Catat! Ini Cara Berwudhu Ketika Sakit

Saturday, 27 January 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Berwudhu (Foto: Inilah Koran)

Ilustrasi Berwudhu (Foto: Inilah Koran)

Frensia.id – Salat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Salah satu syarat sah yang paling utama dalam salat adalah sucinya seseorang dari hadats dan najis.

Hadats dalam Hukum Islam terbagi menjadi dua, hadats kecil dan hadats besar.

Hadats kecil adalah segala hal yang dapat membatalkan wudhu, dalam keadaan ini seorang muslim tidak boleh salat, tawaf, memegang mushaf, dan lain sebagainya.

Maka, seseorang yang hendak melaksanakan salat harus bersuci terlebih dahulu. Untuk bersuci dari hadats kecil adalah dengan cara berwudhu

Wudhu pada dasarnya tidak wajib, tetapi menjadi syarat dalam perkara yang wajib. Oleh karena itu wudhu menjadi wajib ketika hendak salat.

Hal tersebut berangkat dari satu kaidah Ushul Fiqh (Ilmu Penetepan Hukum Islam) yang menyebutkan,

Baca Juga :  Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan

ٌمَا لا يَتِمُّ الوَاجِبُ اِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِب

“sesuatu yang wajib tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu wajb hukumnya”.

Berwudhu merupakan bagian dari bersuci dalam Islam dengan menggunakan air.

Lantas, bagaimana seorang yang hendak salat, tapi tidak dapat menggunakan air, entah karena sakit atau dalam kondisi lainnya?

Berikut frensia.id rangkum ketentuan berwudhu untuk orang sakit yang hendak melaksanakan salat:

Orang Sakit Tetap Wajib Menggunakan Air
Orang sakit yang hendak melakukan salat wajib bersuci dengan mengunakan air. Dengan air itu ia dapat menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu, dan menghilangkan hadats besar dengan melakukan mandi

Dalam hal tidak dapat menggunakan air karena saran dari dokter atau dimaklumi jika di salah satu anggota badan tidak boleh terkena air, dan dapat menambah parah penyakitnya jika terkena air, maka diperbolehkan dengan cara bertayammum sebagai ganti dari wudhu.

Baca Juga :  Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Ketentuan Tayammum Sebagai Ganti dari Wudhu
Secara Istilah Tayammum ialah bersuci dengan debu yang suci sebagai ganti dari wudhu’ dan atau sebagai ganti dari anggota wudhu’

Dari pengetian tersebut dapahami tayammum dapat mengganti wudhu secara keseluruhan, jika orang sakit tidak dapat menggunakan air sama sekali

Namun, jika yang tidak dapat terkena air hanya bagian tertentu dari anggota wudhu. Maka tetap berwudhu seperti biasa, dan mengganti dengan tayammum ketika sampai pada anggota wudhu yang tidak dapat terkena air.

Tayammum hanya berlaku untuk satu kali perkara wajib, artinya satu tayammum untuk satu salat. Tetapi dapat digunakan untuk sekian perkara sunnah.

Adapun untuk cara bertayammum, semoga frensia.id dapat menyajikannya di lain kesempatan.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam Bishshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir
Tag :

Baca Lainnya

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Thursday, 19 March 2026 - 07:58 WIB

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

TERBARU

Wakil rektor II UIN KHAS Jember sebagai perwakilan dari kampus, saat menerima penghargaan dari KPPN Jember (Foto: Tim Keuangan UIN KHAS untuk Frensia).

Educatia

UIN KHAS Jember Siapkan Rencana Menuju Status PTNBH

Wednesday, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB