Frensia.id – Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan bisa dijadikan tempat pencatatan pernikahan tidak hanya untuk kalangan muslim saja namun juga kalangan non muslim.
Menurut Gus menteri tersebut KUA oleh kementerian Agama akan dijadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” Kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. 23/2/2024.
Ia mengatakan data-data pernikahan dan penceraian akan lebih terintegrasi dengan baik jika fungsi KUA dikembangkan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Menurutnya pencatatan perkawinan non muslim seharusnya menjadi wilayah Kementerian Agama bukan pencatatan sipil.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” Uajrnya.
Tidak Hanya itu Kementerian Agama juga menghimbau agar aula yang terdapat di KUA bisa dijadikan tempat ibadah bagi non muslim dengan baik. Ia menghimbau seorang muslim harus memberikan rasa nyaman bagi kalangan minoritas non muslim.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” Tukas Yaqut.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kamaruddin Amin, Dirjen Jenderal Bimas Islam mengatakan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama” Tuturnya.