Anggota Kpps Wajib Tau! Inilah Wewenang KPPS Dalam Menjalankan Tugasnya

Monday, 29 January 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lustrasi foto pelantikan KPPS dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

lustrasi foto pelantikan KPPS dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serantak pada Kamis tanggal 25 Januari 2024.

Adanya KPPS dimaksudkan untuk membantu susksesi pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Masa kerja KPPS selama 1 bulan semenjak dilantik. Akan tetapi masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.

Baca Juga :  Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Sebgai badan ad hoc pemilu yang dibentuk untuk membantu suksesi pemilu, KPPS memiliki wewenang dalam menjalankan tuganya. Adapun wewenang KPPS sebagaimana Ayat (1) Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022, sebagai berikut.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah

Demikianlah wewenang KPPS dalam menjalankan tugasnya dalam pemilu tahun 2024 sebagaimana amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022. Sebagai anggota KPPS, wewenang ini harus dipegang teguh demi terciptanya pemilihan umum yang demokratis.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren
Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS
Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama
​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa
Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan
Logo Hari Amal Bhakti Ke-80 Kemenag Keren! Ternyata Buatan Sivitas UIN KHAS Jember
Tiga Cara Membaca Banjir di Sumatra Menurut August Comte
Langkah Kolaborasi Indonesia Gandeng BRI Hidupkan Semangat Membaca di Maluku Tengah

Baca Lainnya

Thursday, 25 December 2025 - 04:00 WIB

Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren

Friday, 12 December 2025 - 21:46 WIB

Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS

Sunday, 7 December 2025 - 22:23 WIB

Review Film Dokumenter KH Achmad Siddiq, Telaah Kiprah Perjuangan dan Pemikir Moderasi Beragama

Sunday, 7 December 2025 - 21:01 WIB

​Kampung Kerapu Situbondo Luar Biasa! Dosen Syari’ah UIN KHAS: Bukti Sarjana Hukum Serbabisa

Sunday, 7 December 2025 - 20:06 WIB

Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan

TERBARU

Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi. (Foto: Frensia/Sigit).

Politia

DPC PKB Apresiasi Program Peta Cinta Pemkab Jember

Tuesday, 6 Jan 2026 - 13:45 WIB