ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya

Friday, 10 April 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas imigrasi saat melayani paspor di kantor (Foto: Istimewa).

Petugas imigrasi saat melayani paspor di kantor (Foto: Istimewa).

Frensia.Id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Aturan ini mulai berlaku efektif per hari ini, Jumat (10/4/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan SE Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Namun, tidak semua pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah.

Kebijakan ini khusus menyasar pegawai di bagian dukungan manajemen dan administratif. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan alasan di balik langkah ini adalah untuk efisiensi energi dan mendukung kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Gus Fawait Ungkap Alasan Ingin Jember Dikenal dengan Warna Pink

“Penerapan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi dan perlindungan lingkungan jangka panjang. Namun kami pastikan layanan keimigrasian tetap berjalan optimal,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Jum’at (10/4/2026).

Masyarakat yang ingin mengurus paspor atau izin tinggal tidak perlu khawatir. Hendarsam menjamin layanan publik tidak akan kendor meskipun ada skema WFH.

“Petugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib ngantor (WFO),” ujarnya.

Kata dia, Petugas Kantor Imigrasi melayani pembuatan paspor dan izin tinggal. Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berjaga di bandara, pelabuhan, hingga perbatasan.

Baca Juga :  Imigrasi Seragamkan 254 Titik Layanan dengan Nama "Beranda Imigrasi"

“Unit Intelijen melakukan pengawasan keimigrasian di lapangan,” paparnya.

“Pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan. Layanan keimigrasian harus tetap transparan, optimal, dan tanpa hambatan,” tambahnya.

Ditjen Imigrasi juga tidak mau kecolongan soal produktivitas, sistem pengawasan ketat telah disiapkan bagi ASN yang bekerja dari rumah.

Hendarsam juga menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah hingga Kepala Rumah Detensi Imigrasi se-Indonesia untuk terjun langsung melakukan pemantauan di lapangan.

“Hal ini dilakukan demi memastikan fleksibilitas kerja baru ini tidak mengorbankan kepentingan masyarakat,” tandasnya.

l

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Buntut Kasus Kekerasan Siswa, DPRD Jember Sidak Sekolah Rakyat hingga Minta CCTV Ditambah
Datang ke Jember, MenPAN-RB Puji Integrasi 279 Layanan dalam Satu Atap
DPRD Jember Gelar RDP Dugaan Sengketa Tanah Warga Kemuningsari Lor Panti, PTPN Tak Hadir
PAN Banyuwangi Gelar Rakerda 1 dan Pelantikan DPC, Siap Mengusung Kader Sendiri
Petani Lojejer Protes ke DPRD Jember terkait Kades Rangkap Jabatan Anggota Gapoktan
Tanggapan DPRD Soal 3 Siswa Sekolah Rakyat di Jember Diduga Jadi Korban Kekerasan
Gus Fawait Respons ‘Surat Cinta’ MUI Jember soal Sound Horeg
Pemkab Jember Perluas Layanan Kesehatan Gratis se-Jawa Timur, Targetkan 10.000 Pasien

Baca Lainnya

Wednesday, 28 October 2026 - 18:01 WIB

Buntut Kasus Kekerasan Siswa, DPRD Jember Sidak Sekolah Rakyat hingga Minta CCTV Ditambah

Monday, 26 October 2026 - 16:32 WIB

Datang ke Jember, MenPAN-RB Puji Integrasi 279 Layanan dalam Satu Atap

Monday, 26 October 2026 - 14:07 WIB

DPRD Jember Gelar RDP Dugaan Sengketa Tanah Warga Kemuningsari Lor Panti, PTPN Tak Hadir

Saturday, 24 October 2026 - 22:24 WIB

PAN Banyuwangi Gelar Rakerda 1 dan Pelantikan DPC, Siap Mengusung Kader Sendiri

Saturday, 24 October 2026 - 16:56 WIB

Petani Lojejer Protes ke DPRD Jember terkait Kades Rangkap Jabatan Anggota Gapoktan

TERBARU

Gambar Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Satreskim Polresta Banyuwangi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal

Thursday, 29 Oct 2026 - 21:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading