Jika Suami In’am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis, Batalkah Pernikahannya?

Senin, 6 Mei 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Gambar Jika Suami In'am Nafila Benar Penyuka Sesama Jenis (Sumber: IG @ikk_nafilah21)

Frensia.id- Seorang perempuan cantik dari Jember viral setelah muncul dalam Poadcast Curhat Bang Denny Sumargo 04/04/2024. Namanya In’am Nafila, ia menceritakan suaminya yang merupakan putra salah satu Kiai tersohor telah berselingkuh dan penyuka sesama jenis. Lantas, apakah pernikahannya dapat diperjuangan atau telah batal karena hukum?

Untuk menjawab hal tersebut, tentu perlu banyak faktor untuk dipahami lebih lanjut. Beberapa di antaranya, apakah benar-benar murni penyuka sesama jenis atau malah ke lawan juga menyukai? Hal tersebut perlu didentifikasi lebih awal, sebab banyak ragam yang kelainan psikis dalam hal hubungan seksual.

Bisa saja, suami Neng In’am (sapaan akrab In’am Nafila) bukan masuk dalam penyuka sesama jenis murni. Akan tetapi, jika benar-benar mengidap kelaianan tersebut, maka ada telah ada beberapa penelitian yang dapat dijadikan rujukan.

Diantaranya, Penelitian yang dilakukan oleh Fadhilah Reyna. Yang yang berudul ” Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Suami Homoseksual (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No.2723/Pdt.G/2019/PA.JS)” ini diterbitkan dalam Repository UIN Banten pada tahun 2022 kemarin.

Baca Juga :  Bupati Fawait Janji Acara JFC Tahun Depan Lebih Meriah

Dalam penelitiannya ia mengungkapkan bahwa hakim telah bijaksana dalam memutus perkara ini mendasar pada Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Sebab putusannya bukan hanya peceraian, tapi membatalkan pernikahannya.  

Meurut Reyna, status pernikahan pasangan homoseksula dapat batal. Artinya, keduanya dianggap tidak pernah ada.

Kajian dan kesimpulan juga ditemukan dalam riset yang dilakukan oleh Muh Rofiq Najih Hariri. Risetnya yang berjudul ”Homoseksual sebagai alasan pembatalan perkawinan : analisis putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 981/Pdt.G/2020/Pa.Btl” telah terbit dalam Institutional Repository UIN Walisongo pada tahun 2022 juga.

Temuannya hampir senada, Hariri menganggap putusan hakim terkait dengan kasus gugatan istri pada suami yang homoseksual sudah tepat. Alasannya, ia mengqiyaskan pada kasus yang mengidap impotensi. Menurutnya, dalam pandangan matoritas ulama’ pernikahannya dapat difasakh (dibatalkan).

Baca Juga :  Sukses! Duta Griya Moderasi Beragama KUA Kaliwates Terbentuk, Rektor UIN KHAS Pimpin Baca Ikrar Trilogi

Beberapa akademisi tentu dapat dijadikan rujukan dalam kasus perkawinan In’am Nafila. Namun, tentu tidak disamakan dua sengketa yang diteliti pakar hukum di atas dengan kasus yang saat ini viral.

Masih banyak faktor yang perlu dipertembangkan. Misalnya, dalam penjelasan artikel yang dibagikan oleh Wahyuni Retnowulandari, Pakar dari Univeritas Trisakti. Di dalamnya, dijelaskan bahwa pernikahannya dapat tidak batal jika dalam waktu 6 bulan sejak sadar kelainan suaminya, kedua pasangan tetap hidup bersama secara harmonis.

Untuk itu, terkait dengan batal dan tidaknya pernikahan Neng In’am karena suaminya penyuka sesama jenis,  masih tergantung pada kejadian perkaranya. Apalagi hingga saat ini, yang bersangkutan belum menyatakan menggugat cerai, sehingga kasus yang viral tersebut belum jelas secara hukum.  

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rapat Paripurna Pemkab dan DPRD Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB
Kejari Periksa Wakil Ketua DPRD Jember Dugaan Kasus Korupsi Sosperda Rp 5,6 M
Parodi Anak SD Manggul Ghulu’en: Cerita dan Asa Tembakau Madura
Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda
Harjabo 206: Jalanan Bondowoso Disulap Jadi Panggung Budaya Pelajar
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Ribuan Maba UIN KHAS Jember Ikuti PBAK 2025, Usung Tema Ekoteologi

Baca Lainnya

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:52 WIB

Rapat Paripurna Pemkab dan DPRD Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:25 WIB

Kejari Periksa Wakil Ketua DPRD Jember Dugaan Kasus Korupsi Sosperda Rp 5,6 M

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Parodi Anak SD Manggul Ghulu’en: Cerita dan Asa Tembakau Madura

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Harjabo 206: Jalanan Bondowoso Disulap Jadi Panggung Budaya Pelajar

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB