Dissenting Opinion Hakim MK Soal Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Maju Pilkada

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Calon legislatif terpilih tak harus mundur maju Pilkada terus bergulir dan menjadi isu yang berkembang di masyarakat.

Terbaru, Kemendagri Melalui Pelaksana harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyebutkan Caleg terpilih yang mau pilkada harus menandatangani surat pernyataan akan mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Seperti KPU RI, pernyataan Dirjen Polpum kemendagri diatas berdasarkan pada Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024. Namun, pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut berbeda dengan sikap KPU RI yang justru memperbolehkan caleg terpilih tak harus mundur maju Pilkada.

Jika dilihat dari amar putusan, Majelis Hakim MK pada Putusan Nomor 12/PUU-XXII2024 dalam Provisi, menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Sementara pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Namun demikian putusan MK 12/PUU-XXII2024 terdapat dissenting opinion Hakim MK. Terhadap Putusan a quo, terdapat pendapat berbeda dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Guntur turut mengapresiasi para Pemohon, terutama mahasiswa, termasuk yang difabel, atas permohonan a quo yang tersusun baik dari format hingga substansi hukum. Sehingga meyakinkan dirinya menyatakan Pasal a quo inkonstitusional bersyarat demi menjaga amanah rakyat. Dissenting Opinion Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah berdasarkan pada beberapa argumentasi.

Baca Juga :  Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Pertama, seharusnya calon pasangan kepala daerah dimaksud harus menanggalkan statusnya sebagai calon anggota legislatif terpilih. Terlebih, jabatan kepala daerah yang dapat diraih melalui pemilu (elected official) seyogianya tidak dilakukan secara spekulatif, kedua jabatan tersebut merupakan jabatan terhormat.

Kedua, Prinsip fairness dalam suatu Pemilu tidak hanya dimaknai sebagai hak bagi pihak yang akan dipilih. Akan tetapi, pemilih seperti para Pemohon dan rakyat pada umumnya juga harus merasakan prinsip tersebut.

Ketiga, Kendatipun ada anggapan bahwa calon legislatif terpilih yang belum dilantik secara de jure dan secara de facto belum memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai anggota legislatif. Namun, sejatinya mereka sudah menjadi anggota legislatif berdasarkan pilihan rakyat dan jika tidak ada aral tinggal menunggu waktu pelantikan.

Baca Juga :  Ribuan Non-ASN di Jember Terancam Dirumahkan, Ini Solusi dari BKPSDM

Keempat, Dalam batas penalaran yang wajar, anggota yang defenitif saja diminta mundur. Apalagi yang baru akan definitif karena sudah mengemban amanah rakyat berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi KPU meskipun belum resmi dilantik.

Kelima, Anggota legislatif terpilih tidak menanggalkan statusnya ketika hendak mengikuti pilkada 2024 dapat dipandang sebagai tindakan yang mencederai mandat dan amanah rakyat, serta mempermainkan suara rakyat khususnya dalam pemilu 2024. Suara rakyat adalah suara tuhan atau vox populi, vox dei, sehingga mempermainkan suara rakyat, maka pada dasarnya dia juga sedang mempermainkan suara tuhan.

Dengan adanya dissenting opinion tersebut menunjukkan bahwa persoalan caleg terpilih maju di pilkada tanpa mengundurkan diri menjadi persoalan serius. KPU tentu harus dengan cermat memahami aturan tersebut dan membuat aturan yang bijak dan adil untuk semua. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

Baca Lainnya

Kamis, 3 April 2025 - 01:07 WIB

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:50 WIB

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:01 WIB

Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB