Jarang Dipahami, 8 Hal Mesti Diperhatikan Para Pelamar PPPK Kemenag

Saturday, 26 October 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jarang Dipahami, 8 Hal Mesti Diperhatikan Para Pelamar PPPK Kemenag (Sumber: Istimewa)

Gambar Jarang Dipahami, 8 Hal Mesti Diperhatikan Para Pelamar PPPK Kemenag (Sumber: Istimewa)

Frensia.id- Ingin lolos seleksPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)? Selain memenuhi syarat administrasi, ada sejumlah aturan penting yang sering terabaikan.

Simak 8 hal krusial ini dalam Surat Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Kemenag, agar kesempatan Anda untuk lolos seleksi semakin terbuka lebar!

Masa Perjanjian Kerja Bukan Sekadar Formalitas

Masa kerja PPPK ditetapkan sesuai kebutuhan instansi. Meski bisa diperpanjang, ini tetap bergantung pada kinerja, kompetensi, dan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang.

Jangan hanya fokus lulus tes; pastikan Anda memahami bahwa setiap tahun kinerja Anda akan dinilai. Ini penting untuk memastikan kelanjutan masa kerja Anda di Kemenag.

Teliti Membaca Pengumuman

Tidak sedikit pelamar yang mengabaikan pengumuman dan langsung daftar tanpa memahami prosedur. Setiap detail pengumuman berisi syarat hingga prosedur pendaftaran yang wajib ditaati.

Kesalahan atau kelalaian dalam membaca dan mengikuti tata cara bisa berakibat fatal. Pastikan Anda paham betul semua persyaratannya agar tidak tersandung masalah administratif.

Satu Lamaran Saja!

Kemenag ketat soal ketentuan satu pelamar hanya boleh melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan. Jika Anda mencoba melamar di lebih dari satu instansi atau jabatan dalam periode yang sama, sistem akan langsung menggugurkan Anda.

Baca Juga :  Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting

Peraturan ini ada agar proses seleksi adil, jadi fokuslah pada satu posisi yang benar-benar Anda incar.

Hadir Sesuai Jadwal Seleksi

Ketidakhadiran saat jadwal seleksi dianggap sebagai pengunduran diri, dan Anda akan langsung dinyatakan gugur. Pastikan Anda mengetahui jadwal dan lokasi tes, serta datang tepat waktu. Terlambat atau absen tanpa alasan yang jelas menunjukkan kurangnya komitmen dan profesionalisme, dan Kemenag melihat ini sebagai faktor penting dalam seleksi.

Jujur dalam Memberikan Data

Segala informasi yang Anda berikan akan diperiksa dengan cermat, mulai dari data identitas hingga pengalaman kerja.

Jika terbukti ada data palsu atau menyalahi ketentuan, Kemenag berhak membatalkan kelulusan Anda, bahkan setelah Anda diangkat menjadi PPPK. Maka, jujurlah sejak awal, karena ketidakjujuran hanya akan merugikan Anda sendiri.

Hati-hati Sebelum Mengundurkan Diri

Baca Juga :  Terkait Video Viral Gelontongan Kayu Di Banjir Sumatra! Dirjen Gakkumhut: Wamen Sudah Melakukan Operasi

Mengundurkan diri setelah lulus dan memperoleh NIP bukan hal sepele. Ini bukan hanya keputusan personal, tetapi ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Banyak instansi membutuhkan pegawai yang berdedikasi, jadi pikirkan matang-matang sebelum mengundurkan diri dari kesempatan berkarir di Kemenag.

Waspada Penipuan

Tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksi PPPK ini. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu adalah tindakan penipuan. Jangan tergiur! Semua kelulusan hanya ditentukan dari hasil tes dan prestasi Anda, bukan dari uang atau koneksi.

Keputusan Panitia Seleksi adalah Mutlak

Perlu diingat bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final. Artinya, tidak ada ruang untuk negosiasi atau banding.

Keputusan ini sudah melalui proses yang adil dan profesional, jadi hormatilah proses dan hasil seleksi sebagai bagian dari aturan.

Dengan memahami kedelapan poin ini, Anda bisa menjalani seleksi PPPK dengan lebih percaya diri.

Hindari kesalahan yang bisa menjegal langkah Anda, dan semoga sukses dalam mencapai karier impian di Kemenag!

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU
Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren
Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!
Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir
Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni
Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas
Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting

Baca Lainnya

Thursday, 25 December 2025 - 21:05 WIB

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU

Thursday, 25 December 2025 - 04:00 WIB

Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren

Monday, 22 December 2025 - 18:15 WIB

Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Tuesday, 16 December 2025 - 02:32 WIB

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

Tuesday, 16 December 2025 - 00:43 WIB

Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

TERBARU

FKA saat di depan Mapolres Jember (Foto: Istimewa).

Regionalia

Diduga Ada Kriminalisasi Advokat, FKA Datangi Mapolres Jember

Friday, 26 Dec 2025 - 19:44 WIB

Surat Cinta Franz Kafka Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia (Sumber: Grafis Arif)

Destinia

Surat Cinta Franz Kafka Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia

Thursday, 25 Dec 2025 - 22:26 WIB

Gambar Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU (Sumber: NUonline)

Politia

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU

Thursday, 25 Dec 2025 - 21:05 WIB