Jarang Dipahami, 8 Hal Mesti Diperhatikan Para Pelamar PPPK Kemenag

Saturday, 26 October 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jarang Dipahami, 8 Hal Mesti Diperhatikan Para Pelamar PPPK Kemenag (Sumber: Istimewa)

Gambar Jarang Dipahami, 8 Hal Mesti Diperhatikan Para Pelamar PPPK Kemenag (Sumber: Istimewa)

Frensia.id- Ingin lolos seleksPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)? Selain memenuhi syarat administrasi, ada sejumlah aturan penting yang sering terabaikan.

Simak 8 hal krusial ini dalam Surat Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Kemenag, agar kesempatan Anda untuk lolos seleksi semakin terbuka lebar!

Masa Perjanjian Kerja Bukan Sekadar Formalitas

Masa kerja PPPK ditetapkan sesuai kebutuhan instansi. Meski bisa diperpanjang, ini tetap bergantung pada kinerja, kompetensi, dan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang.

Jangan hanya fokus lulus tes; pastikan Anda memahami bahwa setiap tahun kinerja Anda akan dinilai. Ini penting untuk memastikan kelanjutan masa kerja Anda di Kemenag.

Teliti Membaca Pengumuman

Tidak sedikit pelamar yang mengabaikan pengumuman dan langsung daftar tanpa memahami prosedur. Setiap detail pengumuman berisi syarat hingga prosedur pendaftaran yang wajib ditaati.

Kesalahan atau kelalaian dalam membaca dan mengikuti tata cara bisa berakibat fatal. Pastikan Anda paham betul semua persyaratannya agar tidak tersandung masalah administratif.

Satu Lamaran Saja!

Kemenag ketat soal ketentuan satu pelamar hanya boleh melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan. Jika Anda mencoba melamar di lebih dari satu instansi atau jabatan dalam periode yang sama, sistem akan langsung menggugurkan Anda.

Baca Juga :  Kejari Geledah Sekolah di Jember Usut Dugaan Korupsi BOS

Peraturan ini ada agar proses seleksi adil, jadi fokuslah pada satu posisi yang benar-benar Anda incar.

Hadir Sesuai Jadwal Seleksi

Ketidakhadiran saat jadwal seleksi dianggap sebagai pengunduran diri, dan Anda akan langsung dinyatakan gugur. Pastikan Anda mengetahui jadwal dan lokasi tes, serta datang tepat waktu. Terlambat atau absen tanpa alasan yang jelas menunjukkan kurangnya komitmen dan profesionalisme, dan Kemenag melihat ini sebagai faktor penting dalam seleksi.

Jujur dalam Memberikan Data

Segala informasi yang Anda berikan akan diperiksa dengan cermat, mulai dari data identitas hingga pengalaman kerja.

Jika terbukti ada data palsu atau menyalahi ketentuan, Kemenag berhak membatalkan kelulusan Anda, bahkan setelah Anda diangkat menjadi PPPK. Maka, jujurlah sejak awal, karena ketidakjujuran hanya akan merugikan Anda sendiri.

Hati-hati Sebelum Mengundurkan Diri

Baca Juga :  Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

Mengundurkan diri setelah lulus dan memperoleh NIP bukan hal sepele. Ini bukan hanya keputusan personal, tetapi ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Banyak instansi membutuhkan pegawai yang berdedikasi, jadi pikirkan matang-matang sebelum mengundurkan diri dari kesempatan berkarir di Kemenag.

Waspada Penipuan

Tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksi PPPK ini. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu adalah tindakan penipuan. Jangan tergiur! Semua kelulusan hanya ditentukan dari hasil tes dan prestasi Anda, bukan dari uang atau koneksi.

Keputusan Panitia Seleksi adalah Mutlak

Perlu diingat bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final. Artinya, tidak ada ruang untuk negosiasi atau banding.

Keputusan ini sudah melalui proses yang adil dan profesional, jadi hormatilah proses dan hasil seleksi sebagai bagian dari aturan.

Dengan memahami kedelapan poin ini, Anda bisa menjalani seleksi PPPK dengan lebih percaya diri.

Hindari kesalahan yang bisa menjegal langkah Anda, dan semoga sukses dalam mencapai karier impian di Kemenag!

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026
Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan
Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG
Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya
“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara
Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki

Baca Lainnya

Tuesday, 27 January 2026 - 23:13 WIB

Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa

Saturday, 24 January 2026 - 18:32 WIB

Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Tuesday, 20 January 2026 - 17:55 WIB

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Monday, 19 January 2026 - 13:00 WIB

Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya

TERBARU