Frensia.id – Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan bahwa kini pemerintah daerah sudah bisa menetapkan wilayah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tanpa harus menunggu disahkannya atau revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu, dia sampaikan saat setelah menyimak pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati atas Raperda baru di tahun 2026.
“Terkait masalah LP2B yang berkaitan dengan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) dan lain-lain sebagainya. Hari ini tidak harus menunggu disahkannya Perda RTRW,” tutur bupati, yang akrab disapa Gus Fawait, pada Senin (22/6/2026).
Keputusan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang diterbitakan Juni 2026.
Kata Gus Fawait, pihaknya melalui Satgas Tata Ruang telah mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN soal penetapan sementara wilayah LP2B di Jember.
“Sudah dikirim ke kementerian, tinggal menunggu kementerian. Dari kementerian nanti dikirim ke Jember. Itu sudah bisa jadi landasan untuk pembuatan dan penataan tata ruang,” tuturnya.
Menurutnya, para pengusaha dan investor kini sudah bisa menggunakan acuan tersebut sebagai dasar pembangunan proyek di wilayah Jember.
“Sehingga mana yang LP2B, mana yang LSD sudah bisa kelihatan dan para pengusaha sudah bisa menggunakan itu menjadi sebuah acuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Fawait menegaskan bahwa kini wilayah LP2B di Jember mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Itu bagian keperpihakan pemerintah Kabupaten Jember, untuk mempertahankan ketahanan pangan dan insyaAllah, kita akan memberikan insentif untuk ketahanan pangan,” tegasnya.






