Masa Tenang Pemilu Dimulai, PTPS Copoti Banner-Banner Caleg. Yuk! Intip Tugas Lainnya.

Minggu, 11 Februari 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolasi Masa Tenang Pemilu, PTPS Copot Banner (Foto: X/@JiwaNusantara01-@AbaAzri

Kolasi Masa Tenang Pemilu, PTPS Copot Banner (Foto: X/@JiwaNusantara01-@AbaAzri

Frensia.id – Masa tenang pemilu merupakan tahapan pemilu yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pencoblosan.

Pada Pemilu 2024 masa tenang dimulai sejak hari Minggu tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.

Sehubungan dengan itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan selama masa tenang.

Secara teknis, mereka akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperti banner caleg, partai dan sebagainya yang terpasang di pinggir jalan.

Sejak Minggu pagi (11/2) PTPS mulai bergerak secara serentak menertibkan banner-banner di pinggir jalan, yang nantinya akan dilaporkan ke Badan Pengawas Desa/Kelurahan (BPD) dan dilanjutkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)

Baca Juga :  Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH

Lantas, apa saja tugas PTPS selain copoti banner-banner di pinggir jalan? Simak penjelasan berikut:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Dalam Pasal 114 Undang-Undang tersebut, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Persiapan Pemungutan Suara
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Persiapan Penghitungan Suara
  • Pelaksanaan Penghitungan Suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :  Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP

Selanjutnya berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat
Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai
Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

Baca Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB