Hisab Buang Lima, Salah Satu Metode Unik Menentukan Awal Bulan Puasa Ala Aceh SIngkil

Saturday, 2 March 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sumber @Pixels

Ilustrasi Sumber @Pixels

Frensia.id- Penentuan awal bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sering kali mengalami perbedaan di berbagai daerah, termasuk di desa Tanjung Mas, Aceh Singkil. Metode yang digunakan dikenal dengan Istilah “buang lima”.

Di sana, kebiasaan melaksanakan puasa Ramadhan lebih awal dibandingkan dengan desa-desa lainnya. Uniknya, mereka menciptakan metode lain dan kadang menghasilkan temuan yang berbeda.

Salah satu peneliti ada yang pernah fokus pada fenomena tersebut. Penelitian tersebut berjudul, “Hisab Buang Lima Sebagai Metode Penentuan Awal Bulan Ramadhan Dan Syawal Di Desa Tanjung Mas Aceh”. Kajian dilakukan pada tahun 2022 oleh Khairuddin Khairuddin dan Ali Muktar Siregar dalam Jurnal Alwatzikhoebillah.

Baca Juga :  DPD PSI Jember akan Resmikan Kantor Baru Partai: Rumah Perjuangan Bersama

Temuan riset tersebut menjelaskan bahwa masyarakat Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, menggunakan metode hisab buang lima dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Metode ini merupakan warisan nenek moyang mereka.

Bahkan disebut sebagai warisan tokoh bernama Syekh Abdur Rauf dan Abu Pinto. Metode tersebut dilakukan dengan mempercayai bulan Ramadhan berjumlah 30 hari dan tidak boleh kurang. Metode ini berbeda dengan penentuan yang dilakukan oleh pemerintah, di mana penentuan buang lima-lima membuat mereka lebih cepat berpuasa satu hari dibandingkan dengan ketetapan resmi pemerintah. Perbedaan ini menciptakan variasi dalam pelaksanaan ibadah puasa. Bahkan juga dalam hal hari perayaan Idul Fitri di masyarakat Tanjung Mas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data
Antrean Pasien Menumpuk, Pemkab Jember Percepat Peningkatan Kapasitas RS Rujukan
Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal
DPRD Jember Lapor Polisi terkait Hilangnya 2 Batu Yoni Situs Pocangan Sukowono
DPRD Jember Dorong Adanya Klarifikasi Dugaan Disiplin ASN Pemkab Jember
Pemkab Jember Lakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Samanhudi Depan Pasar Tanjung
Gus Fawait Tegaskan Kebijakan Perubahan Tata Kelola Pasar Tanjung Jember atas Usulan Pedagang
Gus Fawait Sampaikan Penjelasan Raperda APBD 2027, Targetkan Pendapatan Daerah Senilai Rp 4.520 Triliun

Baca Lainnya

Thursday, 1 October 2026 - 13:55 WIB

Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data

Wednesday, 30 September 2026 - 17:48 WIB

Antrean Pasien Menumpuk, Pemkab Jember Percepat Peningkatan Kapasitas RS Rujukan

Tuesday, 29 September 2026 - 18:42 WIB

Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal

Tuesday, 29 September 2026 - 16:06 WIB

DPRD Jember Lapor Polisi terkait Hilangnya 2 Batu Yoni Situs Pocangan Sukowono

Tuesday, 29 September 2026 - 11:57 WIB

DPRD Jember Dorong Adanya Klarifikasi Dugaan Disiplin ASN Pemkab Jember

TERBARU

Gambar Polisi Gerebek diduga Tempat Sabung Ayam di Muncar, 31 Motor Diamankan (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Polisi Gerebek diduga Tempat Sabung Ayam di Muncar, 31 Motor Diamankan

Wednesday, 30 Sep 2026 - 22:31 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading