Makan, Merokok dan Infus, Senada dan Membatalkan Puasa

Kamis, 7 Maret 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Pixels @Petar Starčević

Ilustrasi, Sumber Pixels @Petar Starčević

Frensia.id- Umum diketahui bahwa hal substansial yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Pada hakikatnya kedua adalah memasukkan barang melewati mulut dan menyebabkan rasa puas atau kenyang. Dalam perkembangannya, makan dan minum tidak hanya melewati mulut, hal demikian yang membutuhkan penjelasan lain tentang perkara sejenis yang dapat membatalkan puasa.

Ada beberapa pandangan para ulama’ yang memasukkan perkara sejenis yang dapat membatalkan puasa. Walaupun tidak dimasukkan lewat mulut, namun hal demikian dianggap senada dengan proses makan dan minum.

Menurut pandangan yang disampaikan oleh asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan keputusan dari Majma’ al-Fiqhi, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah penggunaan cairan infus.

Baca Juga :  Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Infus adalah memasukkan cairan ke dalam badan. Prosesnya masuknya tidak melalui mulut, namun melalui jarum suntik. Walaupun demikian hal tersebut dianggap dapat menggantikan perkara makan dan minum. Fungsinya sama.

Selain itu, perkara yang lain yang disamakan dengan proses tersebut adalah merokok. Merokok dianggap sebagai yang membatalkan puasa sebab beberapa ulama’ mengidentifikasinya sebagai hal senada dengan perkara minum

Asap yang masuk ke tubuh dapat menjadi air. Ada indikasi perubahan uap menjadi air saat di dalam tubuh.

Oleh karena itu, seseorang yang merokok saat berpuasa akan mengakibatkan pembatalan puasanya.

Namun ada beberapa penjelasan yang berbeda terkait dengan perkara pertama, infus. Infus dengan pada satu sisi tidak dapat disenadakan dengan makan dan juga dapat dianggap tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :  Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Mufaththirat ash-Shaum al-Mu’ashirah. Kitab ini ditulis oleh  syehk Ahmad al-Khalil.

Di dalamnya, ia menjelaskan bahwa infus dengan memakai jarum suntik ada kalanya tidak membatalkan puasa. jarum suntik atau injeksi yang digunakan untuk pengobatan, dan bukan untuk menggantikan makan dan minum, tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, ada banyak perkara lain yang senada dengan makan dan minum dalam hal membatalkan puasa. Apapun yang masuk ke badan lalu fungsinya senada dengan keduanya, juga dapat membatalkan ibadah puasa.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid
Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Baca Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Diadakan di Baitul Amin, Peringatan Harlah Rijalul Ansor Jember Kuatkan Gerakan Berbasis Masjid

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Bersama KUA Kaliwates, UIN KHAS Jember Tegaskan Aksi Nyata Moderasi Lintas Agama

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:47 WIB

Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:44 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB