Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Jumat, 19 September 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Frensia.Id- Warga Jember divonis hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda 10 Juta subsider 3 bulan kepada Sri Mujiati. Dia merupakan seorang debitur FIFGROUP Cabang Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Sri Mujiati mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy di FIFGROUP dengan tenor 36 bulan. Angsurannya sebesar 909 ribu rupiah per bilan.

“Namun ia hanya membayar enam kali angsuran. Kemudian menunggak empat bulan secara berturut-turut tanpa menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya,” katanya, Jum’at (19/09/2025).

Selanjutnya kata dia, dalam kondisi tersebut, Sri bersama suaminya justru menggadaikan sepeda motor tersebut. Digadaikan senilai tuju juta kepada tetangganya.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kepala OJK Jember Tekankan Empat Fungsi Utama Otoritas Jasa Keuangan

“Sri bersama suaminya dengan sengaja menggadaikan sepeda motor itu kepada tetangganya senilai 7 juta,” ujarnya.

Tindakan ini kemudian dilaporkan FIFGROUP melalui POS Balung Cabang Jember ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP-B/38/X/2024/RESKRIM/SPKT-POLSEK BALUNG. Proses hukum kemudian bergulir hingga persidangan dan berakhir dengan vonis penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor atau barang jaminan lain yang masih berstatus kredit di FIFGROUP,” paparnya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran pengalihan jaminan fidusia,” tandasnya.

Sebagai informasi, proses kredit dilakukan sejak tahun 2023, namun macet mulai awal 2024. Sebelumnya, FIF sempat melakukan pendekatan persuasif dan mediasi beberapa kali.

Baca Juga :  Pembukaan MTQ XXXI: Gus Fawait Sebut Khofifah Sukses Tingkatkan Ekonomi Di Atas Rata-Rata Nasional

Namun, Sri Mujiati disebut tetap enggan melanjutkan pembayaran angsuran meski sudah diberikan berbagai solusi dari perusahaan. FIF pun akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek setempat pada Mei 2024, setelah semua upaya damai tidak membuahkan hasil.

Saat ini, Sri Mujiati terbukti secara sah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena mengalihkan barang jaminan yang masih berstatus kredit. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara 7 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sri Mujiati.

Putusan dengan nomor perkara 275/Pid. Sus/2025/PN Jmr ini dibacakan pada 9 September 2025.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kepala OJK Jember Tekankan Empat Fungsi Utama Otoritas Jasa Keuangan
Jaksa Sita Rekening Bank Milik Rekanan Penyedia Makan dan Minum Sosialisasi Raperda
Menyita Perhatian Peserta dan Pengunjung, Para Hakim MTQ XXXI Jatim Pamerkan Karya Kaligrafi
Pembukaan MTQ XXXI: Gus Fawait Sebut Khofifah Sukses Tingkatkan Ekonomi Di Atas Rata-Rata Nasional
Fantastis! Pembukaan MTQ XXXI di Jember Disebut Kalahkan Even Nasional
Angkat Potensi Daerah, Yayasan Sabilillah Gelar Event Golf di Jember
Dinkes Jember Terjunkan Ratusan Medis di Acara MTQ XXXI Jatim
Jember Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Jawa Timur, Targetkan Tiga Besar

Baca Lainnya

Jumat, 19 September 2025 - 15:37 WIB

Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Jumat, 19 September 2025 - 15:13 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kepala OJK Jember Tekankan Empat Fungsi Utama Otoritas Jasa Keuangan

Rabu, 17 September 2025 - 16:29 WIB

Jaksa Sita Rekening Bank Milik Rekanan Penyedia Makan dan Minum Sosialisasi Raperda

Rabu, 17 September 2025 - 16:03 WIB

Menyita Perhatian Peserta dan Pengunjung, Para Hakim MTQ XXXI Jatim Pamerkan Karya Kaligrafi

Minggu, 14 September 2025 - 00:43 WIB

Pembukaan MTQ XXXI: Gus Fawait Sebut Khofifah Sukses Tingkatkan Ekonomi Di Atas Rata-Rata Nasional

TERBARU