Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Friday, 19 September 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Frensia.Id- Warga Jember divonis hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda 10 Juta subsider 3 bulan kepada Sri Mujiati. Dia merupakan seorang debitur FIFGROUP Cabang Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Sri Mujiati mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy di FIFGROUP dengan tenor 36 bulan. Angsurannya sebesar 909 ribu rupiah per bilan.

“Namun ia hanya membayar enam kali angsuran. Kemudian menunggak empat bulan secara berturut-turut tanpa menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya,” katanya, Jum’at (19/09/2025).

Selanjutnya kata dia, dalam kondisi tersebut, Sri bersama suaminya justru menggadaikan sepeda motor tersebut. Digadaikan senilai tuju juta kepada tetangganya.

Baca Juga :  Perahu Nelayan Terbalik di Grajagan Banyuwangi, Dua Tewas Dua dalam Pencarian

“Sri bersama suaminya dengan sengaja menggadaikan sepeda motor itu kepada tetangganya senilai 7 juta,” ujarnya.

Tindakan ini kemudian dilaporkan FIFGROUP melalui POS Balung Cabang Jember ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP-B/38/X/2024/RESKRIM/SPKT-POLSEK BALUNG. Proses hukum kemudian bergulir hingga persidangan dan berakhir dengan vonis penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor atau barang jaminan lain yang masih berstatus kredit di FIFGROUP,” paparnya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran pengalihan jaminan fidusia,” tandasnya.

Sebagai informasi, proses kredit dilakukan sejak tahun 2023, namun macet mulai awal 2024. Sebelumnya, FIF sempat melakukan pendekatan persuasif dan mediasi beberapa kali.

Baca Juga :  Dihadiri LPPM UIN KHAS, Griya Moderasi Agama KUA Kaliwates Jember Bahas Problema Implementasi Eco-theologi

Namun, Sri Mujiati disebut tetap enggan melanjutkan pembayaran angsuran meski sudah diberikan berbagai solusi dari perusahaan. FIF pun akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek setempat pada Mei 2024, setelah semua upaya damai tidak membuahkan hasil.

Saat ini, Sri Mujiati terbukti secara sah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena mengalihkan barang jaminan yang masih berstatus kredit. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara 7 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sri Mujiati.

Putusan dengan nomor perkara 275/Pid. Sus/2025/PN Jmr ini dibacakan pada 9 September 2025.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Petani di Songgon Ditemukan Meninggal di Gubuk Kandang Sapi
Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa
Rawat Sejarah! DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Refleksi 30 Tahun Kudatuli
BPBD Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Puting Beliung di Purwoharjo
Dua Sepeda Motor Adu Banteng, Satu Pengendara Tewas
Bikin Geger dan Panik, Diduga Anak Buaya Muncul di Irigasi Sawah Banyuwangi
KM Genius Tenggelam di Perairan Utara Bali Usai Mati Mesin, 6 ABK Dievakuasi Tim SAR
Berbeda! Prabowo Sebut Wartawan Londo Ireng, Sedangkan Trump Hormati Profesi Mereka

Baca Lainnya

Tuesday, 28 July 2026 - 17:04 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muncar Nyaris Diamuk Massa

Tuesday, 28 July 2026 - 10:38 WIB

Rawat Sejarah! DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Refleksi 30 Tahun Kudatuli

Monday, 27 July 2026 - 18:56 WIB

BPBD Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Puting Beliung di Purwoharjo

Sunday, 26 July 2026 - 16:36 WIB

Dua Sepeda Motor Adu Banteng, Satu Pengendara Tewas

Saturday, 25 July 2026 - 19:48 WIB

Bikin Geger dan Panik, Diduga Anak Buaya Muncul di Irigasi Sawah Banyuwangi

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading