Lagi, Aksi Gibran Dinyatakan Melanggar Aturan

Thursday, 25 January 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Frensia.id/25/01/2014. Tindakan Gibran Rakabumi, Cawapres 02 dinyatakan telah melanggar etik dan aturan dalam debat keempat capres-cawapres kemarin. Pasalnya, ada aturan yang melarang cawapres keluar dari podium. Pelanggaan Gibran ini terjadi saat ia pura-pura mencari jawaban agar publik tahu bahwa Cawapres 03, Mahfud MD, dianggap tidak memberi jawaban yang jelas.

Pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Rahmat Bagja, Ketua Banwaslu Republik Indonesia, menyatakan Gibran jelas melanggar aturan yang teleh dibuat sejak 07 Januari lalu. Padahal moderator juga sudah secara tegas dan jelas memberi penjelasan tentang aturan tersebut.

Baca Juga :  Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

Hasyim As’ari, juga menyapakati apa yang disampaikan ketua Banwaslu. Menurutnya, Gibran memang telah melanggar aturan. Apalagi dia telah melihat langsung aksi pelanggarannya. ” Berdiri di podium itu, tidak ke kanan dan kiri. Tidak ke depan. Kan itu dianggap meninggalkan podium oleh moderator”. tuturnya dilansir oleh pewarta Metro TV.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Jember Soroti Pergeseran Anggaran Dinas Kesehatan

Aksi yang dilakukan oleh Gibran akan dievaluasi bersama oleh KPU dan Banwaslu. Kedua lembaga akan mengkajianya dan berupaya agar persoalan serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

Sebenarnya beberapa kali Gibran dinyatakan melanggar aturan pemilu. Bukan hanya bagi-bagi susunya saja, namun pada debat bukan hanya kali ini dinyatakan melanggar. Di debat pertama, Gibran dinyatakan karena melakukan aksi berlebihan memberikan provokasi pada pendukung.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro
Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis
PKB Jember Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Gus Ayub: Back to Natural
Gus Rivqy Bagikan Ratusan Hewan Kurban di Jember-Lumajang
Sasar Pemilih Milenial, PDIP Jember Rombak Pengurus-45% Diisi Pemuda
Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026
Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf
Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama

Baca Lainnya

Saturday, 30 May 2026 - 00:16 WIB

Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro

Saturday, 30 May 2026 - 00:10 WIB

Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 27 May 2026 - 16:05 WIB

PKB Jember Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Gus Ayub: Back to Natural

Wednesday, 27 May 2026 - 12:41 WIB

Gus Rivqy Bagikan Ratusan Hewan Kurban di Jember-Lumajang

Sunday, 24 May 2026 - 17:53 WIB

Sasar Pemilih Milenial, PDIP Jember Rombak Pengurus-45% Diisi Pemuda

TERBARU

Camat Semboro, Kabupaten Jember, Ahmad Fauzi saat ditemui di kantor kecamatan (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro

Saturday, 30 May 2026 - 00:16 WIB