Home / Uncategorized

Mereka yang Boleh Tidak Berpuasa dengan Membayar Fidyah! Baca Ketentuannya disini.

Saturday, 2 March 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fidyah

Ilustrasi Fidyah

Frensia.id – Puasa Ramadhan merupakan perintah Allah SWT kepada Umat Islam, menjadi sebuah keniscayaan dan kewajiban bagi siapa saja yang telah diwajibkan untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamiin, agama yang penuh kasih sayang, tidak membani umatnya kewajiban diluar kemampuannya.

Salah satu contohnya dalam kewajiban puasa Ramadhan, orang tua yang kondisi fisiknya sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa, maka tidak lagi diwajibkan untuk berpuasa.

Sebagai gantinya, diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

Selengkapnya, Luki Nugroho dalam bukunya yang berjudul, “Kupas Tuntas Fidyah”, telah menjelaskan secara ringkas dan padat ketentuan tentang fidyah.

Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa selain orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa diperbolehkan membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, juga orang sakit.

Orang yang sakit yang dimaksud bukan orang sakit yang ketika berobat atau dirawat sembuh kembali, atau punya potensi untuk sembuh kembali.

Melainkan mereka yang mengidap penyakit yang membuat fisik mereka menjadi lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, atau mereka yang memiliki ketergantungan terhadap obat.

Demikian juga, diantara yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah adalah Wanita hamil dan menyusui.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam Wanita hamil dan menyusui, antara membayar fidyah saja atau mengganti puasa (qadha) disertai fidyah.

Mayoritas ulama dari empat madzhab sepakat bahwa Wanita dan menyusui tidak diwajibkan membayar fidyah, hanya saja mereka tetap harus menggantinya di bulan lain setelah Ramadhan.

Hal tersebut berlaku jika penyebab tidak berpuasanya karena khawatir atas diri kesehatan dirinya atau khawatir atas dirinya disertai dengan keselamatan bayinya.

Akan tetapi, berbeda hukumnya jika Wanita hamil atau menyusui yang hanya khawatir terhadap bayinya saja.

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Wanita yang seperti tetap hanya wajib mengganti puasanya tanpa harus membayar fidyah.

Menurut Madzhab Maliki, ada perbedaan ketentuan untuk Wanita hamil dan meyusui.

Wanita hamil tidak wajib membayar fidyah, tapi wajib qadha, sedangkan Wanita menyusui wajib dua-duanya.

Adapun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali wajib melaksanakan dua-duanya, yakni wajib membayar fidyah dan qadha puasa yang ditinggalkan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Proyek Hydrant, Polisi Belum Periksa Dirut PT Adika Atmaja Teknik
Pasutri di Jember Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Proyek Hydrant, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Pesona Banyuwangi Kian Memikat, Permohonan Izin Tinggal WNA Melonjak 32,8 Persen
Ini Identitas Pria yang Ditemukan Telungkup di Sungai Gurit Rogojampi
BPS Jember Rilis Kecamatan Dalam Angka 2026, Acuan Data untuk Pemangku Kebijakan hingga Akademisi
Miliarder Crypto Mike Novogratz memperkirakan Bitcoin akan Tembus $100.000
Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’
Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan

Baca Lainnya

Wednesday, 7 October 2026 - 20:20 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Proyek Hydrant, Polisi Belum Periksa Dirut PT Adika Atmaja Teknik

Wednesday, 7 October 2026 - 20:12 WIB

Pasutri di Jember Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Proyek Hydrant, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Wednesday, 7 October 2026 - 19:45 WIB

Pesona Banyuwangi Kian Memikat, Permohonan Izin Tinggal WNA Melonjak 32,8 Persen

Wednesday, 7 October 2026 - 19:43 WIB

Ini Identitas Pria yang Ditemukan Telungkup di Sungai Gurit Rogojampi

Wednesday, 7 October 2026 - 14:27 WIB

BPS Jember Rilis Kecamatan Dalam Angka 2026, Acuan Data untuk Pemangku Kebijakan hingga Akademisi

TERBARU

Gambar Ini Identitas Pria yang Ditemukan Telungkup di Sungai Gurit Rogojampi (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Ini Identitas Pria yang Ditemukan Telungkup di Sungai Gurit Rogojampi

Wednesday, 7 Oct 2026 - 19:43 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading