Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

Monday, 16 June 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Isu pemakzulan presiden atau wakil presiden selalu menyulut perhatian publik. Ia bukan semata soal hukum tata negara, tapi juga menyentuh rasa keadilan, etika kekuasaan, dan arah demokrasi kita. Baru-baru ini, pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terus mencuat ke ruang publik, dan memancing tanggapan langsung dari Presiden ke-7, Joko Widodo.

Dalam keterangannya kepada media, Jokowi menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan secara “satu paket”, berbeda dengan sistem di Filipina. Pernyataan ini sekilas tampak sederhana, namun menyimpan kerancuan serius dalam memahami konstitusi.

Mari buka kitab suci kenegaraan kita: Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Di sana secara eksplisit disebutkan: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.” Frasa “dan/atau” bukanlah diksi sambil lalu. Ia merupakan hasil perdebatan panjang para ahli konstitusi dan menyimpan muatan yuridis yang khas.

Seandainya konstitusi hanya menyebut “dan”, barulah makna “satu paket” itu menguat. Namun dengan menambahkan “atau”, maknanya menjadi: presiden saja bisa dimakzulkan, wakil presiden saja bisa, atau keduanya sekaligus.

Baca Juga :  Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara

Artinya, jika Gibran selaku wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berat, korupsi, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres, maka ia dapat diberhentikan tanpa harus menyeret Presiden Prabowo dalam pusaran pemakzulan itu. Di sinilah letak koreksi narasi Jokowi: ia membawa pemahaman politik tentang pencalonan ke dalam ranah hukum konstitusional yang memiliki rezim berpikir berbeda.

Pemakzulan adalah urusan tanggung jawab individual, bukan kolektif. Jabatan presiden dan wakil presiden memang dipilih dalam satu tiket, tetapi pertanggungjawaban keduanya bersifat terpisah. Sama seperti suami-istri: menikah bersama, tapi tidak lantas berarti jika suami melakukan korupsi, sang istri ikut dijebloskan ke penjara. Begitu pula dalam sistem ketatanegaraan kita—jika wakil presiden melanggar hukum, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan pasangannya dalam pencalonan.

Lagipula, logika pemakzulan bukan logika pemilu. Pemilu memang satu tiket. Tapi pemakzulan adalah proses hukum dan politik yang didasarkan pada pertanggungjawaban pribadi terhadap konstitusi dan rakyat. Jokowi benar jika ingin membela Gibran sebagai seorang ayah. Tapi keliru jika membela Gibran dengan memakai tafsir yang menyimpang dari konstitusi.

Apa yang disampaikan Jokowi tampaknya lebih bernuansa politis ketimbang yuridis. Namun narasi seperti ini berbahaya jika dibiarkan. Ia berpotensi menjadi tafsir resmi bagi pendukung buta, padahal cacat secara hukum. Dalam negara hukum, tafsir konstitusi tidak bisa dimonopoli oleh kekuasaan. Tafsir itu adalah milik akal sehat, nalar hukum, dan institusi yang diberi wewenang oleh konstitusi: Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi'i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya

“Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan.” Ungkapan mendiang Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini layak menjadi renungan bersama. Dalam konteks hari ini, yang lebih penting dari kekuasaan adalah kejujuran intelektual dalam menafsirkan hukum. Membela keluarga adalah hal yang manusiawi, tetapi konstitusi tidak boleh dikorbankan demi ikatan darah. Publik sudah terlalu lelah menyaksikan hukum dipelintir demi melayani kepentingan politik. Jangan sampai narasi “satu paket” ini justru turut memperlebar luka kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Pemakzulan Gibran belum tentu layak dilakukan. Namun begitu, membahasnya tidak bisa dilarang. Dan kalaupun harus dilakukan, ia memiliki dasar hukum yang kuat. Demokrasi tidak membutuhkan pemimpin yang takut terhadap hukum. Demokrasi membutuhkan pemimpin yang tunduk pada hukum—bahkan ketika hukum menyentuh keluarganya sendiri. Di situlah martabat seorang negarawan diuji.*

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim
Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha
UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026
Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan
Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari
Gegara Sejoli Mesum, UNEJ Bakal Perbanyak Frekuensi Patroli Security di Wilayah Kampus
Viral Video Sejoli Mesum di Lingkungan Kampus UNEJ
Buku Dewan Fiqh Amerika, Menggugat Mitos Rukyah dan Menuju Kepastian Astronomi

Baca Lainnya

Saturday, 7 March 2026 - 20:00 WIB

Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim

Saturday, 28 February 2026 - 12:56 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Gagasan Pendidikan Islam Berkarakter Ulil Albab dan Ulin Nuha

Thursday, 26 February 2026 - 17:15 WIB

UIN KHAS Jember Luncurkan Program Unggulan Selama Bulan Ramadan 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 21:14 WIB

Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan

Monday, 23 February 2026 - 19:26 WIB

Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari

TERBARU