Home / Tak Berkategori

Imsak Sebagai Tanda Dimulainya Berpuasa, Benarkah? Berikut Dinamika Penetapan Waktunya pada Jadwal Imsakiyah Ramadhan

Jumat, 8 Maret 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jadwal Imsakiyah (Sumber: emro.who.int)

Ilustrasi Jadwal Imsakiyah (Sumber: emro.who.int)

Frensia.id – Hampir semua Ibadah umat Islam berhubungan dengan waktu, termasuk puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan diketahui secara umum sebagai ibadah dengan tidak makan, minum serta hal yang dilarang lainnya yang dimulai sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Di Indonesia dan sebagian negara lainnya diberikan waktu tertentu sebagai peringatan untuk memasuki waktu tersebut, yakni Imsak.

Ahmad Muhajir Asyari, dkk dalam jurnal Kalosara: Family Law Review, September 2023, Vol.3 No.2 dengan judul, “Pro Kontra Penetapan Waktu Imsak Pada Jadwal Imsakiyah Ramadhan dalam Pedekatan Fikih dan Falak” mengungkap bahwa konsep waktu imsak merupakan fikih lokal yang hanya ditemukan di Indonesia yang menggunakan Jadwal Imsakiyah.

Jadwal Imsakiyah memiliki isi yang bermacam-macam, termasuk jadwal imsakiyah yang beredar di Indonesia yang berisi tentang waktu salat fardhu dan salat sunnah seperti salah dhuha, nisfu al-lail atau waktu pertengahan malam, serta waktu imsak.

Perbedaan yang mencolok antara jadwal imsakiyah yang tersebar di Indonesia dan di negara lainnya adalah dicantumkannya waktu Imsak, yaitu waktu tertentu sebagai peringatan untuk mengakhiri atau melakukan suatu hal yang dapat membatalkan puasa.

Waktu ini juga dikatakan sebagai Langkah hati-hati (ihtiyath) agar orang yang akan melaksanakan puasa tidak melampaui batas waktu mulai puasa, yakni ketika terbit fajar shadiq.

Oleh karena itu, waktu imsak disini berarti waktu peringatan untuk menyudahi sahur dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah puasa.

Meski demikian jika seseorang melakukan sesuatu yang membuat puasa batal seperti makan, minum dll selama waktu ini, maka puasanya tidak batal karena pada dasarnya waktu puasa dimulai dari fajar shadiq, atau waktu subuh.

Adapun dasar penggunaaan dan diberlakukannya Imsak adalah berasal dari penafsiran dari Hadits Nabi yang diriwayatkan dari Qatadah, dari Anas, dari Zaid bin Tsabit ia berkata:

“Kami sahur bersama Nabi Muhammad SAW kemudian kami melakukan salat (Subuh)”, saya berkata; “berapa lama ukuran antara Sahur dan Subuh?” Nabi bersabda; “Seukuran membaca 50 ayat al-Qur’an!”

Berdasarkan pada isyarat membaca al-Qur’an sebanyak 50 ayat tersebut di Indonesia penentuan Imsak dirumuskan sebagai berikut:

  1. Jumhur Ulama’ menyatakan bahwa waktu imsak adalah 10 menit sebelum memasuki waktu subuh atau terbit fajar shadiq;
  2. Noor Ahmad SS Jepara berpendapat bahwa waktu imsak adalah 13 meit sebelum waktu subuh;
  3. Muhyidin Khazin berpendapat bahwa waktu imsak adalah 8 menit sebelum awal waktu subuh, dengan demikian karena 1 derajat ketinggian matahari sama dengan 4 menit, maka jika dikonversi menjadi ketinggian matahari saat waktu imsak adalah waktu subuh dikurangi waktu imsak 2 derajat, yaitu ketinggian matahari pada -22 derajat;
  4. Zubair Umar al-Jailani pengarang kitab al-Khulasah al-Wafiyah berpendapat bahwa waktu imsak itu 7 sampai 8 menit sebelum subuh;
  5. Saadoeddin Djambek berpendapat bahwa waktu imsak adalah 10 menit sebelum masuknya waktu subuh;
  6. Kementerian Agama Republik Indonesia selaku otoritas yang berkaitan dengan ilmu falak di Indonesia menggunakan 10 menit sebagai waktu imsak dalam jadwal imsakiyah sebelum memasuki waktu subuh;

Namun secara umum waktu yang digunakan adalah waktu 10 menit sebelum memasuki waktu subuh, dan waktu ini adalah waktu peringatan yang digunakan untuk menghentikan aktifitas yang dapat membatalkan puasa ramadhan, bukan batas awal dalam berpuasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus
Presiden Atur Ulang Ekspor BBL, Pengusaha Situbondo Siap Ambil Peran
UNICEF Pastikan Kesediaan Vaksin Penanganan KLB Campak di Jember
Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak
Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak

Baca Lainnya

Sabtu, 6 September 2025 - 14:48 WIB

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

Rabu, 3 September 2025 - 10:32 WIB

Presiden Atur Ulang Ekspor BBL, Pengusaha Situbondo Siap Ambil Peran

Selasa, 2 September 2025 - 18:32 WIB

UNICEF Pastikan Kesediaan Vaksin Penanganan KLB Campak di Jember

Selasa, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

Selasa, 2 September 2025 - 16:54 WIB

Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa

TERBARU