Frensia.Id- Babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) 2023-2024 DPRD Jember terus berlanjut. Saat ini, pihak jaksa menyita rekening dari sejumlah rekanan penyedia.
“Kita saat ini juga sudah menyita sejumlah dokumen termasuk rekening bank milik rekanan penyedia dan beberapa pihak lain,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, Rabu (17/9/2025).
Selanjutnya kata dia, penyitaan rekening dari sejumlah pihak tersebut penting untuk didalami oleh pihak kejaksaan. Tujuannya, guna memastikan adanya dugaan aliran dana yang mengarah ke sejumlah oknum.
“Sampai minggu ini, total sudah ada sebanyak 36 saksi yang telah kita mintai keterangan. Hari ini, ada 8 unsur saksi yang kita periksa, baik dari unsur dewan maupun panitia lokal,” ujarnya.
Ivan menegaskan, tim penyidik juga telah melayangkan surat permohonan untuk perhitungan kerugian negara kepada Auditor Internal Kejaksaan. Hal ini dilakukan, untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara ini.
“Saat ini, kita kumpulkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan untuk segera kita kirimkan ke auditor internal kejaksaan,” paparnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Sosraperda 2023-2024 untuk pengadaan makan dan minum DPRD Jember diduga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,6 milyar. Kasus ini resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh pihak kejaksaan sejak 17 Juli 2025 lalu.