Pengelolaan Keuangan Desa: Transparansi dan Akses Keterbukaan Publik Bagi Masyarakat Desa

Saturday, 4 May 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Desa, secara teritorial memang skopnya kecil dibanding kabupaten dan diatasnya. Namun jangan salah, desa menjadi konstituen penting dan penunjang pembangunan.

Salah satu urusan desa yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pengelolaan keuangan desa. Jangan sampai keuangan desa diyakini sebagai modal dan penunjang utama untuk mendulang kemajuan desa tidak terealisasi dengan tepat sasaran.

Bersama Dr. Martoyo, penulis dalam riset “Implementasi Prinsip Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa…” menyebutkan transparansi merupakan ruh penggerak dari pengelolaan. Satu diantara asas pengelolaan keuangan desa yaitu asas keterbukaan.

Asas ini pada prinsipnya memberikan akses secara terbuka pada masyarakat untuk memperoleh informasi secara akurat dan jujur serta tidak diskriminatif.

Penelitian tersebut menyabutkan bentuk transparansi dalam mengelola keuangan desa dapat diinformasikan ke masyarakat luas melalui platform media dan tiras informasi desa berupa ;

Baca Juga :  Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data

Pertama media-media online meliputi : website desa dengan memakai domain desa.id, Aplikasi GDSC, Blok Kim, serta media online lainnya.

Kedua, media luar ruang atau penyediaan plakat yang dipasang ditempat umum meliputi baliho, poster, spanduk, booklet, leaflet dan media lainya yang diperlukan dan mudah dipahami. Ketiga, media tatap muka meliputi pertemuan-pertemuan, sambutan dan kegiatan lainnya.

Namun seyogiyanya transparansi tidak hanya terbatas baliho di balai desa, perlunya diperluas ke babagai titik bahkan berupa catatan kecil atau selembaran yang disebarkan ke masyarakat.

Dalam penelitian tersebut masyarakat mengungkapkan menginginkan supaya transparansi keuangan desa tidak hanya terpajang di desa saja. Seharusnya di prin out dan diberikan kepada RT/RW, melalui RT/RW ini kemudian disebarkan ke masyarakat.

Penting juga diperhatikan, transparansi tentu tidak hanya berbicara tentang hasil dari sebuah proses pengelolaan keuangan, namun juga pada tahap prosesnya.

Baca Juga :  Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Masyarakat mendapatkan akses seluas-luasnya terkait pengelolaan keuangan desa. Pada aspek proses perencanaannya harus transparan dengan melibatkan masyarakat, seperti ketentuan PP No 43 Tahun 2014.

Keterlibatan masyarakat dalam merancang pembangunan desa dengan mengelola keuangan desa minimalnya ada keterwakilan dari masyarakat seperti tokoh masyarakat, Pemuda, Pemuka agama dari semua unsur. Jadi tidak ada istilah ‘apa kata kepala desa’.

Sesuai PP 43 Tahun 2014 pasal 116 pemerintah desa dalam menggelar musyawarah perencanaan pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif. Harus ada keterlibatan unsur masyarakat dan diikuti oleh Badan Permusyawatan Desa.

Hal ini pula selaras dengan asas pengaturan desa pada pasal 3 undang-undang desa, salah satu berasaskan musyawarah, yakni segala yang bertalian dengan kepentingan masyarakat desa harus dilalui dengan diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kemen PPPA Tegaskan Terus Lakukan Advokasi: Perempuan Tetap Menstruasi Meski dalam Kondisi Darurat
Gus Fawait Sosialisasikan Program Pemkab Jember melalui Bunga Desaku di Kecamatan Jelbuk
Komisi D DPRD Jember Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Kampus Diminta Evaluasi Pengawasan Mahasiswa
Datang ke Jember, Menteri KP Minta Proyek KNMP Tuntas Akhir November
Buntut Kasus Kekerasan Siswa, DPRD Jember Sidak Sekolah Rakyat hingga Minta CCTV Ditambah
Datang ke Jember, MenPAN-RB Puji Integrasi 279 Layanan dalam Satu Atap
DPRD Jember Gelar RDP Dugaan Sengketa Tanah Warga Kemuningsari Lor Panti, PTPN Tak Hadir
PAN Banyuwangi Gelar Rakerda 1 dan Pelantikan DPC, Siap Mengusung Kader Sendiri

Baca Lainnya

Sunday, 1 November 2026 - 22:37 WIB

Kemen PPPA Tegaskan Terus Lakukan Advokasi: Perempuan Tetap Menstruasi Meski dalam Kondisi Darurat

Saturday, 31 October 2026 - 22:47 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Pemkab Jember melalui Bunga Desaku di Kecamatan Jelbuk

Friday, 30 October 2026 - 20:15 WIB

Komisi D DPRD Jember Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Kampus Diminta Evaluasi Pengawasan Mahasiswa

Friday, 30 October 2026 - 18:18 WIB

Datang ke Jember, Menteri KP Minta Proyek KNMP Tuntas Akhir November

Wednesday, 28 October 2026 - 18:01 WIB

Buntut Kasus Kekerasan Siswa, DPRD Jember Sidak Sekolah Rakyat hingga Minta CCTV Ditambah

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading