KIP-Kuliah: Inilah Syarat Yang Wajib Diketahui Bagi Calon Penerima

Kamis, 25 Januari 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto diunduh dari laman resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Foto diunduh dari laman resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Frensia.id – Komitmen pemerintah Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia terus digelorakan. Salah satu buah dari komitmen tersebut membuahkan program bantuan pendidikan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah salah satunya.

KIP-Kuliah bertujuan untuk meningkatkan tingkat pendidikan putra bangsa berprestasi yang terkendala dalam urusan ekonomi. Pada tahun 2024 program KIP-K terus dilanjutkan oleh pemerintah.

Program KIP-Kuliah ini membawa kabar baik, sobat Frensi tak usah khawatir urusan ekonomi untuk kuliah. Mahasiswa yang mendapat KIP-Kuliah, biaya kuliah dan biaya hidupnya akan dibantu.

Penerima program KIP-Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar 700 IDR setiap bulannya dan akan dicairkan setiap semester. Uang saku total yang diterima Mahasiswa Program S1 Rp. 33.6 jt selama 8 semester, program D3 Rp. 25.2 jt dalam 6 semester, dan program D2 Rp. 16.8 jt dalam 4 semester.

Baca Juga :  Bupati Hendy Sakit dan Dirawat di RSD Soebandi Jember

Sekarang tingal bagaimana caranya sobat Frensi mendapatkan KIP-Kuliah tersebut. Caranya sobat Frensi harus mendaftarkan dengan syarat ketentuan yang belaku. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima KIP-Kuliah sebagai berikut.

  • Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  • memiliki Nomor Induk Sisiwa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik (prestasi) tetapi keterbatasan dalam ekonomi dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  • Siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga :  Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

Syarat inilah yang harus terpenuhi bagi calon penerima untuk mendapatkan bantua KIP-Kuliah. Semoga informasi ini biisa membatu calon penerima dan sobat frensi sekalian.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus
Luluskan 12 Mahasiswa Disabilitas, Wujud Nyata Inklusivitas di Kampus UNIPAR Jember
Dosen Universitas Al-Falah As-Sunniyah Temukan Teori Motivasi Profetik-Humanistik
Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung: Baru Sadar Beban Berat Hakim

Baca Lainnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:12 WIB

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:04 WIB

Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:14 WIB

Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:40 WIB

Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus

TERBARU

Kolomiah

Wakil Rakyat Dan Negara Suka-suka

Sabtu, 22 Mar 2025 - 18:50 WIB

Opinia

Karpet Merah untuk TNI, Kuburan bagi Reformasi

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:34 WIB