Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Friday, 19 September 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Frensia.Id- Warga Jember divonis hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda 10 Juta subsider 3 bulan kepada Sri Mujiati. Dia merupakan seorang debitur FIFGROUP Cabang Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Sri Mujiati mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy di FIFGROUP dengan tenor 36 bulan. Angsurannya sebesar 909 ribu rupiah per bilan.

“Namun ia hanya membayar enam kali angsuran. Kemudian menunggak empat bulan secara berturut-turut tanpa menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya,” katanya, Jum’at (19/09/2025).

Selanjutnya kata dia, dalam kondisi tersebut, Sri bersama suaminya justru menggadaikan sepeda motor tersebut. Digadaikan senilai tuju juta kepada tetangganya.

Baca Juga :  Tragis, Gara-gara Dihina Saat Pinjam Uang Rp100 Ribu, Pria di Sumsel Tembak Mati Temannya

“Sri bersama suaminya dengan sengaja menggadaikan sepeda motor itu kepada tetangganya senilai 7 juta,” ujarnya.

Tindakan ini kemudian dilaporkan FIFGROUP melalui POS Balung Cabang Jember ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP-B/38/X/2024/RESKRIM/SPKT-POLSEK BALUNG. Proses hukum kemudian bergulir hingga persidangan dan berakhir dengan vonis penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor atau barang jaminan lain yang masih berstatus kredit di FIFGROUP,” paparnya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran pengalihan jaminan fidusia,” tandasnya.

Sebagai informasi, proses kredit dilakukan sejak tahun 2023, namun macet mulai awal 2024. Sebelumnya, FIF sempat melakukan pendekatan persuasif dan mediasi beberapa kali.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kepala OJK Jember Tekankan Empat Fungsi Utama Otoritas Jasa Keuangan

Namun, Sri Mujiati disebut tetap enggan melanjutkan pembayaran angsuran meski sudah diberikan berbagai solusi dari perusahaan. FIF pun akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek setempat pada Mei 2024, setelah semua upaya damai tidak membuahkan hasil.

Saat ini, Sri Mujiati terbukti secara sah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena mengalihkan barang jaminan yang masih berstatus kredit. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara 7 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sri Mujiati.

Putusan dengan nomor perkara 275/Pid. Sus/2025/PN Jmr ini dibacakan pada 9 September 2025.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Fatwa KUPI: Lindungi Perempuan dari Praktik Sunat yang Membahayakan
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Peluncuran Dolomit Satara Bersamaan dengan Hari Pahlawan, Ini Harapan Jhi Lilur
Tiga RSD di Jember Krisis Obat Akibat Tunggakan Hutang J-Keren Ratusan M
PAC GP Ansor Umbulsari Menggelar Renungan Malam HSN, Wabup Jember: Pesantren Adalah Kompas Moral yang Tidak Boleh Patah
Wabup Jember Mengafirmasi Puisi yang Dibaca Banser Ranting Paleran Berjudul Lirboyo Karya Gus Mus
Di Momen Hari Santri Nasional, Brulantara Grup Gerakkan Santri Bangun Kemandirian Laut

Baca Lainnya

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

Thursday, 23 October 2025 - 22:16 WIB

UIN KHAS Jember Gelar Sosialisasi Fatwa KUPI: Lindungi Perempuan dari Praktik Sunat yang Membahayakan

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Thursday, 23 October 2025 - 16:28 WIB

Peluncuran Dolomit Satara Bersamaan dengan Hari Pahlawan, Ini Harapan Jhi Lilur

Thursday, 23 October 2025 - 16:14 WIB

Tiga RSD di Jember Krisis Obat Akibat Tunggakan Hutang J-Keren Ratusan M

TERBARU