All Eyes On Papua (Part I): Alih Fungsi Hutan ‘rampok’ Hak Hidup Masyarakat Papua

Wednesday, 5 June 2024 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.idAll Eyes On Papua, ramai sebagai bentuk empati atas tercerabutnya hak hidup Masyarakat Papua. Padahal hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang amat esensial atau mendasar. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar (non derogable rights).

Hastag All Eyes On Papua hari ini menunjukkan hak hidup yang merupakan esensial setiap manusia, tak ubahnya hanya pajangan ‘teks mati’. Hak hidup tak seutuhnya dimiliki setiap rakyat di negeri yang mengaku secara konstitusi melindungi hak hidup, seperti di Indonesia ini.

Masyarakat suku Awyu Papua Selatan dan masyarakat suku Moi papua Barat Day, hari ini adalah bukti nyata dari tidak tegaknya teks konstitusi terkait perlindungan bagi hak hidup terhadap warga negara.

Kedua suku tersebut hari ini tengah terlibat menggugat pemerintah dan perusahaan sawit demi memperjuangkan dan mempertahankan hak hidup mereka. Menggugat Pemprov Papua yang telah mengeluarkan izin kelayakan lindungan hidup untuk PT. Indo Asiana Lestari (IAL) seluas 23.094 hektar.

Dikabarkan luas ini sebanding dengan setengah luas DKI Jakarta. Izin tersebut terletak di hutan adat marga woro-woro. Namun, gugatannya kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Sebab itulah, mereka mengajukan kasasi di MA, Jakarta.

Baca Juga :  Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Beasiswa Kuliah 2026

Gugatan ini dilakukan semata-mata ingin melindungi hutan adat mereka. Bagi mereka hutan dan tanah adat adalah pusat penghidupan bagi mayoritas masyarakat adat di Papua. Tempat berburu, berkebun, membangun rumah, mengolah pangan hingga sebagai apotek meramu obat-obatan.

“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu, hutan adalah apotek bagi kami, kebutuhan kami semua ada di hutan,” ujar Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin

Dengan hutan adat, mereka ingin hidup aman dan damai. Perjuangan mereka tentang harkat dan martabat kemanusiaan dan jati diri mereka. Hidup di hutan dengan aman, tidak ada konflik.

Tidak sampai disitu, bagi masyarakat adat papua, alih fungsi hutan tersebut yang hendak disulap menjadi perkebunan sawit dinilai akan mengancam daya kekuatan lingkungan alam.

“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perwakilan perempuan adat Awyu.

Baca Juga :  Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Semestinya masyarakat Papua tidak harus mengajukan gugatan sampai kasasi dan melakukan aksi damai menuntut haknya, jika Pemprov Papua memiliki hati dan menjunjung hak hidup mereka. Sayangnya aspek itu tidak menjadi pertimbangan serius.

Rumusan tentang hak hidup sudah tertuang dalam UUD 45 pasal 28 A, pasal 28 B ayat 2, pasal 28 H ayat 1, pasal 28 I ayat 1 atau juga tertuang dalam UU No 39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seharusnya ketentuan ini menjadi pijakan Pemprov Papua sebagai upaya melindungi warganya.

Jika hutan adat mereka hilang karena adanya perkebunan sawit, lalu mau kemana lagi mereka mempertahankan hak hidupnya. Izin Pemprov tersebut telah ‘merampok’ hak hidup masyarakat Papua. Seharunya warganya dilindungi, bukan memberi izin orang luar mengambil hak rakyatnya.*

*Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Muhammad Khozin Berharap Layanan Peta Cinta Pemkab Jember Bisa Lebih Ditingkatkan
Dirjen Dukcapil Ungkap Jember Kurang 3 Persen Warganya Selesai Perekaman KTP
Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Peta Cinta Pemkab Jember
Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru
Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta
Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD
Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Baca Lainnya

Friday, 7 August 2026 - 17:15 WIB

Anggota DPR RI Muhammad Khozin Berharap Layanan Peta Cinta Pemkab Jember Bisa Lebih Ditingkatkan

Thursday, 6 August 2026 - 21:50 WIB

Dirjen Dukcapil Ungkap Jember Kurang 3 Persen Warganya Selesai Perekaman KTP

Thursday, 6 August 2026 - 21:44 WIB

Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Peta Cinta Pemkab Jember

Wednesday, 5 August 2026 - 19:44 WIB

Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru

Wednesday, 5 August 2026 - 19:32 WIB

Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta

TERBARU

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Teguh Setyabudi (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Peta Cinta Pemkab Jember

Thursday, 6 Aug 2026 - 21:44 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading