Jika Suami In’am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis, Batalkah Pernikahannya?

Senin, 6 Mei 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Frensia.id- Seorang perempuan cantik dari Jember viral setelah muncul dalam Poadcast Curhat Bang Denny Sumargo 04/04/2024. Namanya In’am Nafila, ia menceritakan suaminya yang merupakan putra salah satu Kiai tersohor telah berselingkuh dan penyuka sesama jenis. Lantas, apakah pernikahannya dapat diperjuangan atau telah batal karena hukum?

Untuk menjawab hal tersebut, tentu perlu banyak faktor untuk dipahami lebih lanjut. Beberapa di antaranya, apakah benar-benar murni penyuka sesama jenis atau malah ke lawan juga menyukai? Hal tersebut perlu didentifikasi lebih awal, sebab banyak ragam yang kelainan psikis dalam hal hubungan seksual.

Bisa saja, suami Neng In’am (sapaan akrab In’am Nafila) bukan masuk dalam penyuka sesama jenis murni. Akan tetapi, jika benar-benar mengidap kelaianan tersebut, maka ada telah ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan rujukan.

Diantaranya, Penelitian yang dilakukan oleh Fadhilah Reyna. Yang yang berudul ” Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Suami Homoseksual (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS)” ini diterbitkan dalam Repository UIN Banten pada tahun 2022 kemarin.

Baca Juga :  Angkat Potensi Daerah, Yayasan Sabilillah Gelar Event Golf di Jember

Dalam penelitiannya ia mengungkapkan bahwa hakim telah bijaksana dalam memutus perkara ini mendasar pada Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Sebab putusannya bukan hanya peceraian, tapi membatalkan pernikahannya.  

Meurut Reyna, status pernikahan pasangan homoseksula dapat batal. Artinya, keduanya dianggap tidak pernah ada.

Kajian dan kesimpulan juga ditemukan dalam riset yang dilakukan oleh Muh Rofiq Najih Hariri. Risetnya yang berjudul ”Homoseksual sebagai alasan pembatalan perkawinan : analisis putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 981/Pdt.G/2020/Pa.Btl” telah terbit dalam Institutional Repository UIN Walisongo pada tahun 2022 juga.

Temuannya hampir senada, Hariri menganggap putusan hakim terkait dengan kasus gugatan istri pada suami yang homoseksual sudah tepat. Alasannya, ia mengqiyaskan pada kasus yang mengidap impotensi. Menurutnya, dalam pandangan matoritas ulama’ pernikahannya dapat difasakh (dibatalkan).

Baca Juga :  Bukan 98 Lagi, Jhi Lilur: Saatnya Aktivis Abad 21 Pimpin Gerakan Massa

Beberapa akademisi tentu dapat dijadikan rujukan dalam kasus perkawinan In’am Nafila. Namun, tentu tidak disamakan dua sengketa yang diteliti pakar hukum di atas dengan kasus yang saat ini viral.

Masih banyak faktor yang perlu dipertembangkan. Misalnya, dalam penjelasan artikel yang dibagikan oleh Wahyuni Retnowulandari, Pakar dari Univeritas Trisakti. Di dalamnya, dijelaskan bahwa pernikahannya dapat tidak batal jika dalam waktu 6 bulan sejak sadar kelainan suaminya, kedua pasangan tetap hidup bersama secara harmonis.

Untuk itu, terkait dengan batal dan tidaknya pernikahan Neng In’am karena suaminya penyuka sesama jenis,  masih tergantung pada kejadian perkaranya. Apalagi hingga saat ini, yang bersangkutan belum menyatakan menggugat cerai, sehingga kasus yang viral tersebut belum jelas secara hukum.  

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Di Hadapan Aliansi Santri Jember, Gus Fawait Menyebut Bangsa ini Berhutang pada Pesantren, Kyai dan Santri
Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri
Ketua Perbasi Jatim Serahkan Satu Ring Basket untuk Lapangan Serba Guna Probolinggo
Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo
Kafe di Jember Hadirkan Internet Super Cepat, Jadi Lokasi War Visa Australia
Ketua Perbasi Jember Sebut Sinergisitas Bisa Tingkatkan Kualitas-Prestasi Cabor Bola Basket  di Seluruh Ajang Kompetisi
Tekan Kenakalan Remaja di Jember, Ketua Umum Perbasi Jatim Serahkan Ring Basket
Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren

Baca Lainnya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Di Hadapan Aliansi Santri Jember, Gus Fawait Menyebut Bangsa ini Berhutang pada Pesantren, Kyai dan Santri

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Ketua Perbasi Jatim Serahkan Satu Ring Basket untuk Lapangan Serba Guna Probolinggo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Ketua Perbasi Jember Sebut Sinergisitas Bisa Tingkatkan Kualitas-Prestasi Cabor Bola Basket  di Seluruh Ajang Kompetisi

TERBARU

Ketua Perbasi Jatim saat foto  bersama di Ponpes Manba'ul Hikam Sidoarjo (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:37 WIB