Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Friday, 19 September 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Gambar Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit (Sumber: Istimewa)

Frensia.Id- Warga Jember divonis hukuman pidana 7 bulan penjara dan denda 10 Juta subsider 3 bulan kepada Sri Mujiati. Dia merupakan seorang debitur FIFGROUP Cabang Jember.

Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah menyampaikan, Sri Mujiati mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy di FIFGROUP dengan tenor 36 bulan. Angsurannya sebesar 909 ribu rupiah per bilan.

“Namun ia hanya membayar enam kali angsuran. Kemudian menunggak empat bulan secara berturut-turut tanpa menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya,” katanya, Jum’at (19/09/2025).

Selanjutnya kata dia, dalam kondisi tersebut, Sri bersama suaminya justru menggadaikan sepeda motor tersebut. Digadaikan senilai tuju juta kepada tetangganya.

Baca Juga :  Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara

“Sri bersama suaminya dengan sengaja menggadaikan sepeda motor itu kepada tetangganya senilai 7 juta,” ujarnya.

Tindakan ini kemudian dilaporkan FIFGROUP melalui POS Balung Cabang Jember ke Polsek Balung pada 11 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP-B/38/X/2024/RESKRIM/SPKT-POLSEK BALUNG. Proses hukum kemudian bergulir hingga persidangan dan berakhir dengan vonis penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor atau barang jaminan lain yang masih berstatus kredit di FIFGROUP,” paparnya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran pengalihan jaminan fidusia,” tandasnya.

Sebagai informasi, proses kredit dilakukan sejak tahun 2023, namun macet mulai awal 2024. Sebelumnya, FIF sempat melakukan pendekatan persuasif dan mediasi beberapa kali.

Baca Juga :  DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes dan Masjid

Namun, Sri Mujiati disebut tetap enggan melanjutkan pembayaran angsuran meski sudah diberikan berbagai solusi dari perusahaan. FIF pun akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek setempat pada Mei 2024, setelah semua upaya damai tidak membuahkan hasil.

Saat ini, Sri Mujiati terbukti secara sah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena mengalihkan barang jaminan yang masih berstatus kredit. Dia dijatuhkan hukuman pidana penjara 7 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sri Mujiati.

Putusan dengan nomor perkara 275/Pid. Sus/2025/PN Jmr ini dibacakan pada 9 September 2025.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Bagikan Ribuan Daging Kurban Ke Tukang Becak Hingga UMKM
DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Juga Serahkan Hewan Kurban Ke Panti Asuhan Mutiara Insan
DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes dan Masjid
NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat
Kebakaran Hebat Mangli-Jember, Motor NMax Gosong, Kerugian Ratusan Juta
Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara
Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bondowoso Gelar Rakor Sinergi Antar Instansi
Luhut Berharap Adanya Kesadaran Kolektif Seluruh Elemen Bangsa

Baca Lainnya

Thursday, 28 May 2026 - 21:30 WIB

DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Bagikan Ribuan Daging Kurban Ke Tukang Becak Hingga UMKM

Thursday, 28 May 2026 - 07:07 WIB

DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Juga Serahkan Hewan Kurban Ke Panti Asuhan Mutiara Insan

Wednesday, 27 May 2026 - 10:18 WIB

DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes dan Masjid

Thursday, 30 April 2026 - 07:58 WIB

NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat

Monday, 6 April 2026 - 08:57 WIB

Kebakaran Hebat Mangli-Jember, Motor NMax Gosong, Kerugian Ratusan Juta

TERBARU

Gambar Menyiramkan Air Keras ke Wajah Seseorang, itu Hanya Kenakalan? (Sumber: Ilustrasi Ai)

Kolomiah

Menyiramkan Air Keras ke Wajah Seseorang, itu Hanya Kenakalan?

Thursday, 28 May 2026 - 20:20 WIB

ilustrasi seorang ketua tim pilkades yang dibayang-bayangi oleh para ahli strategi dunia (Sumber: Ilustrasi AI)

Kolomiah

Jalan Strategi: Pengakuan Tim Sukses Pilkades

Thursday, 28 May 2026 - 15:13 WIB