Lagi, Aksi Gibran Dinyatakan Melanggar Aturan

Thursday, 25 January 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Frensia.id/25/01/2014. Tindakan Gibran Rakabumi, Cawapres 02 dinyatakan telah melanggar etik dan aturan dalam debat keempat capres-cawapres kemarin. Pasalnya, ada aturan yang melarang cawapres keluar dari podium. Pelanggaan Gibran ini terjadi saat ia pura-pura mencari jawaban agar publik tahu bahwa Cawapres 03, Mahfud MD, dianggap tidak memberi jawaban yang jelas.

Pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Rahmat Bagja, Ketua Banwaslu Republik Indonesia, menyatakan Gibran jelas melanggar aturan yang teleh dibuat sejak 07 Januari lalu. Padahal moderator juga sudah secara tegas dan jelas memberi penjelasan tentang aturan tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jember Sebut Pemda Dituntut Kreatif Hadapi Pemangkasan Transfer Dana Pusat

Hasyim As’ari, juga menyapakati apa yang disampaikan ketua Banwaslu. Menurutnya, Gibran memang telah melanggar aturan. Apalagi dia telah melihat langsung aksi pelanggarannya. ” Berdiri di podium itu, tidak ke kanan dan kiri. Tidak ke depan. Kan itu dianggap meninggalkan podium oleh moderator”. tuturnya dilansir oleh pewarta Metro TV.

Baca Juga :  Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Aksi yang dilakukan oleh Gibran akan dievaluasi bersama oleh KPU dan Banwaslu. Kedua lembaga akan mengkajianya dan berupaya agar persoalan serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

Sebenarnya beberapa kali Gibran dinyatakan melanggar aturan pemilu. Bukan hanya bagi-bagi susunya saja, namun pada debat bukan hanya kali ini dinyatakan melanggar. Di debat pertama, Gibran dinyatakan karena melakukan aksi berlebihan memberikan provokasi pada pendukung.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Komisi B DPRD Jember Tunda Rapat dengan DTPHP Gegara Plt Kepala Dinas Tidak Hadir
Purbaya Fenomenal! Sentimen Publik Kebijakannya Diteliti Akademisi Universitas Malikushaleh
Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan
Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

Baca Lainnya

Thursday, 20 November 2025 - 23:25 WIB

Komisi B DPRD Jember Tunda Rapat dengan DTPHP Gegara Plt Kepala Dinas Tidak Hadir

Sunday, 16 November 2025 - 23:55 WIB

Purbaya Fenomenal! Sentimen Publik Kebijakannya Diteliti Akademisi Universitas Malikushaleh

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

TERBARU

Tebing rawan longsor di depan MI di Silo Jember (Sumber foto: Tangkapan layar)

Educatia

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Tuesday, 18 Nov 2025 - 17:59 WIB