Frensia.id- Penentuan awal bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sering kali mengalami perbedaan di berbagai daerah, termasuk di desa Tanjung Mas, Aceh Singkil. Metode yang digunakan dikenal dengan Istilah “buang lima”.
Di sana, kebiasaan melaksanakan puasa Ramadhan lebih awal dibandingkan dengan desa-desa lainnya. Uniknya, mereka menciptakan metode lain dan kadang menghasilkan temuan yang berbeda.
Salah satu peneliti ada yang pernah fokus pada fenomena tersebut. Penelitian tersebut berjudul, “Hisab Buang Lima Sebagai Metode Penentuan Awal Bulan Ramadhan Dan Syawal Di Desa Tanjung Mas Aceh”. Kajian dilakukan pada tahun 2022 oleh Khairuddin Khairuddin dan Ali Muktar Siregar dalam Jurnal Alwatzikhoebillah.
Temuan riset tersebut menjelaskan bahwa masyarakat Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, menggunakan metode hisab buang lima dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Metode ini merupakan warisan nenek moyang mereka.
Bahkan disebut sebagai warisan tokoh bernama Syekh Abdur Rauf dan Abu Pinto. Metode tersebut dilakukan dengan mempercayai bulan Ramadhan berjumlah 30 hari dan tidak boleh kurang. Metode ini berbeda dengan penentuan yang dilakukan oleh pemerintah, di mana penentuan buang lima-lima membuat mereka lebih cepat berpuasa satu hari dibandingkan dengan ketetapan resmi pemerintah. Perbedaan ini menciptakan variasi dalam pelaksanaan ibadah puasa. Bahkan juga dalam hal hari perayaan Idul Fitri di masyarakat Tanjung Mas.