Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Penggugat PIK-2, Perlu Ditangkap Karena Sebar Paham Khilafah?

Wednesday, 22 January 2025 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Penggugat PIK-2, Dianggap Ditangkap Karena Sebar Paham Khilafah (Sumber: Grafis Frensia)

Gambar Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Penggugat PIK-2, Dianggap Ditangkap Karena Sebar Paham Khilafah (Sumber: Grafis Frensia)

Frensia.id – Nama advokat Ahmad Khozinudin mendadak jadi sorotan publik, terutama di media sosial X, pada Rabu (22/1/2025). Setelah mencuatnya isu pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di Pantai Indah Kapuk (PIK-2) yang mulai dibongkar, seruan agar Ahmad Khozinudin ditangkap ramai menggema.

Tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah penyebaran paham khilafah, yang disebut-sebut dapat mengancam persatuan bangsa.

Ahmad Khozinudin kini tengah menjadi penasihat hukum dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat terhadap taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan sejumlah pihak lainnya.

Gugatan tersebut menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk 2, yang sebagian masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Dalam gugatan yang diajukan, terdapat delapan pihak yang menjadi tergugat, termasuk Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Ketua Apdesi Surta Wijaya, dan Ketua Apdesi Tangerang Maskota.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Jember

“Penggugatnya adalah warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta khawatir atas adanya indikasi negara dalam negara,” ujar Ahmad pada konferensi pers 16 Desember 2024 lalu.

Ahmad juga menjelaskan bahwa elemen masyarakat yang menggugat terdiri dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang dipimpin Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras dan Aliansi Rakyat Menggugat yang diketuai Menuk Wulandari.

Namun, di tengah proses hukum ini, berbagai akun media sosial menyerukan narasi untuk menangkap Ahmad Khozinudin. Salah satunya adalah akun bernama @Iskandar1969412, yang mencuit.

“Masyarakat Indonesia perlu lebih melek tentang bahaya jejak digital Khozinudin. Penyebaran khilafah bisa mengancam persatuan Indonesia. Jangan sampai kita terjebak dalam narasinya! Tangkap Ahmad Khozinudin agar Indonesia tetap aman!”, ungkapnya, 21/01/2025.

Cuitan tersebut juga menyebutkan riwayat Ahmad Khozinudin, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), anggota Persaudaraan Alumni 212, serta pengacara FPI dan Rizieq Shihab. Selain itu, ia pernah ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks.

Baca Juga :  Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

Namun, tidak sedikit pula yang membela Ahmad dan menilai seruan itu sebagai upaya pengalihan isu. Salah satu akun bernama @peluruid menyindir.

“Tangkap Ahmad Khozinudin? Wkkk buzzer tolol 🤣 Kalau mau mengedarkan narasi tangkap, semestinya tangkap Aguan dan Anthoni Salim. Mereka yang merusak NKRI dan menjadikannya NKRA (Negara Kesatuan Republik Aguan/Anthoni)!”, tulisnya, 22/01/2025.

Gugatan yang dilayangkan Ahmad Khozinudin dan kliennya ini menuntut majelis hakim menetapkan para tergugat bersalah atas delapan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek PIK-2.

Proyek tersebut dianggap merugikan lingkungan, keamanan, dan ketahanan nasional. Sayangnya, Warganet malah mendorong, agar dirinya ditankap saja.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat, tidak hanya karena menyangkut nama besar para tergugat, tetapi juga karena tuduhan kontroversial terhadap sosok Ahmad Khozinudin.

Apakah tudingan terhadapnya merupakan fakta atau sekadar upaya untuk menjatuhkan kredibilitasnya? Waktu yang akan menjawab.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Jember
Penjelasan Kronologis Anggota DPRD Jember dari Sidak Hingga Melapor ke Polres
Disebut Maling Saat Sidak Irigasi, Anggota DPRD Jember Lapor ke Polres
Terkait Video Viral Gelontongan Kayu Di Banjir Sumatra! Dirjen Gakkumhut: Wamen Sudah Melakukan Operasi
Legislator DPRD Jatim Satib Berikan Bantuan Roda Tiga untuk Warga Sumbersari Jember
Diriset Sejumlah Akademisi! PCNU Jember Pernah Sukses Hentikan Tambang
Konsesi Tambang NU, Akademisi Muhammadiyah: Jangan Tergesa-gesa!
Gubernur Khofifah Sebut Inseminasi Buatan yang Masif Kunci Swasembada Daging

Baca Lainnya

Tuesday, 2 December 2025 - 16:44 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Jember

Monday, 1 December 2025 - 13:30 WIB

Penjelasan Kronologis Anggota DPRD Jember dari Sidak Hingga Melapor ke Polres

Monday, 1 December 2025 - 12:25 WIB

Disebut Maling Saat Sidak Irigasi, Anggota DPRD Jember Lapor ke Polres

Sunday, 30 November 2025 - 15:12 WIB

Terkait Video Viral Gelontongan Kayu Di Banjir Sumatra! Dirjen Gakkumhut: Wamen Sudah Melakukan Operasi

Saturday, 29 November 2025 - 21:37 WIB

Legislator DPRD Jatim Satib Berikan Bantuan Roda Tiga untuk Warga Sumbersari Jember

TERBARU

Suasana depan kantor FIF GROUP (Foto: Istimewa).

Regionalia

Warga Jember Dipenjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Thursday, 4 Dec 2025 - 18:02 WIB

Suasana di salah satu SPBU Jember. (Foto: Frensia/Sigit)

Regionalia

Jelang Nataru, Hiswana Migas Pastikan Stok BBM di Jember Aman

Thursday, 4 Dec 2025 - 17:47 WIB