Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik, Imbas Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres

Monday, 5 February 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DKPP saat membacakan putusan terhadap Ketua KPU dan 6 anggota lainnya, Senin 05 Februari 2024 (Foto: Tangkapan Layar @DKPP RI)

Ketua DKPP saat membacakan putusan terhadap Ketua KPU dan 6 anggota lainnya, Senin 05 Februari 2024 (Foto: Tangkapan Layar @DKPP RI)

Frensia.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah terbukti melanggar kode etik.

Hal berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin (05/02/2024).

Sebelumnya, DKPP telah menyelenggarakan rapat pleno atau sidang kode etik secara tertutup pada Kamis 18 Januari 2024.

Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu dalam aduan empat perkara yang telah disidangkan.

Empat perkara yang dimaksud ialah :

pertama, perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 dengan pelapor Demas Brian Wicaksono.

kedua, perkara nomor 136-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor Iman Munandar B.

ketiga, perkara nomor 137-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor PH Hariyanto,

keempat, perkara nomor 141-PKE/DKPP/XII/2023 dengan pelapor Rumondang Damanik.

Alhasil, DKPP mejatuhkan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Kunjungi Karsa City Lab, Anies Berharap Membantu Kemajuan Kota-Kota Di Indonesia

Tidak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada enam anggota lainnya. Enam anggota tersebut, yaitu Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim beserta enam anggota lainnya adalah berhubungan dengan proses pendaftaran anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, DKPP menyatakan pencalonan pasangan Prabowo Subianto ini sudah sesuai dengan konstitusi.

KPU telah menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.

“KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,”

“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP.

Baca Juga :  Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini

Selanjutnya, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Adapun alasan pelapor secara umum adalah membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan presiden-wakil presiden yang telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Demikian juga dikarenakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Buntut Laporan ‘Wadul Gus’e’, Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG
Mengenal Profil Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember yang Terinspirasi Berkarir Politik dari Gus Dur dan Prabowo
Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas
Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran
Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung
Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait

Baca Lainnya

Saturday, 28 February 2026 - 17:35 WIB

Buntut Laporan ‘Wadul Gus’e’, Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG

Friday, 27 February 2026 - 20:00 WIB

Mengenal Profil Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember yang Terinspirasi Berkarir Politik dari Gus Dur dan Prabowo

Wednesday, 25 February 2026 - 16:26 WIB

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Monday, 23 February 2026 - 22:06 WIB

Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran

Sunday, 22 February 2026 - 14:00 WIB

Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung

TERBARU