Masih Bingung Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Keberatan di TPS, Kalian Akan Paham Setelah Membaca ini

Thursday, 8 February 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Ilustrasi foto dari laman https://www.kpu.go.id/

Frensia.id – Setiap peserta pemilu wajib memiliki saksi dalam rangka menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Adanya saksi ditujukan untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan perhitungan suara serta menjamin kemurnian suara di TPS.

Apabila ada proses pemungutan suara dan perhitungan suara yang berindikasi pada kecurangan, saksi bisa mengajukan keberatan.

Berikut ketentuan pengajuan keberatan yang bisa dilakukan oleh saksi serta penyelesaian keberatan.

  • Saksi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila terdapat keberatan Saksi, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir hasil salinan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Apabila keberatan yang diajukan Saksi dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
  • Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan. Apabila Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS harus meminta pendapat dan saran perbaikan dari Pengawas TPS yang hadir.
  • KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan.
  • Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS.
    Apabila tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS wajib menulis kata NIHIL pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan dan ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Keberatan yang diajukan oleh Saksi terhadap pelaksanaan penghitungan suara di TPS tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS.
Baca Juga :  Persid Jember Teken MoU dengan UIN KHAS, Rektor Beri Beasiswa untuk Pemain Bola

Demikianlah alur pengajuan keberatan dan penyelesaian keberatan dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait
Tim Sekretariat UIN KHAS Jember Tingkatkan Kompetensi melalui Penguatan Profesionalitas
Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru
Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah
Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA
MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi
Dekan FEBI UIN KHAS Jember Beri Tahu Risiko Ekonomi Indonesia saat Rupiah dan IHSG Anjlok
UIN KHAS Jember Siapkan Keamanan Berlapis saat Pelaksanaan UM-PTKIN

Baca Lainnya

Saturday, 13 June 2026 - 14:24 WIB

Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait

Friday, 12 June 2026 - 22:30 WIB

Tim Sekretariat UIN KHAS Jember Tingkatkan Kompetensi melalui Penguatan Profesionalitas

Thursday, 11 June 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

Thursday, 11 June 2026 - 17:31 WIB

Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah

Thursday, 11 June 2026 - 17:23 WIB

Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading