Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Saturday, 24 May 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Bisnis dan UMKM saat dikonfirmasi (Sumber foto: Sigit)

Pengamat Bisnis dan UMKM saat dikonfirmasi (Sumber foto: Sigit)

Frensia.Id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berencana melakukan street food alias merelokasi PKL yang berada di sekitar Alun-Alun Jember. Penerapannya nanti diperkirakan pada akhir tahun 2025.

“Kami ingin membentuk jalan seperti miniatur Malioboro, atau Malang ada Kayu Tangan, di Surabaya ada Jalan Pahlawan dan lain sebagainya,” kata Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Bisnis dan UMKM, Alifian Rizzalul Ahmad menyampaikan bahwa ia mengapresiasi rencana Bupati Jember untuk membangun kawasan street food.

“Saya mengapresiasi rencana food street dari Pemkab yang akan mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM yang telah terdaftar,” kata Alifian, Jum’at (23/05/2025).

Kendati demikian, Dosen Administrasi Bisnis STIA Pembangunan Jember itu menyarankan agar keberadaan kawasan tersebut juga dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme retribusi.

Selanjutnya kata Alifian, langkag yang diambil Bupati yang akrab Gus Fawait sudah sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk menata dan menyediakan lokasi khusus bagi para pedagang.

“Secara aplikatif, konsep seperti ini sudah diterapkan di sejumlah daerah. Pemkab Jember dapat melakukan studi banding untuk merealisasikan rencana tersebut secara optimal,” ujarnya.

Kata Fian, melalui mekanisme retribusi yang tertata, para pedagang bisa memperoleh fasilitas dan jaminan yang memungkinkan PKL dan UMKM berjualan dengan tenang dan lebih nyaman. Menurut Fian, kawasan street food juga bisa menjadi sumber pendapatan daerah melalui retribusi yang dikelola dengan baik.

“Saran saya, street food juga busa menjadi sumber pendapatan daerah melalui retribusi yang dikelola dengan baik,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bupati Jember Muhammad Fawait mengumumkan rencana pembangunan kawasan food street di sepanjang Jalan RA Kartini, Jember yang berdekatan dengan Alun-Alun Jember.

Baca Juga :  Diteliti! Kelompok Perempuan Rentan Diabetnya Meningkat Saat Ramadhan
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
3 Peserta Difabel Dapat Layanan Khusus saat Ikut UTBK 2026 di UNEJ
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial

Baca Lainnya

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Tuesday, 21 April 2026 - 19:09 WIB

DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT

TERBARU

Pihak kepolisian saat mengecek lokasi kejadian (Foto: Istimewa).

Criminalia

Aksi Brutal Diduga Gangster Rusak Kios Warga Tisnogambar Jember

Friday, 24 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat acara Pro Gus 'e di RSD dr Soabandi (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 Apr 2026 - 14:44 WIB