FRENSIA.ID- Riset terbaru dari Prof Joni Aasi, yang dalam konteks diskusi ini kita kenal dengan perspektifnya yang mendalam selayaknya seorang Direktur UNESCO, membuka mata dunia tentang sisi lain dari konflik di Gaza yang sering luput dari perhatian media arus utama.
Dalam tulisannya yang bertajuk Environmental Harm Resulting From Israeli Bombing of Gaza dan terbit di Arab Studies Quarterly pada musim dingin 2025, Aasi menyoroti sebuah entitas yang ia sebut sebagai “korban diam” atau silent victim, yaitu lingkungan hidup.
Lingkungan ini tidak hanya mencakup alam liar, tetapi juga lingkungan binaan tempat manusia bernaung. Fakta-fakta yang diungkapkan dalam riset ini sangat mengejutkan dan memaksa kita untuk memikirkan ulang definisi kehancuran dalam perang modern.
Salah satu poin paling mencolok yang diangkat adalah skala pemboman yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hingga pertengahan Desember 2023 saja, jumlah bom yang dijatuhkan di Gaza telah mencapai angka 29.000, sebuah jumlah yang melampaui total bom yang dijatuhkan Amerika Serikat di Irak sepanjang tahun 2003.
Lebih mengerikan lagi, setengah dari amunisi tersebut adalah “bom bodoh” atau unguided bombs yang memiliki tingkat akurasi rendah dan dapat meleset hingga 100 meter dari target, serta bom fosfor putih yang penggunaannya di area padat penduduk jelas melanggar hukum humaniter internasional karena menyebabkan luka bakar parah dan kerusakan jangka panjang.
Kerusakan ini bukan sekadar dampak sampingan atau collateral damage, melainkan bagian dari strategi militer yang disebut Aasi sebagai “memotong rumput” (mowing the lawn). Strategi ini tidak bertujuan untuk mencari solusi politik, melainkan hanya untuk manajemen konflik dengan cara menghancurkan kemampuan lawan secara berkala untuk mencapai periode ketenangan sementara.
Namun, dalam pelaksanaannya di Gaza, strategi ini telah bermutasi menjadi apa yang disebut dalam istilah hukum sebagai genosida, yang di dalamnya mencakup ecocide atau pembunuhan terhadap ekosistem. Dampak dari strategi ini terlihat jelas pada kehancuran infrastruktur air dan sanitasi.
Aasi mencatat bahwa kerusakan jaringan limbah menyebabkan sekitar 50 juta meter kubik air limbah per tahun tidak terolah, dengan 10 persen di antaranya merembes dan mencemari akuifer air tanah, satu-satunya sumber air tawar di wilayah tersebut.
Pencemaran ini menciptakan kematian lambat bagi penduduk Gaza. Mereka tidak hanya terancam oleh ledakan langsung, tetapi juga oleh air, udara, dan tanah yang terkontaminasi. Kesaksian warga sipil menggambarkan bagaimana polusi ada di mana-mana—di air mandi, air minum, hingga makanan yang mereka konsumsi.
Selain itu, keanekaragaman hayati Gaza juga berada di ujung tanduk, dengan ancaman kepunahan bagi ratusan spesies burung, mamalia, dan reptil yang habitatnya hancur lebur akibat penggunaan berbagai jenis roket dan bahan peledak. Aasi menegaskan bahwa penghancuran lingkungan ini adalah metode perang yang disengaja untuk membuat Gaza menjadi wilayah yang “tidak dapat dihuni” (uninhabitable), sebuah taktik yang mengingatkan pada penggunaan Agen Oranye oleh AS di Vietnam untuk merusak vegetasi dan sumber penghidupan musuh.
Analisis Aasi juga membongkar kategori target militer Israel yang mencakup “target kekuatan” (power targets) seperti gedung tinggi dan universitas, serta “rumah keluarga”. Penghancuran target-target sipil ini diakui oleh sumber intelijen sebagai upaya untuk memberikan “tekanan sipil” kepada Hamas, sebuah logika yang menjadikan penderitaan masyarakat umum sebagai senjata perang.
Dalam perspektif hukum internasional, Aasi menekankan perlunya memperluas konsep genosida untuk mencakup ecocide, mengingat bahwa kelangsungan hidup manusia di area padat penduduk sangat bergantung pada akses terhadap sanitasi, air bersih, dan tanah yang layak.
Riset ini pada akhirnya menjadi dakwaan keras bahwa apa yang terjadi di Gaza bukan sekadar perang asimetris, melainkan penghancuran sistematis terhadap syarat-syarat kehidupan itu sendiri, yang menuntut pertanggungjawaban hukum internasional yang lebih tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan dalam konflik bersenjata.
Penulis : Mashur Imam







