Frensia.Id- Peristiwa Pembunuhan terjadi di wilayah Desa/Kecamatan Umbulsari, Jember, Selasa (10/06/2025), pukul 20:00 WIB. Pelaku adalah KK (27), sementara korbannya pak Amanu (50) seorang juragan jagal sapi di Pasar Krempyeng.
Menurut warga sekitar, Buari, pelaku adalah mantan anak buah korban yang bekerja di jagal sapi. Pelaku dan korban juga masih bertetangga.
“Pelaku merupakan mantan anak buah pak Manu di jagal sapi. Saat jam 20:00 WIB pak Manu terus dibacok kena perut dan tangannya saat hendak masuk ke rumahnya,” katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu (11/06/2025).
Selanjutnya kata dia, korban meninggal dunia dilokasi. Setelah itu, pelaku langsung pulang kerumahnya.
Saat tiba dirumahnya, pelaku dinasehati oleh ayah kandungnya Safa’i (65) dan pamannya terkait tindakan yang dilakukan oleh KK. Karena masih emosi, pelaku akhirnya membacok ayah dan pamannya.
“Setelah pelaku pulang, pelaku diingatkan oleh ayah dan pamannya. Karena masih emosi, keduanya juga ikut dibacok,” ujarnya.
Diketahui, ayah korban dilaporkan meninggal dunia saat dalam perawatan. Sementara paman pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Umbulsari, AKP Dian Eko membenarkan adanya insiden tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk membacok para korban.
“Kami juga sudah berhasil mengamankan pelaku dan langsung kami bawa ke Polsek Unbulsari untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih detail. Bahkan kata Eko, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Jember juga diturunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Untuk motif dan modus dari pelaku masih belum terungkap. Kami juga tengah menerjunkan tim Inafis Polres Jember untuk menggali bukti baru termasuk cara pelaku melakukan aksi keji tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku apakah mengalami masalah kejiwaan atau tidak. Namun, jika pelaku terbukti bersalah, dan secara sadar melakukan tindakan tersebut, maka akan terancam hukuman berlapis tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.