Jika Suami In’am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis, Batalkah Pernikahannya?

Senin, 6 Mei 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Frensia.id- Seorang perempuan cantik dari Jember viral setelah muncul dalam Poadcast Curhat Bang Denny Sumargo 04/04/2024. Namanya In’am Nafila, ia menceritakan suaminya yang merupakan putra salah satu Kiai tersohor telah berselingkuh dan penyuka sesama jenis. Lantas, apakah pernikahannya dapat diperjuangan atau telah batal karena hukum?

Untuk menjawab hal tersebut, tentu perlu banyak faktor untuk dipahami lebih lanjut. Beberapa di antaranya, apakah benar-benar murni penyuka sesama jenis atau malah ke lawan juga menyukai? Hal tersebut perlu didentifikasi lebih awal, sebab banyak ragam yang kelainan psikis dalam hal hubungan seksual.

Bisa saja, suami Neng In’am (sapaan akrab In’am Nafila) bukan masuk dalam penyuka sesama jenis murni. Akan tetapi, jika benar-benar mengidap kelaianan tersebut, maka ada telah ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan rujukan.

Diantaranya, Penelitian yang dilakukan oleh Fadhilah Reyna. Yang yang berudul ” Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Suami Homoseksual (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS)” ini diterbitkan dalam Repository UIN Banten pada tahun 2022 kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri

Dalam penelitiannya ia mengungkapkan bahwa hakim telah bijaksana dalam memutus perkara ini mendasar pada Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Sebab putusannya bukan hanya peceraian, tapi membatalkan pernikahannya.  

Meurut Reyna, status pernikahan pasangan homoseksula dapat batal. Artinya, keduanya dianggap tidak pernah ada.

Kajian dan kesimpulan juga ditemukan dalam riset yang dilakukan oleh Muh Rofiq Najih Hariri. Risetnya yang berjudul ”Homoseksual sebagai alasan pembatalan perkawinan : analisis putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 981/Pdt.G/2020/Pa.Btl” telah terbit dalam Institutional Repository UIN Walisongo pada tahun 2022 juga.

Temuannya hampir senada, Hariri menganggap putusan hakim terkait dengan kasus gugatan istri pada suami yang homoseksual sudah tepat. Alasannya, ia mengqiyaskan pada kasus yang mengidap impotensi. Menurutnya, dalam pandangan matoritas ulama’ pernikahannya dapat difasakh (dibatalkan).

Baca Juga :  Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, PMII Jember Layangkan Somasi

Beberapa akademisi tentu dapat dijadikan rujukan dalam kasus perkawinan In’am Nafila. Namun, tentu tidak disamakan dua sengketa yang diteliti pakar hukum di atas dengan kasus yang saat ini viral.

Masih banyak faktor yang perlu dipertembangkan. Misalnya, dalam penjelasan artikel yang dibagikan oleh Wahyuni Retnowulandari, Pakar dari Univeritas Trisakti. Di dalamnya, dijelaskan bahwa pernikahannya dapat tidak batal jika dalam waktu 6 bulan sejak sadar kelainan suaminya, kedua pasangan tetap hidup bersama secara harmonis.

Untuk itu, terkait dengan batal dan tidaknya pernikahan Neng In’am karena suaminya penyuka sesama jenis,  masih tergantung pada kejadian perkaranya. Apalagi hingga saat ini, yang bersangkutan belum menyatakan menggugat cerai, sehingga kasus yang viral tersebut belum jelas secara hukum.  

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tembus Ratusan! Peserta Bimbingan Nikah KUA Kaliwates Terbanyak Se-Kabupaten Jember
Potensi Wisata Jember Meningkat, Wisatawan Mancanegara Akan Datangi Beberapa Lokasi
Driver Ojol Demo dengan Delapan Tuntutan, Pemkab Jember akan Segera Penuhi Tuntutan Lokal
Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember
PW Ansor Jatim Mengajak Muspika Umbulsari Menanam Pisang Cavendish dalam Rangka Ketahanan Pangan
Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Gus Rivqy Ajak Warga Jaga Nilai Kebangsaan
Dukung Program Pemerintah, GP Ansor Jatim Kukuhkan Anggota Jadi Patriot Ketahanan Pangan
Realisasi PAD Banyuwangi Melebihi Target, Tembus 102,40 Persen

Baca Lainnya

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WIB

Tembus Ratusan! Peserta Bimbingan Nikah KUA Kaliwates Terbanyak Se-Kabupaten Jember

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:48 WIB

Potensi Wisata Jember Meningkat, Wisatawan Mancanegara Akan Datangi Beberapa Lokasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:00 WIB

Driver Ojol Demo dengan Delapan Tuntutan, Pemkab Jember akan Segera Penuhi Tuntutan Lokal

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:56 WIB

Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:07 WIB

PW Ansor Jatim Mengajak Muspika Umbulsari Menanam Pisang Cavendish dalam Rangka Ketahanan Pangan

TERBARU

Kolomiah

Ekoteologi Dan Iman Yang membumi

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:22 WIB