Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Friday, 19 September 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Frensia.Id- Warga Jember divonis hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda 10 Juta subsider 3 bulan kepada Sri Mujiati. Dia merupakan seorang debitur FIFGROUP Cabang Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Sri Mujiati mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy di FIFGROUP dengan tenor 36 bulan. Angsurannya sebesar 909 ribu rupiah per bilan.

“Namun ia hanya membayar enam kali angsuran. Kemudian menunggak empat bulan secara berturut-turut tanpa menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya,” katanya, Jum’at (19/09/2025).

Selanjutnya kata dia, dalam kondisi tersebut, Sri bersama suaminya justru menggadaikan sepeda motor tersebut. Digadaikan senilai tuju juta kepada tetangganya.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Rencana Pembangunan Street Food untuk Dorong Perekonomian Daerah

“Sri bersama suaminya dengan sengaja menggadaikan sepeda motor itu kepada tetangganya senilai 7 juta,” ujarnya.

Tindakan ini kemudian dilaporkan FIFGROUP melalui POS Balung Cabang Jember ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP-B/38/X/2024/RESKRIM/SPKT-POLSEK BALUNG. Proses hukum kemudian bergulir hingga persidangan dan berakhir dengan vonis penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor atau barang jaminan lain yang masih berstatus kredit di FIFGROUP,” paparnya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran pengalihan jaminan fidusia,” tandasnya.

Sebagai informasi, proses kredit dilakukan sejak tahun 2023, namun macet mulai awal 2024. Sebelumnya, FIF sempat melakukan pendekatan persuasif dan mediasi beberapa kali.

Baca Juga :  DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Namun, Sri Mujiati disebut tetap enggan melanjutkan pembayaran angsuran meski sudah diberikan berbagai solusi dari perusahaan. FIF pun akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek setempat pada Mei 2024, setelah semua upaya damai tidak membuahkan hasil.

Saat ini, Sri Mujiati terbukti secara sah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena mengalihkan barang jaminan yang masih berstatus kredit. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara 7 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sri Mujiati.

Putusan dengan nomor perkara 275/Pid. Sus/2025/PN Jmr ini dibacakan pada 9 September 2025.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!
Demi Pendidikan Politik Kaum Muda, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Kongkow Pemuda
Pemkab Jember Sebut Perumahan di Jember Banjir Akibat Hak Sungai Dirampas
Jadi Langganan Banjir, Ini Kisah Pilu Warga Jember Beli Perumahan di Bantaran Sungai
Jembatan Penghubung Dua Dusun di Jember Putus Diterjang Banjir Luapan Sungai
Oknum Perangkat Desa di Jember Diduga Pungli Pembuatan KK, Warga Sempat Mengamuk
Hujan Deras, Air Sungai Meluap Sebabkan Putusnya Jembatan Gantung di Jember
Diguyur Hujan Deras, Jember Terkepung Banjir

Baca Lainnya

Thursday, 18 December 2025 - 15:25 WIB

KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!

Thursday, 18 December 2025 - 11:41 WIB

Demi Pendidikan Politik Kaum Muda, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Kongkow Pemuda

Wednesday, 17 December 2025 - 18:37 WIB

Jadi Langganan Banjir, Ini Kisah Pilu Warga Jember Beli Perumahan di Bantaran Sungai

Tuesday, 16 December 2025 - 14:44 WIB

Jembatan Penghubung Dua Dusun di Jember Putus Diterjang Banjir Luapan Sungai

Tuesday, 16 December 2025 - 12:47 WIB

Oknum Perangkat Desa di Jember Diduga Pungli Pembuatan KK, Warga Sempat Mengamuk

TERBARU

Direktur Pengelola Sarana & Prasarana Selaku Pembina Apel Melakukan Pengecekan Pasukan Apel Gelar Pasukan Posko Nataru 2025/2026.  (Foto: Istimewa).

Regionalia

KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:25 WIB

Kondisi Perumahan di Jember Pasca dilanda Banjir.

Opinia

Ketika Sungai Mengambil Haknya

Wednesday, 17 Dec 2025 - 19:06 WIB