Lagi, Aksi Gibran Dinyatakan Melanggar Aturan

Thursday, 25 January 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Frensia.id/25/01/2014. Tindakan Gibran Rakabumi, Cawapres 02 dinyatakan telah melanggar etik dan aturan dalam debat keempat capres-cawapres kemarin. Pasalnya, ada aturan yang melarang cawapres keluar dari podium. Pelanggaan Gibran ini terjadi saat ia pura-pura mencari jawaban agar publik tahu bahwa Cawapres 03, Mahfud MD, dianggap tidak memberi jawaban yang jelas.

Pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Rahmat Bagja, Ketua Banwaslu Republik Indonesia, menyatakan Gibran jelas melanggar aturan yang teleh dibuat sejak 07 Januari lalu. Padahal moderator juga sudah secara tegas dan jelas memberi penjelasan tentang aturan tersebut.

Baca Juga :  Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial

Hasyim As’ari, juga menyapakati apa yang disampaikan ketua Banwaslu. Menurutnya, Gibran memang telah melanggar aturan. Apalagi dia telah melihat langsung aksi pelanggarannya. ” Berdiri di podium itu, tidak ke kanan dan kiri. Tidak ke depan. Kan itu dianggap meninggalkan podium oleh moderator”. tuturnya dilansir oleh pewarta Metro TV.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Jember Soroti 'Money Politik' Jelang Pilkades 2027

Aksi yang dilakukan oleh Gibran akan dievaluasi bersama oleh KPU dan Banwaslu. Kedua lembaga akan mengkajianya dan berupaya agar persoalan serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

Sebenarnya beberapa kali Gibran dinyatakan melanggar aturan pemilu. Bukan hanya bagi-bagi susunya saja, namun pada debat bukan hanya kali ini dinyatakan melanggar. Di debat pertama, Gibran dinyatakan karena melakukan aksi berlebihan memberikan provokasi pada pendukung.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru
Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah
Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA
MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi
Pemkab Jember akan Perbaiki SOP Pembelian BBM Bersubsidi untuk Petani dan Nelayan
Gus Fawait Tegaskan Program Optimalisasi Lahan di Jember Bisa Tingkatkan Hasil Panen Petani
Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri
Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup

Baca Lainnya

Thursday, 11 June 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

Thursday, 11 June 2026 - 17:31 WIB

Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah

Thursday, 11 June 2026 - 17:23 WIB

Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

Thursday, 11 June 2026 - 13:25 WIB

MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi

Sunday, 7 June 2026 - 22:02 WIB

Pemkab Jember akan Perbaiki SOP Pembelian BBM Bersubsidi untuk Petani dan Nelayan

TERBARU

Politia

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

Thursday, 11 Jun 2026 - 20:40 WIB

Anggota Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember, saat foto bersama salah satu anggota Komisi A DPRD Jember (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

Thursday, 11 Jun 2026 - 17:23 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading