Beri Nasehat Pemilih, KPU Rilis Video di Masa Tenang Pemilu

Sunday, 11 February 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuplikan layar KPU X

Cuplikan layar KPU X

Frensia.id- Tiga hari menjelang pemilihan umum, masuk tahapan masa tenang kampanye. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan bahwa di masa tenang dilarang melakukan kegiatan kampanye. Menguatkan hal ini, KPU mempublis video di akun resmi X, @KPU RI, yang berisi tentang pesan-pesan penting bagi peserta pemilu.

Video yang diedarkan adalah nasehat salah satu anggota KPU bernama, August Mellaz. Ia adalah pemuda yang lahir 1976 dan berasal dari Surabaya.

Baca Juga :  Satgas MBG Jember Ancam Cabut Izin Dapur yang Pangkas Anggaran Makan Bergizi

Adapun nesahat atau pesan-pesannya sangat penting untuk peserta pemilih. Ia mengingatkan pemilu sudah masuk tahapan masa tenang.

Menurutnya, lebih baik baik para peserta pemilih mengoptimalkan masa tenang. Dengam cara melalukan hal-hal berikut ini:

Memastikan Namanya Masuk Dalam DPT

Caranyanya adalah dengan mengecek DPT yang dirilis oleh KPU secara resmi. Nasehat ini penting, untuk memastikan anda telah resmi mencoblos di TPS

Mengetahui Visi dan Misi Calon

Langkah ini dilakukan demi mengoreksi kembali calon yang akan dipilih. Para pemilih dapat mempelajari seluruh visi dan misi, baik presiden maupun maupun partai politik. Tujuannya untuk memantapkan pilihan saat tiba pencoblosan.

Baca Juga :  Sosialisasikan Program Pemerintah Jember, Bupati Fawait Temui Kader Posyandu di Kalisat

Koordinasi dengan Penyelenggra Pemungutan Suara

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan surat undamgan telah disebar dan diterima anda. Ini juga penting, sebab surat tersebut bukti anda telah terdaftar resmi dalam TPS yang telah ditentukan.

Di akhir video, ia menuturkan, “Gunakan hak pilih pemilu 2024 untuk kemajuan kita bersama“.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial
DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Baca Lainnya

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Tuesday, 21 April 2026 - 19:09 WIB

DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT

TERBARU

Pihak kepolisian saat mengecek lokasi kejadian (Foto: Istimewa).

Criminalia

Aksi Brutal Diduga Gangster Rusak Kios Warga Tisnogambar Jember

Friday, 24 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat acara Pro Gus 'e di RSD dr Soabandi (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 Apr 2026 - 14:44 WIB