Frensia.id – Akhirnya, pemilihan umum tahun ini sudah didepan mata. Inilah titik penentu, hari yang menentukan bangsa kedepan setidak-tidaknya lima tahun. Hari pengumutan suara atau hari H pemilihan adalah hari dimana rakyat memberi suara politiknya.
Pemungutan suara merupakan kegiatan dalam setiap laga pemilihan termasuk pemilu tahun ini. Sebagai negara demokrasi, di Indonesia pengumutan suara sebagai instrumen menuju kedaulatan rakyat dengan memberikan suara hak politiknya memilih presiden-wakil presiden dan calon legistafif sebagai wakil rakyat di parlemen.
Dirilis kompas.id berdasarkan data KPU, jumlah pemilih yang terdaftar pada pemilu 2024 terdapat sekitar 204,8 juta pemilih. Penting dicatat bahwa pemungutan suara bukanlah akhir dari proses pemilihan umum. Meskipun pemungutan suara adalah penentu siapa calon yang mendapat mandat rakyat namun pemilu tidak sesimpel sekilat proses dibalik bilik suara.
Hasil coblosan jutaan suara itu akan dikumpulkan, dihitung, masih ada rekapitulasi dan dilaporkan kembali dan seterusnya. Disinilah kenapa pemilu tidak sesimpel hanya proses dibalik bilik suara, mencoblos pasca itu selesai. Rakyat tidak hanya sekedar datang dan mencoblos memenuhi hajat politiknya dibilik suara lalu pulang tanpa mengawasi jalannya hari H Pemilihan.
Keterlibatan rakyat dalam pemilihan umum tidak hanya diukur hanya sekedar datang, mencoblos dan memilih. Rakyat harus memantau jalannya pesta demokrasi ini menjamin agar pemilu selaras dengan ketentuan dan asas pemilu serta etika demokrasi. Itulah ukuran partisipasi rakyat dalam pemilu, rakyat ikut mengawasi dan memantau.
Partisipasi rakyat semacam ini secara yuridis formal diatur dalam UU Pemilu Bab XVII Pasal 1 menegaskan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dalam pemilu adalah bentuk paling nyata terlibat dalam pemilu. Tidak hanya untuk mengawal hak pilihnya, namun partisipasi ini sebagai kontrol dari publik untuk menjaga suara rakyat.
Jika tidak, maka rakyat mungkin saja sudah memenuhi hajatnya memberikan hak suaranya, namun boleh jadi hak suaranya itu tidak bernilai. Tidak usah heran, itu bisa terjadi karena adanya kecurangan. Salah satu potensi kecurangan itu berupa jual beli rekapitulasi suara dan modus penguarangan suara.
Rakyat sebagai pemilih tidak hanya selesai menaruh suara di TPS, namun ada yang lebih dari itu rakyat harus memastikan suara itu dikelola seperti seharusnya. Jika ada potensi kecurangan rakyat tidak usah ragu dan takut memfoto, rekam dan melaporkan bisa melalui flatform pelaporan Pemilu. Pastikan dalam pemungutan suara, suara rakyat harus dikawal rakyat.