanlah uang pribadi, namun uang diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemajuan desa. Sudah barang tentu harus pengelolaanya dilaksanakan dengan regulasi.

Tidak boleh satu helai peraturan dilewati begitu saja, karena menganggap remeh satu helai peraturan dan melalaikannya, berarti telah mempersiapkan kehancuran pembangunan desa itu sendiri.

Oleh karena itu aparat desa dan masyarakat harus mengetahui terkait regulasi pengelolaan keuangan. Jangan sampai hanya kades yang paham dan aparat desa memilih diam tidak memahami.

Baca Juga :  Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini

Masyarakat harus paham setiap pengelolaan keuangan dilakukan diatas bangunan prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib. Masyarakat desa tidak perlu takut apalagi ragu untuk bertanya terkait realisasi dana desa. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa.

Baik besaran pagu anggarannya, sumber dananya dari mana saja, dan untuk kepentingan apa dana desa direalisasikan. Masyarakat desa memiliki seutuhnya untuk tahu hal tersebut. Dan perlu disadari pula Kades dan perangkat desa tidak perlu takut apalagi mengintimidasi masyarakat desa yang mempertanyakan hal tersebut.

Dengan adanya pemahaman dan keleluasaan serta kontrol dari masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan transparansi akan membantu keuangan desa tersebut tepat sasaran, target pembangunan tepat guna dan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Selain tujuan tranparansi untuk tercapainya sasaran, target pembangunan tepat guna, juga bertujuan supaya perangkat desa lebih hati-hati dan merasa terkontrol, supaya masyarakat menyaksikan secara langsung dan kroscek di lapangan.

Baca Juga :  Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa

Sehingga dengan itu tidak ada celah keuangan desa diselewengkan untuk kepentingan yang orientasinya bukan pada pembangunan desa.

Dengan adanya pemahaman dan pantauan masyarakat terhadap regulasi transparansi pengelolaan keuangan desa, akan meminimalisir dan mencegah perilaku yang tidak benar seperti menghindari tindak pidana korupsi.

Jika dana desa digelapkan oleh kades atau siapapun karena matinya moral serta kemanusiaan dalam dirinya dan karena kurangnya kontrol dari masyarakat desa, maka tak ubahnya seperti orang kemalingan dirumahnya sendiri namun dan berteriak ada maling di rumah orang lain.

Artinya sering kali kita berteriak meminta koruptor yang di pusat pemerintah seperti DPR, Menteri, dan pejabat lainnya yang terbukti korupsi dihukum secara tegas. Sementara di desa sendiri kita kecolongan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Meluruskan Makna Kemanusiaan
Koruptor, Musuh Agama dan Kemanusiaan
Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini
Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa
DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria
DPR Desak PTPN XII Segera Perbaiki Jalan Rusak di Jember
Gus Rivqy Dukung Rencana Prabowo Hapus Kuota Impor, Usul Cabut Permendag 8/2024
KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Baca Lainnya

Jumat, 18 April 2025 - 06:34 WIB

Meluruskan Makna Kemanusiaan

Rabu, 16 April 2025 - 06:32 WIB

Koruptor, Musuh Agama dan Kemanusiaan

Senin, 14 April 2025 - 23:05 WIB

Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini

Senin, 14 April 2025 - 17:27 WIB

Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa

Minggu, 13 April 2025 - 19:17 WIB

DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria

TERBARU

Opinia

Meluruskan Makna Kemanusiaan

Jumat, 18 Apr 2025 - 06:34 WIB

Kolomiah

Belajar dari Arsenal dan Real Madrid: Part II

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB