Launching Posko Kawal Hak Pemilih, Bawaslu Bondowoso: Jangan Sampai Orang Meninggal Dapat Undangan Memilih

Foto Bersama Pimpinan Bawaslu Bondowoso Usai Launching Posko Kawal Hak Pemilih (Sumber: Istimewa)

Frensia.id – Beberapa tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah dimulai. Salah satu tahapan yang tengah berlangsung ialah Pencocokan dan Penelitian (Coklit), yakni mulai 24 Juni lalu hingga 25 Juli 2024.

Dalam menyelenggarakan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang berkewajiban melakukan pencocokan data yang berasal dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan kenyataan di lapangan.

Untuk itu, dalam rangka pengawalan hak pemilih dalam momentum coklit Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso melaksanakan launching Posko Kawal Hak Pilih, pada Rabu 26 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Posko Kawal Hak Pilih ini didirikan di Kantor Bawaslu Kabupaten, serta 23 kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sehingga jumlahnya adalah 23 plus 1 posko.

Solikhul Huda, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (Kordiv P2H) Bawaslu Bondowoso menegaskan agenda ini penting dilaksanakan untuk memastikan semua warga terdata saat pelaksanakan Coklit. Sehingga, jika ada warga yang tidak terdata, maka bisa melapor ke Posko Kawal Hak Pilih.

“Ada banyak hal di lapangan yang akan ditemui. Misal ada warga yang masih hidup, namun di DP4 tidak ada. Atau sebaliknya. Ada warga yang sudah meninggal, namun di DP4 ada. Ini menjadi atensi kami,” ujar Huda.

Sebab jika orang yang sudah meninggal dicatat sebagai pemilih, dan nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka akan ada kejadian orang meninggal dunia yang mendapatkan surat undangan untuk memilih.

Selain itu, Bawaslu Bondowoso dalam hal pengawasan Coklit, akan melakukan uji petik selama 21 hari. Petugas Kelurahan/Desa (PKD) diwajibkan melakukan uji petik setiap hari 10 KK. Hal ini untuk memastikan proses Coklit berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin mengecek, mulai dari ketaatan prosedur Pantarlih sampai pelaksanaan di lapangan seperti apa. Bagi keluarga yang sudah di coklit, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Ini fokus kami selaku pengawas pemilu,” tegasnya.

Setiap harinya, Bawaslu membekali Alat Kerja Pengawasan (AKP) pada seluruh jajaran. Selain itu jika ada temuan pelanggaran, maka dituangkan dalam Form A sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2022.

“PKD bisa melakukan saran perbaikan secara lisan, dan menuangkan dalam Form A. Berikutnya Panwascam bisa melakukan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK. Harapannya, seluruh prosedur bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” pungkasnya.