Masih Bingung Teknis Kepemiluan Saat Jadi Saksi Pemilu, Simak Disini Agar Kalian Paham

Thursday, 8 February 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto reporter frensia.id Jember 07/02/24

foto reporter frensia.id Jember 07/02/24

Frensia.id – Saksi adalah yang wajib dimiliki oleh peserta pemilu dalam gelaran pemilu. Adanya saksi ditujukan untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan jujur dan adil.

Saksi peserta pemilu perlu dibekali pengetahuan mengenai teknis kepemiluan oleh panitia pemilu, terutama dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun hal teknis kepemiluan yang perlu dipahami saksi diantaranya sebagai berikut;

  • Waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara diupayakan untuk hadir sebelum waktu dimulainya pencoblosan apakah sudah terpenuhi. persiapan logistik di TPS.
  • Ketentuan suara sah dan suara tidak sah.
  • Kriteria pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Tata cara mengisi formulir keberatan apabila ada kecurangan di TPS.
Baca Juga :  Akademisi UNIB Situbondo Sebut Ulama Sebagai 'Endorsement Moral' dalam Politik

Saksi partai politik perlu memahami mengenai pengisian formulir Khusus atau Keberatan Saksi-KPU. Dalam hal apabila terjadi sengketa pemilu salah satu yang menjadi dasar adalah formulir C Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi-KPU ini.

Baca Juga :  Purbaya Fenomenal! Sentimen Publik Kebijakannya Diteliti Akademisi Universitas Malikushaleh

Sehingga saksi perlu diarahkan untuk dapat mengontrol pengisian formulir dan menyetor pada peserta pemilu yang bersangkutan.

Saksi harus mengetahui beberapa jenis formulir yang ada di TPS. Karena saksi peserta pemilu berhak untuk mengajukan penghitungan suara ulang jika terjadi keberatan atau ketidaksesuaian data.

Bagi para saksi, kalian perlu memahami hal ini, agar pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan proses jujur dan adil serta tidak merugikan calon.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU
Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren
Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!
Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir
Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni
Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas
Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting

Baca Lainnya

Thursday, 25 December 2025 - 21:05 WIB

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU

Thursday, 25 December 2025 - 04:00 WIB

Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren

Monday, 22 December 2025 - 18:15 WIB

Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Tuesday, 16 December 2025 - 02:32 WIB

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

Tuesday, 16 December 2025 - 00:43 WIB

Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

TERBARU

Pesawat Fly Jaya (Foto: Istimewa).

News

Penerbangan Jember–Jakarta Diperpanjang hingga 2026

Friday, 2 Jan 2026 - 22:09 WIB