Frensia.id- Tibanya bulan Ramadhan, ada beberapa golongan yang tidak harus berpuasa. Sebab, mereka tidak diwajibkan menjalankannya. Mereka adalah golongan-golongan yang dikecualikan oleh wajibnya syara’.
Adapun golongan tersebut adalah sebagaimana berikut ini;
Kafir Atau Non Muslim
Jadi orang yang berstatus kafir tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa, dan puasanya tidak dianggap sah. Sebelum seseorang diwajibkan berpuasa, ia harus memeluk Islam dan bersyahadat (menyatakan iman). Hal ini sesuai dengan ajaran Islam bahwa ibadah, termasuk puasa, hanya diwajibkan bagi orang-orang yang telah memeluk agama Islam.
Penjelasan ini didasarkan pada QS. at-Taubah [9]: 54, yang berbunyi:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَٰتُهُمْ إِلَّآ أَنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ وَلَا يَأْتُونَ ٱلصَّلَوٰةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَٰرِهُونَ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Ayat ini menyiratkan bahwa orang-orang yang menolak kebenaran Islam dan menentang Rasulullah Muhammad SAW dianggap kafir, dan oleh karena itu, hak-hak tertentu, termasuk penerimaan nafkah-nafkah tertentu, dapat ditahan.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun seseorang yang kafir tidak diwajibkan berpuasa, hal tersebut tidak berarti bahwa mereka terbebas dari akibat dosa-dosa mereka. Yang tentu adalah sebaliknya, yakni Muslim.
Tidak Berakal dan Baligh
Puasa tidak wajib bagi mereka yang belum berakal (anak-anak yang belum mencapai usia kebijaksanaan) dan belum baligh (dewasa), puasa tidak diwajibkan. Pernyataan tersebut didukung oleh hadits yang menyatakan bahwa tanggung jawab hukum diangkat dari tiga golongan manusia, salah satunya adalah anak kecil hingga ia mencapai usia baligh.
Hadits yang disebutkan dalam pernyataan ini menyatakan:
عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ
“Pena (pencatat amal) akan diangkat dari tiga orang, yaitu: dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak-anak sampai dia balig, dan dari orang yang gila sampai dia sadar (berakal).”
Meskipun puasa tidak diwajibkan bagi anak-anak yang belum baligh dan belum berakal, namun para orang tua dianjurkan untuk melatih anak-anak mereka untuk berpuasa. Ini dilakukan agar anak-anak tersebut terbiasa dengan puasa dan dapat menjalankannya ketika mereka telah mencapai usia baligh.
Memiliki Halangan
Orang yang memiliki udzur atau halangan tertentu, seperti sakit, dalam safar (perjalanan), atau wanita yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, diberikan keringanan dalam menjalankan puasa.
Dasar hukumnya diambil dari ayat Al-Qur’an Surah Al-Baqarah [2]: 184, yang berbunyi;
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
“Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini memberikan keringanan kepada orang yang dalam keadaan sakit atau sedang melakukan perjalanan untuk tidak menjalankan puasa dan menggantinya pada hari-hari yang lain ketika mereka dalam kondisi yang memungkinkan untuk berpuasa. Selain itu, wanita yang sedang haid atau nifas juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, sesuai dengan ajaran Islam. Ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang memberikan petunjuk tentang kebolehan wanita yang sedang dalam keadaan haid atau nifas untuk tidak berpuasa.