Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, PMII Jember Layangkan Somasi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi, PMII Jember Layangkan Somasi" sumber Istimewa

Frensia.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi kepada manajemen pusat perbelanjaan Roxy dan sejumlah akun media sosial yang diduga mencemarkan nama baik organisasi.

Somasi ini berkaitan dengan penyebarluasan surat permohonan dana kegiatan yang diajukan secara internal oleh PMII Jember.

Dalam surat somasi bernomor 098.PC-XLV.V-04.02-08.A-0.05.2025 yang dikirim pada awal 10 Mei 2025, PMII Jember menegaskan bahwa surat permohonan dana yang ditujukan kepada manajemen Roxy bersifat internal dan tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik.

Namun, tanpa izin, surat tersebut telah difoto dan disebarluaskan ke berbagai platform media sosial dengan narasi yang dianggap provokatif.

Ketua PMII Jember, M Fathu Fikron, menjelaskan bahwa akun Instagram @winar_laksamana menjadi yang pertama mengunggah dokumen tersebut, diikuti oleh akun @jemberkeras.

Dalam unggahan itu, permohonan dana yang diajukan PMII Jember disebut-sebut sebagai bentuk tindakan premanisme.

Baca Juga :  Diduga Mempunyai Masalah Keluarga, Pria Paruh Baya di Jember Nekat Bunuh Diri

“Akun Instagram @winar_laksamana menjadi yang pertama mengunggah dokumen itu, disusul repost oleh akun @jemberkeras. Dalam unggahan tersebut, permohonan dana yang diajukan PMII Jember disebut-sebut sebagai bentuk tindakan premanisme” tulisnya semagaimana dilansir detik nusantara.

Beberapa akun lain seperti @prosijuki_marzuki, @raihanprasetyo168, @aslijembermat, serta akun TikTok Cewek Maung turut mengunggah konten serupa, yang semakin memperburuk citra organisasi.

“Tindakan ini tidak hanya melukai marwah organisasi kami, tetapi juga merusak citra PMII yang telah berdiri lebih dari setengah abad dan konsisten bersumbangsih bagi bangsa,” ungkap Fikron pada Sabtu 10/05/2025.

Ia menambahkan bahwa penyebaran surat dan narasi tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga :  Dua Akademisi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”, Beri Saran Penanggulangan Kemiskinan di Jember dan Probolinggo

Dalam somasinya, PMII Jember menuntut permohonan maaf terbuka dari pihak-pihak yang terlibat, serta penghapusan seluruh unggahan yang menyudutkan mereka dalam waktu 3×24 jam.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum seperti Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dengan langkah ini, PMII Jember berharap agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang dan agar citra organisasi yang telah berkontribusi bagi masyarakat tetap terjaga.

Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak diindahkan, demi melindungi nama baik dan martabat PMII.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dipertanyakan! Target PAD Hingga Rencana Pinjaman Dalam KUA-PPAS APBD Banyuwangi Tahun 2025 Perlu Dikaji
Dua Pansus Dibentuk! Dewan Legislatif Banyuwangi Serius Kaji Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda Perubahan Perda PDRD
Pasca RDP dengan Komisi B DPRD Jember, Pemilik Kandang Ayam di Semboro Siap Lengkapi Seluruh Izin
Wakil Bupati Jember Gelar Event Liga Burung, Diikuti Seribu Peserta dari Berbagai Daerah
Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan
Kuatkan Ekonomi Rakyat! Ratusan Kader PDI Perjuangan Banyuwangi Ikuti Diklat Penggerak Koperasi
Bupati Jember Ke Amerika Tanpa Kabari Wabup, Djoko Susanto: Ojo Ngawe Karepe Dewe!
Pemkab Jember akan Lakukan Pergeseran Pejabat Eselon II, Ketua Fraksi Nasdem: Birokrat Mudah Harus diberi Kesempatan

Baca Lainnya

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:14 WIB

Dipertanyakan! Target PAD Hingga Rencana Pinjaman Dalam KUA-PPAS APBD Banyuwangi Tahun 2025 Perlu Dikaji

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:54 WIB

Dua Pansus Dibentuk! Dewan Legislatif Banyuwangi Serius Kaji Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda Perubahan Perda PDRD

Senin, 16 Juni 2025 - 19:44 WIB

Pasca RDP dengan Komisi B DPRD Jember, Pemilik Kandang Ayam di Semboro Siap Lengkapi Seluruh Izin

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:30 WIB

Wakil Bupati Jember Gelar Event Liga Burung, Diikuti Seribu Peserta dari Berbagai Daerah

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:30 WIB

Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan

TERBARU