Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik, Imbas Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

Monday, 5 February 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DKPP saat membacakan putusan terhadap Ketua KPU dan 6 anggota lainnya, Senin 05 Februari 2024 (Foto: Tangkapan Layar @DKPP RI)

Ketua DKPP saat membacakan putusan terhadap Ketua KPU dan 6 anggota lainnya, Senin 05 Februari 2024 (Foto: Tangkapan Layar @DKPP RI)

Frensia.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah terbukti melanggar kode etik.

Hal berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin (05/02/2024).

Sebelumnya, DKPP telah menyelenggarakan rapat pleno atau sidang kode etik secara tertutup pada Kamis 18 Januari 2024.

Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu dalam aduan empat perkara yang telah disidangkan.

Empat perkara yang dimaksud ialah :

pertama, perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 dengan pelapor Demas Brian Wicaksono.

kedua, perkara nomor 136-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor Iman Munandar B.

ketiga, perkara nomor 137-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor PH Hariyanto,

keempat, perkara nomor 141-PKE/DKPP/XII/2023 dengan pelapor Rumondang Damanik.

Alhasil, DKPP mejatuhkan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Peringati Nuzulul Quran, DPD PKS Jember Isi Ramadan dengan Ansitah dan Fokus Konsolidasi Internal

Tidak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada enam anggota lainnya. Enam anggota tersebut, yaitu Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim beserta enam anggota lainnya adalah berhubungan dengan proses pendaftaran anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, DKPP menyatakan pencalonan pasangan Prabowo Subianto ini sudah sesuai dengan konstitusi.

KPU telah menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.

“KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,”

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP.

Baca Juga :  Psikolog, Joachim Hagopian, Kaji Kasus Epstein Sebagai Anatomi Sistem Pemerasan Seksual

Selanjutnya, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Adapun alasan pelapor secara umum adalah membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan presiden-wakil presiden yang telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Demikian juga dikarenakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ketua Komisi C Sebut Program “Bunga Desaku” Selaras dengan Visi Presiden Prabowo
Gus Bupati Jember Ringankan Beban Kepala Desa soal Perbaikan Jalan
Gus Bupati Jember Satu Mobil Bareng OPD saat Safari Ramadan di Ledokombo
Gus Rivqy: Pancasila Mengajarkan Ekonomi Harus Berpihak pada Rakyat
Legislator DPR RI Gus Rivqy Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Kader PKB Jember
Anggota DPRD Jember Sebut Bakal Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Lebaran, Anggota DPRD Jatim Satib Bagikan 5.000 Paket Beras untuk Warga Jember
Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sepanjang Jalan Kaliwates Jember

Baca Lainnya

Thursday, 26 March 2026 - 11:46 WIB

Ketua Komisi C Sebut Program “Bunga Desaku” Selaras dengan Visi Presiden Prabowo

Tuesday, 17 March 2026 - 20:58 WIB

Gus Bupati Jember Ringankan Beban Kepala Desa soal Perbaikan Jalan

Tuesday, 17 March 2026 - 20:51 WIB

Gus Bupati Jember Satu Mobil Bareng OPD saat Safari Ramadan di Ledokombo

Tuesday, 17 March 2026 - 18:22 WIB

Gus Rivqy: Pancasila Mengajarkan Ekonomi Harus Berpihak pada Rakyat

Tuesday, 17 March 2026 - 17:33 WIB

Legislator DPR RI Gus Rivqy Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Kader PKB Jember

TERBARU

Polisi dan petugas rumah sakit saat evakuasi korban yang terseret ombak (Foto:  Istimewa).

News

Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Paseban Jember

Saturday, 28 Mar 2026 - 16:56 WIB

Polisi saat mencari korban yang terseret ombak di Pantai Papuma (Foto: Istimewa).

News

Pemuda Asal Cianjur Hilang Terseret Ombak Papuma Jember

Saturday, 28 Mar 2026 - 16:50 WIB

Penampakan bayi laki-laki yang ditemukan di pinggir jalan, samping rumah warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember. (Foto: Tangkapan layar Instagram @infojember).

Criminalia

Kronologi Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember

Thursday, 26 Mar 2026 - 14:14 WIB