Frensia.id- Awal bulan Juni banyak kasus yang mengagetkan dan viral. Beberapa diantaranya berhubungan dengan aplikasi MiChat. Platform disebt ada tiga kasus prostitusi online dari masalah perselingkuhan In’am Nafilah hingga 2 pembunuhan PSK di Bali.
Aplikasi MiChat disebut-disebut oleh neng In’am sebagai media sosial sang suami yang kedepati memesan pemuas nafsunya yang sesama jeni.
“Ada dua akun Facebook dan Michat di HP milik suami saya. Di sana namanya palsu, juga menggunakan foto profil seorang alumni pondok pesantren suami“, tutur Neng In’am (sapaan Akrab In’am Nafila) di Poadcast Curhat Bang Denny Sumargo 04/04/2024.
Beberapa hari sebelemunya aplikasi ini juga ditemukan dalam pembunuhan PSK di Bali. FA (46) harus merenggang nyawa setelah cekcok dengan pelanggannya, Anjas Purnama (23) 04/05/2024.
Perempuan yang berasal di Jember tersebut tenyata merupakan PSK yang dapat di pesan secara online melalui MiChat.
Satu hari sebelumnya, juga berawal dari MiChat. Seorang PSK asal Bogor, Jawa Barat, berinisial RA (23) ditemukan dalam koper.
Korban dibunuh oleh seorang pemuda
bernama Amrin Al-Rasyid Pane (20) di tempat indekos pelaku di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (3/5).
Kedua kasus ini mendapatkan atensi dari kepolisian setempat.Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo pernah meminta masyarakat untuk waspada dalam memakai aplikasi MiChat, 5/05/2024.
Sebenarnya, deretan kasus perselingkuhan suami In’am Nafila hingga 2 pembunuhan di Bali tersebut, berhubungan dengan prostitusi online. MiChat merupakan platform yang akhir-akhir ini tenar menjadi tempat BO para pria hidung belang.
Kenapa pemerintah masih belum melakukan tindakan preventif? Salah satu penyebabnya adalah belum adanya kerja sama dengan penyedia aplikasi.
Namun sebenarnya, kerja sama ini telah direkomendasikan oleh sejumlah peneliti. Misalnya Arvin Dian Ardiansyah dan Ahmad Mahyani. Keduanya, menyusun riset dan terbit dalam Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance.
Ia merekomendasikan pemaksilan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan tersebut dapan menjadi landasan pembuatan peraturan media online dalam mencegah kasus prostitusi yang saat ini marak terjadi pada kejahatan elektronik.
Selain itu, yang perlu diupayakan adanya kolaborasi kerja antara pemerintah dengan pengembang aplikasi.