Lagi, Aksi Gibran Dinyatakan Melanggar Aturan

Thursday, 25 January 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Frensia.id/25/01/2014. Tindakan Gibran Rakabumi, Cawapres 02 dinyatakan telah melanggar etik dan aturan dalam debat keempat capres-cawapres kemarin. Pasalnya, ada aturan yang melarang cawapres keluar dari podium. Pelanggaan Gibran ini terjadi saat ia pura-pura mencari jawaban agar publik tahu bahwa Cawapres 03, Mahfud MD, dianggap tidak memberi jawaban yang jelas.

Pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Rahmat Bagja, Ketua Banwaslu Republik Indonesia, menyatakan Gibran jelas melanggar aturan yang teleh dibuat sejak 07 Januari lalu. Padahal moderator juga sudah secara tegas dan jelas memberi penjelasan tentang aturan tersebut.

Baca Juga :  Golkar Jember Targetkan Jatah Kursi Legislatif Naik di Pemilu 2029

Hasyim As’ari, juga menyapakati apa yang disampaikan ketua Banwaslu. Menurutnya, Gibran memang telah melanggar aturan. Apalagi dia telah melihat langsung aksi pelanggarannya. ” Berdiri di podium itu, tidak ke kanan dan kiri. Tidak ke depan. Kan itu dianggap meninggalkan podium oleh moderator”. tuturnya dilansir oleh pewarta Metro TV.

Baca Juga :  Kepala DPMD Jember Bocorkan Perkiraan Pelaksanaan Pilkades 2027

Aksi yang dilakukan oleh Gibran akan dievaluasi bersama oleh KPU dan Banwaslu. Kedua lembaga akan mengkajianya dan berupaya agar persoalan serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

Sebenarnya beberapa kali Gibran dinyatakan melanggar aturan pemilu. Bukan hanya bagi-bagi susunya saja, namun pada debat bukan hanya kali ini dinyatakan melanggar. Di debat pertama, Gibran dinyatakan karena melakukan aksi berlebihan memberikan provokasi pada pendukung.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026
Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf
Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama
Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film “Pesta Babi”, Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya
Kata Akademisi Soal Anggota DPRD Jember Main COC-Ngudut Saat Rapat
BK Belum Terima Laporan Anggota DPRD Jember Main Game-Merokok Saat Rapat
Kata Ketua Komisi D DPRD Jember Anggotanya Viral Main Game-Ngudut Saat Rapat
Tanggapan Ketua DPRD Jember Terkait Legislator Viral Main Game dan Merokok Saat RDP

Baca Lainnya

Saturday, 16 May 2026 - 19:33 WIB

Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026

Thursday, 14 May 2026 - 00:16 WIB

Anggota DPRD Jember Main Game-Ngudut Saat Rapat Akhirnya Minta Maaf

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIB

Film “Pesta Babi” Menggema di Katedral Labuan Bajo, Dandhy Dwi Laksono: Tidak Ada Hubungannya Dengan Agama

Wednesday, 13 May 2026 - 22:10 WIB

Dandhy Dwi Laksono, Sutradara Film “Pesta Babi”, Kritik Keras UU ITE yang Berpotensi Menjeratnya

Wednesday, 13 May 2026 - 16:17 WIB

Kata Akademisi Soal Anggota DPRD Jember Main COC-Ngudut Saat Rapat

TERBARU

Susiyatik, Ketua Forum Bank Sampah Jember (Foto: Dok. Pribadi).

News

Susiyatik: Bank Sampah Tempat Edukasi, Bukan Tumpukan Sampah

Wednesday, 20 May 2026 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Pelaku Curanmor Asal Lumajang Berhasil Diringkus Polisi Jember

Wednesday, 20 May 2026 - 14:32 WIB