Fiqh Marsinah : Perempuan, Ruang Publik dan Narasi Keadilan

Thursday, 9 May 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Marsinah, perempuan terhebat yang pernah dilahirkan di Indonesia. Ia sosok perempuan yang disimbolkan sebagai sosok pejuang buruh dan perempuan pejuang kaum lemah.

Ia seorang buruh di Sidoarjo yang berkerja di PT. CPS. Selama bekerja di perusahaan tersebut tahun 1990, Marsinah dikenal sosok buruh yang vokal dan selalu memperjuangkan nasib rekan-rekannya.

Tepatnya tahun 1993 pemerintah mengeluarkan himbauan kepada pengusaha Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan. Namun tidak diindahkan oleh PT. CPS dan memicu buruh menuntut kenaikan upah.

Marsinah terlibat dalam rapat perencanaan unjuk rasa bahkan ia salah satu dari 15 perwakilan buruh melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Pada akhirnya, ia harus meninggal mengenaskan dengan penganiayaan berat bahkan ia diketahui diperkosa.

Marsinah telah tiada, namun jejak perjuangannya tetap lekang. Marsinah tidaklah hanya dipahami sebagai sejarah biasa, namun sejarahnya bisa dilihat dari segala aspek. Termasuk salah satunya dari aspek Fiqh misalnya.

Marsinah disimbolkan dengan keberpihakan terhadap kaum mustadl’afin. Begitu juga Fiqh semestinya ada keberpihakan yang jelas yakni terhadap kaum mustadl’afin. Islam datang salah satu misinya untuk menghapus penindasan.

Baca Juga :  Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar

Termasuk dalam hal ini menghapus penindasan pada kaum pekerja dan buruh. Bahkan Rasul sendiri memliki perhatian khusus kepada kaum buruh. Hal itu terlihat setidak-tidaknya pada tiga kondisi.

Pertama, Nabi pernah melarang seorang untuk mempekerjakan seseorang kecuali upahnya sudah jelas. Kedua, Nabi melarang mempekerjakan buruh sewenang-wenang dan berlaku dzalim terhadap upah buruh. Ketiga, Nabi memerintahkan agar upah buruh diberikan secara langsung tanpa ditunda-tunda.

Fiqh Islam menghendaki antara pengusaha dan pekerja harus dibangun diatas prinsip keadilan, musyawarah dan kesetaraan. Fiqh Islam menempatkan hubungan majikan dan pekerja dengan kemitraan tolong-menolong yang setara.

Marx menggambarkan hubungan sebagai kelas borjuis dan proletar. Kelas borjuis adalah pemilik alat produksi sedangkan kelas proletar adalah kaum buruh yang menjual tenaga kerjanya untuk mendapatkan upah.

Sayangnya kaum proletar hanya mendapatkan upah yang begitu kecil sementara si pemilik pabrik (borjuis) mendapatkan untung yang begitu besar. Kaum Borjuis mendapatkan posisi yang selalu diuntungkan sementara kaum buruh sebaliknya. Sehingga terjadi kesenjangan.

Baca Juga :  Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas

Konteks Indonesia perjuangan melawan kesenjangan keadilan buruh salah satunya diperjuangkan Marsinah. Sosok perempuan yang memiliki kepedulian atas diskriminasi dan keadilan kaum buruh ini telah membumikan ajaran dan kepedulian kaum buruh sebagaimana ajaran dan Kepedulian Nabi.

Pada sisi yang sama ia menunjukkan perempuan harus memiliki peran dalam ruang publik, perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki sebagaiman ajaran fiqh Islam. Termasuk narasi-narasi keadilan, perjuangan menegakkan keadilan perempuan dan laki-laki tidak ada perbedaan.

Marsinah Selian membumikan fiqh Islam yang ramah buruh, ia juga menyadarkan eksistensi kaum perempuan dalam sosio-ekonomi, peran reproduksi, peran publik termasuk perjuangan keadilan, kesetaraan, kemaslahatan dapat diperjuangkan tanpa melihat jenis kelamin.

Perjuangan Marsinah dalam menuntut keadilan, membela kaum buruh dan peran perempuan di ruang publik, nyata sudah sesuai dengan sunnah Nabi. Bahkan, juga bersenada dengan semangat marxisme dalam mengkritik ekonomi-politik borjuis.. (*)

*MOH. WASIK (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember
Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember
Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember
Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers
Psikolog, Joachim Hagopian, Kaji Kasus Epstein Sebagai Anatomi Sistem Pemerasan Seksual
Kejahatan Epstein Diungkap Seorang Aktivis, Semua Ditulis Dalam Buku ini!
Kasus Epstein Disebut Akademisi “Heteropatriarki Kulit Putih” Hukum
Kejahatan Jeffrey Epstein Ternyata Telah Diriset, Ancaman Kejahatan Seksual Kelas Elit

Baca Lainnya

Saturday, 7 February 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember

Saturday, 7 February 2026 - 18:05 WIB

Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember

Saturday, 7 February 2026 - 13:56 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember

Saturday, 7 February 2026 - 11:57 WIB

Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

Saturday, 7 February 2026 - 10:48 WIB

Kejahatan Epstein Diungkap Seorang Aktivis, Semua Ditulis Dalam Buku ini!

TERBARU

Gambar Tawaran Jalan Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers  (Sumber: grafis Frensia)

Politia

Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

Saturday, 7 Feb 2026 - 11:57 WIB