Frensia.Id – Pemerintah Kabupaten Jember meninjau Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, yang terdampak banjir. Setelah melakukan peninjauan, banjir dinilai bukan semata-mata akibat faktor alam.
Pemkab menegaskan, bencana ini adalah dampak langsung dari pelanggaran pembangunan di bantaran sungai dan tata ruang.
“Ini bukan Tuhan yang murka, tetapi hak Sungai Melekuk yang dihalangi oleh kerakusan developer. Ketika hak sungai dirampas, maka sungai akan mengambil kembali jalurnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi saat meninjau lokasi pasca banjir, Rabu (17/12/2025).
Fauzi menjelaskan, sesuai ketentuan tata ruang, pembangunan di sekitar sungai wajib menjaga jarak minimal 15 meter dari tepian pasang tertinggi. Dia memastikan setiap bangunan yang melanggar aturan tersebut akan ditertibkan tanpa pengecualian.
“Semua bentuk perizinan akan kami kaji ulang. Pengembang harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi bisnis akibat pelanggaran ini,” ujarnya.
“Ini adalah instruksi Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait), jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tambahnya.
Pemkab Jember juga memastikan, bahwa penertiban bangunan di bantaran sungai akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jember. Tidak hanya terbatas pada Perumahan Villa Indah Tegal Besar.
“Semuanya akan kami kaji, kami akan tertibkan jika ada pelanggaran pembangunan. Bukan hanya perumahan ini saja,” paparnya.
Sementara itu, Ketua RT 5/RW 13, Tri Wahyudi, menyampaikan, warga perumahan memang telah mengalami keresahan yang telah lama dirasakan. Kata dia, sebagian kawasan perumahan diduga dibangun di atas bekas bantaran sungai.
“Dulu wilayah ini merupakan jalur air alami dan tempat aktivitas warga. Secara geografis ini bantaran sungai yang seharusnya berjarak sekitar 20 meter dari bibir sungai,” ungkapnya.
“Namun diuruk dan dipasangi pondasi, sehingga aliran air makin menyempit,” imbuhnya.
Tri Wahyudi menyebut, warga juga menyoroti buruknya sistem drainase. Saluran pembuangan rumah bertabrakan dengan saluran utama.
“Serta pintu keluar air perumahan yang terlalu kecil sehingga air dari luar justru masuk dan meluap ke permukiman,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, warga menuntut tanggung jawab penuh pengembang PT Sembilan Bintang Lestari. Termasuk kemungkinan adanya relokasi bagi rumah warga yang terdampak banjir.
“Kami menuntut tiga hal. Pertama, bantuan material dan kompensasi. Kedua, renovasi tembok sisi barat serta perbaikan total sistem drainase. Ketiga, solusi jangka panjang bagi warga terdampak parah, termasuk kemungkinan relokasi,” tandasnya.







