Frensia.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah terbukti melanggar kode etik.
Hal berdasarkan sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin (05/02/2024).
Sebelumnya, DKPP telah menyelenggarakan rapat pleno atau sidang kode etik secara tertutup pada Kamis 18 Januari 2024.
Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu dalam aduan empat perkara yang telah disidangkan.
Empat perkara yang dimaksud ialah :
pertama, perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 dengan pelapor Demas Brian Wicaksono.
kedua, perkara nomor 136-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor Iman Munandar B.
ketiga, perkara nomor 137-PKE/DKPP/XII/2023 pelapor PH Hariyanto,
keempat, perkara nomor 141-PKE/DKPP/XII/2023 dengan pelapor Rumondang Damanik.
Alhasil, DKPP mejatuhkan peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Tidak hanya Hasyim, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada enam anggota lainnya. Enam anggota tersebut, yaitu Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim beserta enam anggota lainnya adalah berhubungan dengan proses pendaftaran anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Akan tetapi, DKPP menyatakan pencalonan pasangan Prabowo Subianto ini sudah sesuai dengan konstitusi.
KPU telah menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.
“KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,”
“Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP.
Selanjutnya, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.
Adapun alasan pelapor secara umum adalah membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan presiden-wakil presiden yang telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Demikian juga dikarenakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.