Frensia.id -Kini perjalanan pemilihan umum 2024 sudah sampai rute masa tenang pemilu. Masa tenang pemilu ini merupakan salah satu rangkaian tahapan pemilu tepatnya satu tahap sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan. Sebagai salah satu rangkaian pemilu ketentuan ini harus lalui sebagaimana tertuang dalam pasal 167 ayat 4 Undang-undang Pemilu.
Masa Tenang Pemilu ini tentu berbanding terbalik dengan masa kampaye pemilu. Pada masa kampaye semua pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu menyampaikan visi, misi, program kerja, janji untuk menyakinkan pemilih. Pada masa tenang ini kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan. Tepatnya jika masa kampaye adalah meyakinkan pemilih maka masa tenang adalah waktunya pemilih merenung, berpikir siapa kandidat pilihan terbaiknya.
Masa Tenang pemilu adalah waktu emas yang dimiliki pemilih. Pada masa kampaye, pemilih disuguhkan berbagai macam program unggulan, program terbaik, dipanjangkan visi misi selama lima tahun kepemimpinnya kedepan. Disini pemilih sebagai pendengar dan melihat menyaksikan dengan saksama visi-misi calon, jika ada ruang berbikir untuk bertanya dan menyampaikan aspirasinya waktunya hanya sesaat itu, tidak lebih.
Masa tenang pemilu inilah pemilih diberikan ruang panjang untuk berpikir, menimbang, mencari, mengkalkulasi pada siapa suara pilihannya akan diberikan. Karena Indonesia kedepan salah satu faktornya tergatung bagaimana pemimpin dan wakil rakyatnya. Sedangkan kualitas pemimpin dan wakil rakyat ada pada suara pemilih. Disinilah masa tenang kampaye tak ubahnya ruang istikharah pemilih untuk menentukan pilihannya.
Sebagai pemilih, masyarakat perlu untuk kembali pada kedudukan dan posisi jati dirinya sebagai warga negara yang menentukan arah bangsa ini. Sebagai warga negara yang memiliki hak dan kebebasan berpolitik mereka harus secara otonom dan melalukan perenungan yang jernih, mendalam dan benar-benar dari hati nurani dan keyakinannya.
Layaknya tujuan dari istikharah mendapatkan pilihan yang terbaik dari beberapa pilihan yang ada, maka istikharah politik pun demikian. Lagi-lagi masa tenang kampaye sebagai ruang istikharah politik adalah ruang terbaik yang dimiliki pemilih dalam rangkain pemilihan umum. Negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi mereka pemilih untuk tidak ikut-ikutan, diiming-imingi, apalagi diintimidasi.
Bagi sebagian orang sudah menentukan siapa calon yang baik menurutnya. Lalu masih perlu masa tenang kampaye sebagai ruang istikharah politik? Tentu perlu.
Biar bagaimanapun sudah yakin pada pilihannya, masa tenang ini tetap harus digunakan untuk merenung kembali dengan jernih. Setidaknya ada ruang untuk menemukan alasan rasional kenapa ia yakin pada pilihannya.