Jika Suami In’am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis, Batalkah Pernikahannya?

Monday, 6 May 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Frensia.id- Seorang perempuan cantik dari Jember viral setelah muncul dalam Poadcast Curhat Bang Denny Sumargo 04/04/2024. Namanya In’am Nafila, ia menceritakan suaminya yang merupakan putra salah satu Kiai tersohor telah berselingkuh dan penyuka sesama jenis. Lantas, apakah pernikahannya dapat diperjuangan atau telah batal karena hukum?

Untuk menjawab hal tersebut, tentu perlu banyak faktor untuk dipahami lebih lanjut. Beberapa di antaranya, apakah benar-benar murni penyuka sesama jenis atau malah ke lawan juga menyukai? Hal tersebut perlu didentifikasi lebih awal, sebab banyak ragam yang kelainan psikis dalam hal hubungan seksual.

Bisa saja, suami Neng In’am (sapaan akrab In’am Nafila) bukan masuk dalam penyuka sesama jenis murni. Akan tetapi, jika benar-benar mengidap kelaianan tersebut, maka ada telah ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan rujukan.

Diantaranya, Penelitian yang dilakukan oleh Fadhilah Reyna. Yang yang berudul ” Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Suami Homoseksual (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS)” ini diterbitkan dalam Repository UIN Banten pada tahun 2022 kemarin.

Baca Juga :  19 Profesor Potensi Bakal Calon Rektor UIN KHAS, Frensia Institute: Butuh Ahli Manajemen dan Mantan Aktivis

Dalam penelitiannya ia mengungkapkan bahwa hakim telah bijaksana dalam memutus perkara ini mendasar pada Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Sebab putusannya bukan hanya peceraian, tapi membatalkan pernikahannya.  

Meurut Reyna, status pernikahan pasangan homoseksula dapat batal. Artinya, keduanya dianggap tidak pernah ada.

Kajian dan kesimpulan juga ditemukan dalam riset yang dilakukan oleh Muh Rofiq Najih Hariri. Risetnya yang berjudul ”Homoseksual sebagai alasan pembatalan perkawinan : analisis putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 981/Pdt.G/2020/Pa.Btl” telah terbit dalam Institutional Repository UIN Walisongo pada tahun 2022 juga.

Temuannya hampir senada, Hariri menganggap putusan hakim terkait dengan kasus gugatan istri pada suami yang homoseksual sudah tepat. Alasannya, ia mengqiyaskan pada kasus yang mengidap impotensi. Menurutnya, dalam pandangan matoritas ulama’ pernikahannya dapat difasakh (dibatalkan).

Baca Juga :  Tajemtra 2026, Harapan Peserta: Jember Lebih Dikenal Masyarakat Luar

Beberapa akademisi tentu dapat dijadikan rujukan dalam kasus perkawinan In’am Nafila. Namun, tentu tidak disamakan dua sengketa yang diteliti pakar hukum di atas dengan kasus yang saat ini viral.

Masih banyak faktor yang perlu dipertembangkan. Misalnya, dalam penjelasan artikel yang dibagikan oleh Wahyuni Retnowulandari, Pakar dari Univeritas Trisakti. Di dalamnya, dijelaskan bahwa pernikahannya dapat tidak batal jika dalam waktu 6 bulan sejak sadar kelainan suaminya, kedua pasangan tetap hidup bersama secara harmonis.

Untuk itu, terkait dengan batal dan tidaknya pernikahan Neng In’am karena suaminya penyuka sesama jenis,  masih tergantung pada kejadian perkaranya. Apalagi hingga saat ini, yang bersangkutan belum menyatakan menggugat cerai, sehingga kasus yang viral tersebut belum jelas secara hukum.  

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Bobol Toko-Salon di Genteng Banyuwangi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator
Scoopy Ditabrak Truk Box di Banyuwangi, Lansia Penumpang Motor Tewas di TKP
Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi
Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi
Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo
Panen 80 Ton Benih Bhayangkara, Polda Jatim Dukung Asta Cita Prabowo Gibran

Baca Lainnya

Monday, 21 September 2026 - 18:44 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Bobol Toko-Salon di Genteng Banyuwangi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan

Saturday, 19 September 2026 - 11:35 WIB

Scoopy Ditabrak Truk Box di Banyuwangi, Lansia Penumpang Motor Tewas di TKP

Monday, 14 September 2026 - 21:58 WIB

Warga Banyuwangi Jadi Korban KM Virgo, Istri : Terakhir Kontak Sabtu Pagi

Monday, 14 September 2026 - 21:49 WIB

Terlibat Judi Online, Bansos 206 Warga di Kecamatan Genteng Dicabut

Sunday, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polresta Banyuwangi Berganti Posisi

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading