UU Desa Terbaru Disahkan: Masyarakat Desa Harus Semakin Aktif Awasi Dana Desa

Friday, 3 May 2024 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Undang-undang desa yang terbaru baru saja disahkan. Dengan diundangkannya UU Desa terbaru tersebut mengesampingkan undang-undang desa yang lama.

Publik menyoroti salah satunya mengenai jabatan kades.Namun ada yang lebih dari itu adalah dana desa. Dengan bertambahnya masa jabatan kades masyarakat harus semakin proaktif menyoroti dan awasi pengelolaan dari dana desa ini.

Penulis bersama Dr. Martoyo pernah melakukan riset mengenai dana desa. Dalam penelitian “Implementasi Prinsip Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa…” penulis pada fokus pertama mengurai pentingnya pemahaman aparat desa dan masyarakat desa terkait transparansi pengelolaan keuangan desa.

Keuangan desa bukanlah uang pribadi, namun uang diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemajuan desa. Sudah barang tentu harus pengelolaanya dilaksanakan dengan regulasi.

Tidak boleh satu helai peraturan dilewati begitu saja, karena menganggap remeh satu helai peraturan dan melalaikannya, berarti telah mempersiapkan kehancuran pembangunan desa itu sendiri.

Oleh karena itu aparat desa dan masyarakat harus mengetahui terkait regulasi pengelolaan keuangan. Jangan sampai hanya kades yang paham dan aparat desa memilih diam tidak memahami.

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Serahkan 50 Armada untuk Layanan Home Care

Masyarakat harus paham setiap pengelolaan keuangan dilakukan diatas bangunan prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib. Masyarakat desa tidak perlu takut apalagi ragu untuk bertanya terkait realisasi dana desa. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa.

Baik besaran pagu anggarannya, sumber dananya dari mana saja, dan untuk kepentingan apa dana desa direalisasikan. Masyarakat desa memiliki seutuhnya untuk tahu hal tersebut. Dan perlu disadari pula Kades dan perangkat desa tidak perlu takut apalagi mengintimidasi masyarakat desa yang mempertanyakan hal tersebut.

Dengan adanya pemahaman dan keleluasaan serta kontrol dari masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan transparansi akan membantu keuangan desa tersebut tepat sasaran, target pembangunan tepat guna dan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Selain tujuan tranparansi untuk tercapainya sasaran, target pembangunan tepat guna, juga bertujuan supaya perangkat desa lebih hati-hati dan merasa terkontrol, supaya masyarakat menyaksikan secara langsung dan kroscek di lapangan.

Baca Juga :  Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi

Sehingga dengan itu tidak ada celah keuangan desa diselewengkan untuk kepentingan yang orientasinya bukan pada pembangunan desa.

Dengan adanya pemahaman dan pantauan masyarakat terhadap regulasi transparansi pengelolaan keuangan desa, akan meminimalisir dan mencegah perilaku yang tidak benar seperti menghindari tindak pidana korupsi.

Jika dana desa digelapkan oleh kades atau siapapun karena matinya moral serta kemanusiaan dalam dirinya dan karena kurangnya kontrol dari masyarakat desa, maka tak ubahnya seperti orang kemalingan dirumahnya sendiri namun dan berteriak ada maling di rumah orang lain.

Artinya sering kali kita berteriak meminta koruptor yang di pusat pemerintah seperti DPR, Menteri, dan pejabat lainnya yang terbukti korupsi dihukum secara tegas. Sementara di desa sendiri kita kecolongan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU
Tinjau Antrean BBM di SPBU, Bupati Jember Minta Pertamina Buka Rute Cadangan

Baca Lainnya

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Monday, 14 September 2026 - 19:53 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya

Friday, 11 September 2026 - 20:44 WIB

Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja

Thursday, 10 September 2026 - 21:33 WIB

Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading