Partisipasi Perempuan dan Kaum Difabel Dalam Pilkada, Panwaslu Gelar Sosialisasi Pencegahan Money Politik

Friday, 25 October 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Jenggawah kabupaten Jember menggelar sosialisasi keterlibatan dan pengawasan perempuan dan kaum difabel dalam pilkada. Bertajuk Sosialisasi pengawasan partisipatif mencegah dan meminimalisir politik uang pada pemilihan serentak tahun 2024, acara ini di berlangsung khidmat di Lereng Café dan Resto Wisata I love jenggawah, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Acara ini digelar untuk meningkatkan partisipasi perempuan khususnya lansia dan penyandang disabilitas dalam pilkada 2024. Ketua Panwaslu Kecamatan Jenggawah kabupaten Jember, Habibi dalam sambutannya mengatakan ada anggapan di masyarakat kalau ibu lansia tidak begitu penting terlibat dalam pilkada, karena usia mereka yang sudah menua. Padahal keputusan politiknya seperti menentukan pilihan di pilkada sangat berdampak bagi anak atau cucu-cucunya.

“Acara ini melibatkan perempuan, khususnya ibu-ibu dan kaum difabel agar ibu-ibu punya partisipasi dalam pilkada, jangan sampai ibu-ibu dan kaum difabel menganggap tidak penting datang ke TPS, pilihan anda semua sangat menentukan bagaimana pemimpin kita kedepan.” Tuturnya saat memberi sambutan

Ia juga menegaskan agar siapapun tidak terlibat dalam politik uang, jangan hanya uang atau sembako masa depan kesejahteraan Jember atau Jawa Timur tergadaikan. Memilih pemimpin yang sesuai dengan pertimbangan dan hati nuraninya.

Baca Juga :  Perkuat Hilirisasi Jagung, Pemkab Jember-UKRI Luncurkan Inkubator Agribisnis

“Perempuan, khusunya ibu-ibu, dan kaum difabel dalam memilih pemimpin harus sesuai pertimbangan dan keyakinan nuraninya. Dilihat dulu trak rekodnya, bagus apa tidak saat calon bupati atau gubenur pernah diamanahi jabatan publik. Jangan sampai memilih karena amplopnya.” tambahnya.

Narasumber dalam acara tersebut diisi oleh Moh. Wasik, Penggiat politik dan filsafat di Dar al Falasifah Institute sekaligus akademisi UIN KHAS Jember. Ia menyampaikan Pilkada atau pemilu merupakan bentuk dan realisasi dari amanah konstitusi.

“Pilkada atau Pemilu pada umumnya adalah satu wujud realiasasi dari konstitusi bahwa kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, sebagaimana amanah UUD 45 pasal 1 ayat 2. Maknanya segala keputusan negara harus melibatkan rakyat, termasuk pemilihan presiden, DPR, Gubernur dan bupati/wali kota. Tidak boleh mereka ujuk-ujuk dilantik tanpa ada pemilihan yang melibatkan rakyat.” Tuturnya saat menyampaikan materi

Pengurus LKBHI UIN KHAS Jember bidang Non Litigasi ini juga menegaskan jangan sampai masyarakat sebagai pemilih menentukan pilihannya karena diiming-imingi uang. Menolak pemberian apapun dari calon atau tim kampanye adalah cara terbaik menyelematkan mereka dari korupsi dan kebijkan yang tidak memihak pada rakyat.

Baca Juga :  Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

“Money politik atau politik uang merupakan perbuatan melanggar hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Imbasnya pemimpin yang terpilih dari jalan seperti ini berpotensi besar terjadinya korupsi untuk menutupi ongkos Politik, kebijakan yang tidak memihak pada rakyat dan pembangunan yang merata akan terbengkalai.” Tuturnya

Ia menegasakan agar masyarakat tidak terlibat dalam money politik, sebab pemberi atau penerima dalam sama-sama mendapatkan sanksi.

“Masyarakat harus menolak pemberian apapun dari calon dalam proses pilkada, didalam UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali Kota, siapapun yang terlibat baik itu pemberi atau penerima uang seperti Pemilih mendapatkan sanksi seperti ketentuan pasal 187 yaitu pidana kurungan dan denda. Cara terbaiknya adalah tegas menolak, melapor ke pihak yang berwenang dan pilih calon berdasarkan kualitas dan integritasnya.” Tegasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus
Menpar dan Pemprov Jatim Optimis JFC Bakal Tembus Kalender Wisata Dunia
Menpar Puji JFC, Sebut Jember Jadi Inspirasi dan Bawa Budaya Indonesia ke Dunia
Datang ke JFC, Sekjen Kemenbud: Bangsa yang Rawat Budaya Akan Disegani Dunia
Bupati Gus Fawait sebut JFC Karnaval Terbesar Kedua Dunia angkat Nama Jember Lebih Dikenal
Ketua Fraksi Nasdem Puji Program Home Care Jember: Warga Miskin Tak Perlu Cemas Berobat
Gus Fawait Optimis JFC 2026 Dongkrak Perputaran Ekonomi Jember
Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember

Baca Lainnya

Monday, 27 July 2026 - 12:45 WIB

PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus

Sunday, 26 July 2026 - 17:38 WIB

Menpar dan Pemprov Jatim Optimis JFC Bakal Tembus Kalender Wisata Dunia

Sunday, 26 July 2026 - 15:48 WIB

Menpar Puji JFC, Sebut Jember Jadi Inspirasi dan Bawa Budaya Indonesia ke Dunia

Sunday, 26 July 2026 - 14:52 WIB

Datang ke JFC, Sekjen Kemenbud: Bangsa yang Rawat Budaya Akan Disegani Dunia

Sunday, 26 July 2026 - 14:43 WIB

Bupati Gus Fawait sebut JFC Karnaval Terbesar Kedua Dunia angkat Nama Jember Lebih Dikenal

TERBARU

Tangkapan layar dari rekaman video CCTV rumah warga setempat (Foto: Istimewa).

Criminalia

Buntut Saling Ejek di Medsos Remaja di Jember Dikeroyok

Monday, 27 Jul 2026 - 16:19 WIB

Criminalia

Mengeroyok Maling hingga Mati, Begini Jerat Pidananya

Monday, 27 Jul 2026 - 15:43 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading