Frensia.id- Akhir-akhir ini banyak Bacalon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ramai berebut rekomendasi dan dukungan Partai Politik(Parpol). Lantas, bisakan dam bagaimana jika mereka maju tanpa dukungan Parpol? Menurut peneliti ada 4 pertanda atau implikasi, jika benar-benar terjadi.
Ada akademisi yang pernah serius mengkaji hal tersebut. Beberapa di antaranya, Adnan Purichta Ichsan, Syamsul Bachri dan Marwati Riza. Temuanya terbit dalam Systematic Reviews in Pharmacy tahun 2020.
Riaet mereka mengeksplorasi peran calon independen dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Adanya calon independen dalam menurut mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebenarnya, tak dapat dipungkiri bahwa pemilihan kepala daerah sering didominasi oleh calon yang diusung partai politik. Akan tetapi, keberadaan calon independen disebut-sebut memberikan alternatif dan memperkaya proses demokrasi.
Temuan riset mereka menegakan bahwa ada 4 implikasi penting yang dapat dibaca, jika ada calon Pilkada yang maju tanpa dukungan Parpol.
Menguatnya Hak Politik
Calon independen memberikan kesempatan kepada warga negara untuk terlibat dalam pemerintahan meskipun tanpa afiliasi dengan partai politik manapun. Dengan demikian, mereka dapat mewakili kepentingan publik secara lebih langsung dan bebas dari pengaruh partai.
Kehadiran calon independen juga dapat memperkaya demokrasi dengan menyediakan alternatif pilihan bagi pemilih yang mungkin tidak setuju dengan kebijakan atau ideologi partai-partai yang ada.
Akses Parpol Terbatas
Banyak warga yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu tetapi menghadapi keterbatasan dalam mengakses partai politik. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya koneksi politik, kendala finansial, atau perbedaan ideologi.
Akibatnya, mereka memutuskan untuk maju tanpa dukungan Parpol. Sebab mereka yakin bisa menggaet dukungan dari masyarakat tanpa Partai.
Perlawanan Dominasi Parpol
Fenomena calon independen dapat dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi partai politik. Kehadiran mereka menantang monopoli partai-partai besar dalam proses politik dan menawarkan alternatif bagi pemilih yang menginginkan perubahan.
Calon independen sering kali membawa perspektif baru dan fokus pada isu-isu lokal atau spesifik yang mungkin diabaikan oleh partai politik. Dengan demikian, mereka berkontribusi pada peningkatan keragaman dan dinamika dalam arena politik.
Lemahnya Legitimasi DPRD
Jabatan eksekutif yang dipegang oleh calon independen mungkin tidak mendapatkan legitimasi politik yang kuat dari DPRD. Hal ini bisa terjadi karena calon independen tidak memiliki dukungan resmi dari partai-partai yang memiliki kursi di DPRD, sehingga sulit membangun koalisi atau mendapatkan dukungan mayoritas.
Akibatnya, para calon merasa tidak membutuhkan dukungan dari DPRD. Mereka merasa tidak butuh legitimasinya untuk maju jadi calon di Pilkada.
Beberapa implikasi di tas menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia melalui jalur independen menawarkan model alternatif yang dapat diadaptasi. Tentunya dengan penyesuaian terhadap konteks budaya dan kebutuhan masyarakat lokal.
Fakta demikian juga mengindikasikan kebutuhan akan partisipasi politik yang lebih inklusif dan diversifikasi dalam rekrutmen pemimpin daerah.