All Eyes On Papua (Part I): Alih Fungsi Hutan ‘rampok’ Hak Hidup Masyarakat Papua

Wednesday, 5 June 2024 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – All Eyes On Papua, ramai sebagai bentuk empati atas tercerabutnya hak hidup Masyarakat Papua. Padahal hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang amat esensial atau mendasar. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar (non derogable rights).

Hastag All Eyes On Papua hari ini menunjukkan hak hidup yang merupakan esensial setiap manusia, tak ubahnya hanya pajangan ‘teks mati’. Hak hidup tak seutuhnya dimiliki setiap rakyat di negeri yang mengaku secara konstitusi melindungi hak hidup, seperti di Indonesia ini.

Masyarakat suku Awyu Papua Selatan dan masyarakat suku Moi papua Barat Day, hari ini adalah bukti nyata dari tidak tegaknya teks konstitusi terkait perlindungan bagi hak hidup terhadap warga negara.

Kedua suku tersebut hari ini tengah terlibat menggugat pemerintah dan perusahaan sawit demi memperjuangkan dan mempertahankan hak hidup mereka. Menggugat Pemprov Papua yang telah mengeluarkan izin kelayakan lindungan hidup untuk PT. Indo Asiana Lestari (IAL) seluas 23.094 hektar.

Dikabarkan luas ini sebanding dengan setengah luas DKI Jakarta. Izin tersebut terletak di hutan adat marga woro-woro. Namun, gugatannya kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Sebab itulah, mereka mengajukan kasasi di MA, Jakarta.

Baca Juga :  Pemkab Jember dan DPRD Setujui KUA PPAS 2027

Gugatan ini dilakukan semata-mata ingin melindungi hutan adat mereka. Bagi mereka hutan dan tanah adat adalah pusat penghidupan bagi mayoritas masyarakat adat di Papua. Tempat berburu, berkebun, membangun rumah, mengolah pangan hingga sebagai apotek meramu obat-obatan.

“Saya mendesak Mahkamah Agung memberikan keadilan hukum bagi kami masyarakat adat. Hutan adat adalah tempat kami berburu dan meramu sagu, hutan adalah apotek bagi kami, kebutuhan kami semua ada di hutan,” ujar Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi Sigin

Dengan hutan adat, mereka ingin hidup aman dan damai. Perjuangan mereka tentang harkat dan martabat kemanusiaan dan jati diri mereka. Hidup di hutan dengan aman, tidak ada konflik.

Tidak sampai disitu, bagi masyarakat adat papua, alih fungsi hutan tersebut yang hendak disulap menjadi perkebunan sawit dinilai akan mengancam daya kekuatan lingkungan alam.

“Kami sudah cukup lama tersiksa dengan adanya rencana sawit di wilayah adat kami. Kami ingin membesarkan anak-anak kami melalui hasil alam. Sawit akan merusak hutan kami, kami menolaknya,” kata Rikarda Maa, perwakilan perempuan adat Awyu.

Baca Juga :  Menpar dan Pemprov Jatim Optimis JFC Bakal Tembus Kalender Wisata Dunia

Semestinya masyarakat Papua tidak harus mengajukan gugatan sampai kasasi dan melakukan aksi damai menuntut haknya, jika Pemprov Papua memiliki hati dan menjunjung hak hidup mereka. Sayangnya aspek itu tidak menjadi pertimbangan serius.

Rumusan tentang hak hidup sudah tertuang dalam UUD 45 pasal 28 A, pasal 28 B ayat 2, pasal 28 H ayat 1, pasal 28 I ayat 1 atau juga tertuang dalam UU No 39 Th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Seharusnya ketentuan ini menjadi pijakan Pemprov Papua sebagai upaya melindungi warganya.

Jika hutan adat mereka hilang karena adanya perkebunan sawit, lalu mau kemana lagi mereka mempertahankan hak hidupnya. Izin Pemprov tersebut telah ‘merampok’ hak hidup masyarakat Papua. Seharunya warganya dilindungi, bukan memberi izin orang luar mengambil hak rakyatnya.*

*Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pesan Pengamat UMKM Jember ke Gus Fawait yang Berpotensi Maju Pilgub Jatim
Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu

Baca Lainnya

Monday, 21 September 2026 - 14:50 WIB

Pesan Pengamat UMKM Jember ke Gus Fawait yang Berpotensi Maju Pilgub Jatim

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading