KIP-Kuliah: Inilah Syarat Yang Wajib Diketahui Bagi Calon Penerima

Kamis, 25 Januari 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto diunduh dari laman resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Foto diunduh dari laman resmi kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Frensia.id – Komitmen pemerintah Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia terus digelorakan. Salah satu buah dari komitmen tersebut membuahkan program bantuan pendidikan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah salah satunya.

KIP-Kuliah bertujuan untuk meningkatkan tingkat pendidikan putra bangsa berprestasi yang terkendala dalam urusan ekonomi. Pada tahun 2024 program KIP-K terus dilanjutkan oleh pemerintah.

Program KIP-Kuliah ini membawa kabar baik, sobat Frensi tak usah khawatir urusan ekonomi untuk kuliah. Mahasiswa yang mendapat KIP-Kuliah, biaya kuliah dan biaya hidupnya akan dibantu.

Penerima program KIP-Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar 700 IDR setiap bulannya dan akan dicairkan setiap semester. Uang saku total yang diterima Mahasiswa Program S1 Rp. 33.6 jt selama 8 semester, program D3 Rp. 25.2 jt dalam 6 semester, dan program D2 Rp. 16.8 jt dalam 4 semester.

Baca Juga :  Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Sekarang tingal bagaimana caranya sobat Frensi mendapatkan KIP-Kuliah tersebut. Caranya sobat Frensi harus mendaftarkan dengan syarat ketentuan yang belaku. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima KIP-Kuliah sebagai berikut.

  • Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  • memiliki Nomor Induk Sisiwa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan NIK yang valid.
  • Memiliki potensi akademik (prestasi) tetapi keterbatasan dalam ekonomi dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  • Siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga :  Buku Nabiel A. Karim Hayaze', Gambarkan Musik Gambus Sebagai Simfoni Perekat Bangsa

Syarat inilah yang harus terpenuhi bagi calon penerima untuk mendapatkan bantua KIP-Kuliah. Semoga informasi ini biisa membatu calon penerima dan sobat frensi sekalian.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ
Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket
Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan
Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z
MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi
KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Baca Lainnya

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:54 WIB

Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ

Senin, 16 Juni 2025 - 11:59 WIB

Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:30 WIB

Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:24 WIB

PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z

TERBARU

Educatia

Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

Senin, 16 Jun 2025 - 11:59 WIB