Jika Suami In’am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis, Batalkah Pernikahannya?

Monday, 6 May 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Frensia.id- Seorang perempuan cantik dari Jember viral setelah muncul dalam Poadcast Curhat Bang Denny Sumargo 04/04/2024. Namanya In’am Nafila, ia menceritakan suaminya yang merupakan putra salah satu Kiai tersohor telah berselingkuh dan penyuka sesama jenis. Lantas, apakah pernikahannya dapat diperjuangan atau telah batal karena hukum?

Untuk menjawab hal tersebut, tentu perlu banyak faktor untuk dipahami lebih lanjut. Beberapa di antaranya, apakah benar-benar murni penyuka sesama jenis atau malah ke lawan juga menyukai? Hal tersebut perlu didentifikasi lebih awal, sebab banyak ragam yang kelainan psikis dalam hal hubungan seksual.

Bisa saja, suami Neng In’am (sapaan akrab In’am Nafila) bukan masuk dalam penyuka sesama jenis murni. Akan tetapi, jika benar-benar mengidap kelaianan tersebut, maka ada telah ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan rujukan.

Diantaranya, Penelitian yang dilakukan oleh Fadhilah Reyna. Yang yang berudul ” Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Suami Homoseksual (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS)” ini diterbitkan dalam Repository UIN Banten pada tahun 2022 kemarin.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Dua Bocah Nyaris Tenggelam di Pantai Payangan Jember

Dalam penelitiannya ia mengungkapkan bahwa hakim telah bijaksana dalam memutus perkara ini mendasar pada Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Sebab putusannya bukan hanya peceraian, tapi membatalkan pernikahannya.  

Meurut Reyna, status pernikahan pasangan homoseksula dapat batal. Artinya, keduanya dianggap tidak pernah ada.

Kajian dan kesimpulan juga ditemukan dalam riset yang dilakukan oleh Muh Rofiq Najih Hariri. Risetnya yang berjudul ”Homoseksual sebagai alasan pembatalan perkawinan : analisis putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 981/Pdt.G/2020/Pa.Btl” telah terbit dalam Institutional Repository UIN Walisongo pada tahun 2022 juga.

Temuannya hampir senada, Hariri menganggap putusan hakim terkait dengan kasus gugatan istri pada suami yang homoseksual sudah tepat. Alasannya, ia mengqiyaskan pada kasus yang mengidap impotensi. Menurutnya, dalam pandangan matoritas ulama’ pernikahannya dapat difasakh (dibatalkan).

Baca Juga :  25 Advokat Datangi Polres Jember, Minta Audiensi-Mediasi dengan Pelapor Rekannya

Beberapa akademisi tentu dapat dijadikan rujukan dalam kasus perkawinan In’am Nafila. Namun, tentu tidak disamakan dua sengketa yang diteliti pakar hukum di atas dengan kasus yang saat ini viral.

Masih banyak faktor yang perlu dipertembangkan. Misalnya, dalam penjelasan artikel yang dibagikan oleh Wahyuni Retnowulandari, Pakar dari Univeritas Trisakti. Di dalamnya, dijelaskan bahwa pernikahannya dapat tidak batal jika dalam waktu 6 bulan sejak sadar kelainan suaminya, kedua pasangan tetap hidup bersama secara harmonis.

Untuk itu, terkait dengan batal dan tidaknya pernikahan Neng In’am karena suaminya penyuka sesama jenis,  masih tergantung pada kejadian perkaranya. Apalagi hingga saat ini, yang bersangkutan belum menyatakan menggugat cerai, sehingga kasus yang viral tersebut belum jelas secara hukum.  

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sambut HUT Partai ke-53, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim Piatu
Ribuan Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai Soroti Konflik JCE–Blawan
Penerbitan IUP Pertambangan Pasir Laut Jadi Rebutan KKP dengan ESDM, Owner Kabantara Grup Beberkan Penjelasannya
Jalinan Harmoni Antar Umat Beragama, Satkoryon Banser Umbulsari PAM di Gereja Sidorejo
Menteri ESDM Sedang Prioritaskan IUP, Kabantara Grup Siap Kuasai Bauksit Indonesia
Refleksi Akhir Tahun: PUSHAM dan PSAD UII Soroti Mandeknya Reformasi, Ajukan Lima Tuntutan pada Pemerintahan Prabowo–Gibran
Pemkab Bondowoso Perkuat Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Pemkab Bondowoso Matangkan Pilkades PAW 2026, Bupati Tekankan Kepastian Hukum dan Kualitas Kepemimpinan Desa

Baca Lainnya

Friday, 9 January 2026 - 21:12 WIB

Sambut HUT Partai ke-53, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim Piatu

Tuesday, 6 January 2026 - 15:55 WIB

Ribuan Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai Soroti Konflik JCE–Blawan

Sunday, 4 January 2026 - 21:40 WIB

Penerbitan IUP Pertambangan Pasir Laut Jadi Rebutan KKP dengan ESDM, Owner Kabantara Grup Beberkan Penjelasannya

Saturday, 3 January 2026 - 12:24 WIB

Jalinan Harmoni Antar Umat Beragama, Satkoryon Banser Umbulsari PAM di Gereja Sidorejo

Wednesday, 31 December 2025 - 19:40 WIB

Menteri ESDM Sedang Prioritaskan IUP, Kabantara Grup Siap Kuasai Bauksit Indonesia

TERBARU

Foto: Istimewa

Criminalia

Curanmor di Jember Tertangkap dan Diamuk Massa

Saturday, 17 Jan 2026 - 19:16 WIB

Foto: Istimewa

News

Laka Truk vs Motor di Jember, 1 Orang Tewas

Saturday, 17 Jan 2026 - 00:12 WIB