PELAPORAN TOSHAKHANA, Kasus Pertama Imran Khan Pasca Dilengserkan

Wednesday, 7 February 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber,  Wallpaperaccess

Ilustrasi, Sumber, Wallpaperaccess

Frensia.id- Setelah Imran Khan dilengserkan dari jabatanya, sebagai perdana menteri Pakistan. Kasus pertama yang ditanganinya dan cukup kontroversial adalah Referensi Toshakhana. Perkara yang menjadi awal runtuh kekuasaannya di Pakistan.

Toshakhana sendiri merupakan departemen yang ada di bawah pengawasan administratif Divisi Kabinet. Pejabat publik tertentu, termasuk Perdana Menteri, diharuskan melaporkan kepada Toshakhana setiap hadiah yang mereka terima saat pelaksanaan Jabatannya.

Perkara referensi Toshakhana adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pemilihan Umum Pakistan (ECP). Keputusan itu berisi tentang diskualifikasi Imran Khan sebagai mantan perdana menteri Pakistan dari jabatan publik selama lima tahun.

Penggugat dalam kasus adalah kelompok Gerakan Demokratik Pakistan. Gugatan dilayangkan pada Agustus 2022.

Imran Khan dikasuskan  karena tidak melaporkan detail hadiah Toshakhana dalam deklarasi aset tahunan yang diserahkan ke ECP. Hasil penyelidikan dikeluarkan pada 21 Oktober 2022 ECP. Isinya adalah mengumumkan Khan sebagai terpidana.

Baca Juga :  Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan

Ia tetap dianggap bersalah meskipun tetap tidak menyerahkan surat pencalonan untuk pemilu. Bagi Khan, hartanya adalah hadiah yang sah. Sehingga investasi dan pembangunan yang dilakukan dengan dana itu juga sah.

Cerita lengkapnya, Pada Agustus 2022, Mohsin Shahnawaz Ranjha dan politisi lain dari pemerintahan koalisi mengajukan kasus pelaporan Toshakhana. Mereka menggugat mantan perdana menteri Imran Khan gagal mengungkapkan informasi tentang hadiah dari berbagai kepala negara.

Dalam laporannya mereka menunjukkan hasil penjualan Toshakhana yang Khan peroleh dengan menjualnya secara langsung di pasar. Anggota parlemen dari Gerakan Demokratik Pakistan, sebagai pemerintah, mendesak ketua Majelis Nasional, Raja Pervaiz Ashraf. Ashraf. Kemudian, mengirimkannya kepada Sikandar Sultan Raja, Ketua KPU, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 8 September 2022, Khan mengakui bahwa dia telah menjual empat hadiah yang dia terima dari berbagai kepala negara selama menjadi perdana menteri. Dia mengklaim membeli hadiah dari Toshakhana seharga 21,56 juta dan kemudian menghasilkan sekitar 58 juta rupiah saat dijual kembali.

Baca Juga :  Pemkab Jember dan DPRD Setujui KUA PPAS 2027

Salah satu hadiah mengandung sebuah jam tangan Graff, beberapa kancing manset, sebuah cincin, dan sebuah pena mahal, sementara tiga hadiah lainnya mengandung empat jam tangan Rolex. Sesuai dengan pasal 63 Konstitusi Pakistan, bagian 2 dan 3, serta Pasal 62(1)(f), beberapa anggota Parlemen mendiskualifikasinya.

Keputusan ini tetap digugat oleh Khan. Walaupun ia sempat menggugat keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi Islamabad pada tanggal 22 Oktober 2022, Namun keputusan ini tetap dianggap salah. Pada tanggal 31 Januari 2024, pengadilan tetap memvonis dan menghukum Khan dan istrinya Bushra Bibi 14 tahun. Selain itu juga harus bayar denda sekitar 1,5 miliar rupee ($5,3 juta).

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kemen PPPA Tegaskan Terus Lakukan Advokasi: Perempuan Tetap Menstruasi Meski dalam Kondisi Darurat
Gus Fawait Sosialisasikan Program Pemkab Jember melalui Bunga Desaku di Kecamatan Jelbuk
Komisi D DPRD Jember Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Kampus Diminta Evaluasi Pengawasan Mahasiswa
Datang ke Jember, Menteri KP Minta Proyek KNMP Tuntas Akhir November
Buntut Kasus Kekerasan Siswa, DPRD Jember Sidak Sekolah Rakyat hingga Minta CCTV Ditambah
Datang ke Jember, MenPAN-RB Puji Integrasi 279 Layanan dalam Satu Atap
DPRD Jember Gelar RDP Dugaan Sengketa Tanah Warga Kemuningsari Lor Panti, PTPN Tak Hadir
PAN Banyuwangi Gelar Rakerda 1 dan Pelantikan DPC, Siap Mengusung Kader Sendiri

Baca Lainnya

Sunday, 1 November 2026 - 22:37 WIB

Kemen PPPA Tegaskan Terus Lakukan Advokasi: Perempuan Tetap Menstruasi Meski dalam Kondisi Darurat

Saturday, 31 October 2026 - 22:47 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Pemkab Jember melalui Bunga Desaku di Kecamatan Jelbuk

Friday, 30 October 2026 - 20:15 WIB

Komisi D DPRD Jember Soroti Kasus Kekerasan Seksual, Kampus Diminta Evaluasi Pengawasan Mahasiswa

Friday, 30 October 2026 - 18:18 WIB

Datang ke Jember, Menteri KP Minta Proyek KNMP Tuntas Akhir November

Wednesday, 28 October 2026 - 18:01 WIB

Buntut Kasus Kekerasan Siswa, DPRD Jember Sidak Sekolah Rakyat hingga Minta CCTV Ditambah

TERBARU

Konser Hey Slank di Banyuwangi Bawakan Lagu Tentang Pengrusakan Hutan (Sumber: Istimewa)

Entertainment

Konser Hey Slank di Banyuwangi Bawakan Lagu Tentang Pengrusakan Hutan

Sunday, 1 Nov 2026 - 22:25 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading