Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik, Imbas Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

Senin, 5 Februari 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DKPP saat membacakan putusan terhadap Ketua KPU dan 6 anggota lainnya, Senin 05 Februari 2024 (Foto: Tangkapan Layar @DKPP RI)

Ketua DKPP saat membacakan putusan terhadap Ketua KPU dan 6 anggota lainnya, Senin 05 Februari 2024 (Foto: Tangkapan Layar @DKPP RI)

Frensia.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah terbukti melanggar kode etik.

Hal berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin (05/02/2024).

Sebelumnya, DKPP telah menyelenggarakan rapat pleno atau sidang kode etik secara tertutup pada Kamis 18 Januari 2024.

Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu dalam aduan empat perkara yang telah disidangkan.

Empat perkara yang dimaksud ialah :

pertama, perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 dengan pelapor Demas Brian Wicaksono.

kedua, perkara nomor 136-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor Iman Munandar B.

ketiga, perkara nomor 137-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor PH Hariyanto,

keempat, perkara nomor 141-PKE/DKPP/XII/2023 dengan pelapor Rumondang Damanik.

Alhasil, DKPP mejatuhkan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Sebut Pembangunan Infrastruktur Pondasi Kemajuan Bangsa

Tidak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada enam anggota lainnya. Enam anggota tersebut, yaitu Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim beserta enam anggota lainnya adalah berhubungan dengan proses pendaftaran anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, DKPP menyatakan pencalonan pasangan Prabowo Subianto ini sudah sesuai dengan konstitusi.

KPU telah menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.

“KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,”

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP.

Baca Juga :  Alasan Salah Satu Anggota DPRD Jember Tak Gunakan Dana Sosialisasi Raperda

Selanjutnya, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Adapun alasan pelapor secara umum adalah membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan presiden-wakil presiden yang telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Demikian juga dikarenakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat
Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

Baca Lainnya

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

TERBARU

Kolomiah

Sesat Nalar Netizen atas Pesantren

Jumat, 17 Okt 2025 - 15:37 WIB

Ketua Perbasi Jatim saat foto  bersama di Ponpes Manba'ul Hikam Sidoarjo (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:37 WIB