Jarang Dipahami, 8 Hal Mesti Diperhatikan Para Pelamar PPPK Kemenag

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jarang Dipahami, 8 Hal Mesti Diperhatikan Para Pelamar PPPK Kemenag (Sumber: Istimewa)

Gambar Jarang Dipahami, 8 Hal Mesti Diperhatikan Para Pelamar PPPK Kemenag (Sumber: Istimewa)

Frensia.id- Ingin lolos seleksPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)? Selain memenuhi syarat administrasi, ada sejumlah aturan penting yang sering terabaikan.

Simak 8 hal krusial ini dalam Surat Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Kemenag, agar kesempatan Anda untuk lolos seleksi semakin terbuka lebar!

Masa Perjanjian Kerja Bukan Sekadar Formalitas

Masa kerja PPPK ditetapkan sesuai kebutuhan instansi. Meski bisa diperpanjang, ini tetap bergantung pada kinerja, kompetensi, dan usia pensiun yang diatur dalam undang-undang.

Jangan hanya fokus lulus tes; pastikan Anda memahami bahwa setiap tahun kinerja Anda akan dinilai. Ini penting untuk memastikan kelanjutan masa kerja Anda di Kemenag.

Teliti Membaca Pengumuman

Tidak sedikit pelamar yang mengabaikan pengumuman dan langsung daftar tanpa memahami prosedur. Setiap detail pengumuman berisi syarat hingga prosedur pendaftaran yang wajib ditaati.

Kesalahan atau kelalaian dalam membaca dan mengikuti tata cara bisa berakibat fatal. Pastikan Anda paham betul semua persyaratannya agar tidak tersandung masalah administratif.

Satu Lamaran Saja!

Kemenag ketat soal ketentuan satu pelamar hanya boleh melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan. Jika Anda mencoba melamar di lebih dari satu instansi atau jabatan dalam periode yang sama, sistem akan langsung menggugurkan Anda.

Baca Juga :  Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Peraturan ini ada agar proses seleksi adil, jadi fokuslah pada satu posisi yang benar-benar Anda incar.

Hadir Sesuai Jadwal Seleksi

Ketidakhadiran saat jadwal seleksi dianggap sebagai pengunduran diri, dan Anda akan langsung dinyatakan gugur. Pastikan Anda mengetahui jadwal dan lokasi tes, serta datang tepat waktu. Terlambat atau absen tanpa alasan yang jelas menunjukkan kurangnya komitmen dan profesionalisme, dan Kemenag melihat ini sebagai faktor penting dalam seleksi.

Jujur dalam Memberikan Data

Segala informasi yang Anda berikan akan diperiksa dengan cermat, mulai dari data identitas hingga pengalaman kerja.

Jika terbukti ada data palsu atau menyalahi ketentuan, Kemenag berhak membatalkan kelulusan Anda, bahkan setelah Anda diangkat menjadi PPPK. Maka, jujurlah sejak awal, karena ketidakjujuran hanya akan merugikan Anda sendiri.

Hati-hati Sebelum Mengundurkan Diri

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Gus Rivqy: Bhinneka Tunggal Ika Pemersatu Bangsa

Mengundurkan diri setelah lulus dan memperoleh NIP bukan hal sepele. Ini bukan hanya keputusan personal, tetapi ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Banyak instansi membutuhkan pegawai yang berdedikasi, jadi pikirkan matang-matang sebelum mengundurkan diri dari kesempatan berkarir di Kemenag.

Waspada Penipuan

Tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksi PPPK ini. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan, itu adalah tindakan penipuan. Jangan tergiur! Semua kelulusan hanya ditentukan dari hasil tes dan prestasi Anda, bukan dari uang atau koneksi.

Keputusan Panitia Seleksi adalah Mutlak

Perlu diingat bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final. Artinya, tidak ada ruang untuk negosiasi atau banding.

Keputusan ini sudah melalui proses yang adil dan profesional, jadi hormatilah proses dan hasil seleksi sebagai bagian dari aturan.

Dengan memahami kedelapan poin ini, Anda bisa menjalani seleksi PPPK dengan lebih percaya diri.

Hindari kesalahan yang bisa menjegal langkah Anda, dan semoga sukses dalam mencapai karier impian di Kemenag!

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Model Kurikulum Murray Print: Solusi Menggapai Pendidikan Progresif
KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU
Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Pandangan Plato Mengenai Swasembada
Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Baca Lainnya

Sabtu, 5 April 2025 - 17:32 WIB

Model Kurikulum Murray Print: Solusi Menggapai Pendidikan Progresif

Kamis, 3 April 2025 - 01:07 WIB

KH Said Aqil Sirajd Tak Sehebat Gus Dur, Kalah Hadapi Cawe-cawe Jokowi di NU

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

TERBARU

Kolomiah

Di Liga Champions UEFA, Menang Justru Lebih Melelahkan

Kamis, 10 Apr 2025 - 18:09 WIB

Kolomiah

Belajar dari Arsenal dan Real Madrid

Rabu, 9 Apr 2025 - 14:01 WIB

Gambar Real Madrid: Sang Juara 15 UCL, Dipermalukan Arsenal! (Sumber: Grafis Frensia)

Sportia

Real Madrid: Sang Juara 15 UCL, Dipermalukan Arsenal!

Rabu, 9 Apr 2025 - 08:56 WIB

Religia

Setelah Ramadhan, Apa Kabar Ibadah Kita?

Rabu, 9 Apr 2025 - 07:16 WIB