Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik, Imbas Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

Monday, 5 February 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DKPP saat membacakan putusan terhadap Ketua KPU dan 6 anggota lainnya, Senin 05 Februari 2024 (Foto: Tangkapan Layar @DKPP RI)

Ketua DKPP saat membacakan putusan terhadap Ketua KPU dan 6 anggota lainnya, Senin 05 Februari 2024 (Foto: Tangkapan Layar @DKPP RI)

Frensia.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah terbukti melanggar kode etik.

Hal berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin (05/02/2024).

Sebelumnya, DKPP telah menyelenggarakan rapat pleno atau sidang kode etik secara tertutup pada Kamis 18 Januari 2024.

Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu dalam aduan empat perkara yang telah disidangkan.

Empat perkara yang dimaksud ialah :

pertama, perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 dengan pelapor Demas Brian Wicaksono.

kedua, perkara nomor 136-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor Iman Munandar B.

ketiga, perkara nomor 137-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor PH Hariyanto,

keempat, perkara nomor 141-PKE/DKPP/XII/2023 dengan pelapor Rumondang Damanik.

Alhasil, DKPP mejatuhkan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas

Tidak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada enam anggota lainnya. Enam anggota tersebut, yaitu Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim beserta enam anggota lainnya adalah berhubungan dengan proses pendaftaran anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, DKPP menyatakan pencalonan pasangan Prabowo Subianto ini sudah sesuai dengan konstitusi.

KPU telah menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.

“KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,”

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Rencana Pembangunan Street Food untuk Dorong Perekonomian Daerah

Selanjutnya, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Adapun alasan pelapor secara umum adalah membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan presiden-wakil presiden yang telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Demikian juga dikarenakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir
Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni
Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas
Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting
Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia
Bupati Fawait Optimis Rute Penerbangan Jember-Bali Bisa Jadi Lompatan Besar untuk Daerah
Gus Rivqy Ingin PKPB Hasilkan Kader Militan Penggerak PKB di Daerah

Baca Lainnya

Tuesday, 16 December 2025 - 02:32 WIB

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

Tuesday, 16 December 2025 - 00:43 WIB

Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

Sunday, 14 December 2025 - 15:36 WIB

Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar

Friday, 12 December 2025 - 22:39 WIB

Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas

Friday, 12 December 2025 - 22:25 WIB

Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting

TERBARU

Direktur Pengelola Sarana & Prasarana Selaku Pembina Apel Melakukan Pengecekan Pasukan Apel Gelar Pasukan Posko Nataru 2025/2026.  (Foto: Istimewa).

Regionalia

KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:25 WIB

Kondisi Perumahan di Jember Pasca dilanda Banjir.

Opinia

Ketika Sungai Mengambil Haknya

Wednesday, 17 Dec 2025 - 19:06 WIB